Bismillah. Allahumma sholli wasallam ‘ala sayyidina muhammad.
Mungkin di saat ini belum banyak kaum muslimin atau non muslim yang mengetahui bahwa pembahasan aqidah di dalam agama islam juga membahas aspek yang sepertinya tidak ada hubungannya dengan rukun iman yang enam atau rukun islam yang lima. Hal tersebut adalah terkait penguasa negara, atau kepemimpinan negara. Tapi sejatinya di zaman ini kaum muslimin wajib mengetahui apa ketentuan yang benar dari syariat islam berkaitan dengan hak pemimpin atau kewajiban penduduk, atau lainnya. Pembahasan tersebut adalah:
Keharusan dan kewajiban penduduk untuk membai’at mereka. Argumen di balik kalimat ini adalah hadits shahih riwayat Muslim yang berbunyi: “Siapa saja yang meninggal, namun keadaannya tidak ada baiat kepada pemimpin negara, maka ia mati seperti keadaan matinya orang di masa jahiliyah”. Dipersamakan keadaan matinya dengan mereka adalah kesamaan orang kafir di zaman jahiliyah itu tidak memiliki pemimpin yang disepakati bersama, di mana mereka hanya taat kepada pimpinan kabilah kecilnya.
Wajib mentaati pemimpin yang sah, baik perintah dan larangannya (kecuali tidak sesuai dengan ketentuan syariat). Apakah orang itu setuju atau tidak dengan kepemimpinannya. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنْكُمْ (النساء: ٥٩)
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kepada Rasul (Nya) dan ulil amri diantara kalian.” (QS. An-Nisaa : 59).
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
من أطاعني فقد أطاع الله، ومن عصاني فقد عصى الله، ومن أطاع أميري فقد أطاعني، ومن عصى أميري فقد عصاني
“Barangsiapa yang taat kepadaku maka sungguh dia telah taat kepada Allah, dan barangsiapa yang bermaksiat kepadaku maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah, dan barangsiapa yang taat kepada pemimpinku, maka sungguh dia telah taat kepadaku, dan barangsiapa yang memaksiati pemimpinku maka sungguh dia telah bermaksiat kepadaku.”
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
السمع والطاعة على المرء المسلم فيما أحبّ وكره، ما لم يأمر بمعصية، فإذا أُمر بمعصية فلا سمع ولا طاعة
“Dengar dan taatlah terhadap pemimpin muslim pada apa yang disukai maupun yang di benci, selama dia tidak memerintahkan untuk berbuat maksiat. Apabila dia memerintahkan untuk bermaksiat, maka tidak boleh mendengar dan taat.”
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
اسمعوا وأطيعوا وإن استعمل عليكم عبد حبشي
“Dengar dan taatlah kalian meskipun yang memimpin kalian adalah budak dari habasyah.”
Haram keluar dari ketaatan kepada penguasa negara, walaupun sewenang-wenang atau otoriter atau zolim. Hanya dikecualikan jika sang pemimpin benar-benar menunjukkan kekufuran yang jelas tidak ada samar-samar yang kita di hari kiamat bisa menyampaikan itu sebagai bukti kuat. Namun disandingkan dengan syarat, keluar dari ketaatan itu tidak berdampak kemudhorotan lebih besar.
Argumen dari kalimat ini adalah hadits yang disampaikan sahabat ‘Ubadah bin Shomit radhiyallahu ‘anhu tatkala beliau menyampaikan kepada temannya tentang mentaati penguasa: “Dan agar kita tidak mencabut urusan dari ahlinya kecuali jika kalian melihat kekufuran yang terang-terangan, yang pada kalian mempunyai alasan yang jelas dari Allah”. [HR. Bukhari]
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
من كره من أميره شيئًا فليصبر، فإنه من خرج من السلطان شبرًا فمات مات ميتة الجاهلية
“Barangsiapa yang membenci sesuatu dari pemimpinnya, maka hendaklah dia bersabar, karena sesungguhnya siapa yang keluar dari ketaatan kepada pemimpin sejengkal saja, maka dia akan mati seperti mati jahiliyyah.”
Termasuk hak penguasa adalah dia mendapat bagian dari harta kaum muslimin, yang harta itu mencukupi kebutuhan pribadinya dan keluarganya. Dalam bentuk gaji yang besarannya tidak berlebihan banyaknya dan terlalu sedikit. Hal ini karena ia sudah sangat disibukkan dengan upaya memenuhi kemaslahatan kaum muslimin siang dan malam. Argumen dari kalimat ini adalah suatu atsar yang dikisahkan oleh Ibnu Sa’d rahimahullah
bahwasanya tatkala Abu Bakar sudah diserahkan kekhalifahan, di pagi harinya beliau pergi dengan membawa barang-barang ke pasar. Di tengah perjalanan Umar bin Khattab dan Abu ‘Ubaidah bin Al Jarroh bertemu dengannya rodhiyallahu ‘anhum, lalu mereka bertegur sapa, “Hendak ke mana engkau wahai Abu Bakar”. Abu Bakar menjawab: “Ke pasar”. Lalu bertanya lagi : “Apa yang mau engkau kerjakan, padahal engkau sudah diserahkan urusan kaum muslimin?” Lalu Abu Bakar berkata: “Darimana saya dapat uang untuk makan keluargaku?”. Lalu sahabatnya menyuruhnya pulang, dan berkata : “Pulang lah dulu, nanti kami akan atur”. Lalu beliaupun pulang bersama kedua sahabatnya. Kemudian kedua sahabatnya memberinya setengah ekor domba setiap hari- dan ketika Abu Bakar mengetahui bahwa apa yang diberikan kepadanya tidak cukup baginya, dia meminta kaum Muslim untuk menambahnya, dan mereka menambahnya lima ratus dirham.
Maka pemimpin suatu negeri boleh mendapatkan gaji dari negara, meskipun ia adalah orang yang berkecukupan (bukan sulit ekonomi)
Juga termasuk dari hak Imam / penguasa negara atas penduduknya adalah menasihatinya, memerintahkannya berbuat baik, melarangnya berbuat jahat, dan mendoakan kebaikan baginya. Sebagaimana Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
الدين النصيحة قالها ثلاثًا قلنا: لمن يا رسول الله؟ قال: لله ولكتابه ولرسوله ولأئمة المسلمين وعامتهم
“Agama adalah nasihat, beliau mengulangnya tiga kali. Kami berkata : ‘Untuk siapa wahai Rasulullah? Beliau bersabda : ‘Untuk Allah, kitabnya, rasul-Nya, dan untuk pemimpin orang-orang mu’min serta masyarakat pada umumnya.”
Sumber bacaan :
– Al-Khulashoh fil ‘aqidah, Syaikh Guru Besar Dr. Khalid bin Ali al Musyaiqih hafizhohullah
– As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, Manahij Jami’ah Al-Madinah Al-‘Alamiyyah
***
Sidayu, Gresik : 26 Shofar 1445 H/12 November 2023
Penulis : Ustadz Denny Juzaili
Artikel : Meciangi.or.id





