Rincian Hukum Nasyid oleh Dr. Ahmad Najjar:
1. Dari sisi isi, jika isinya bagus maka dia bagus, jika isinya jelek maka dia jelek
2. Yang mengiringi nasyid, jika itu pakai alat musik seperti seruling, gendang maka itu haram, jika tidak pakai maka ada rincian.
3. Jika diiringi suara suara yang mirip musik maka ini juga haram.
4. Jika nasyid tersebut bersih dari suara pengiring yang bisa memabukkan hati maka hukumnya boleh dan boleh mendengarkan nya.
5. Dari sisi pelantun nasyid tersebut, jika yang melantunkannya bisa menjadi fitnah bagi yang mendengarkannya baik pendengar laki-laki maupun wanita maka si tukang nasyidnya dilarang melantunkannya.
Maksudnya fitnah di sini si pendengar jadi terpantik syahwatnya karena mendengar nasyid yang dilantunkan oleh si penasyid tersebut.
6. Dari sisi pengaruh nasyid mubah tersebut kepada hati si pendengar. Jika si pendengar jadi pecandunya sehingga membuatnya jauh dari Al Quran, ibadah dll maka ini hukumnya haram.
7. Jika nasyid tersebut dijadikan sebagai agama untuk mendekatkan diri kepada Allah seperti senandung perjuangan, mars, pujian habis adzan dll maka ini juga haram hukumnya.
8. Jika nasyid yang mubah tersebut dilantunkan seperti gaya para penyanyi fasik maka ini juga haram hukumnya. Di antaranya perhatiannya kepada nada dan irama yang itu merupakan ciri khas musik.
Sehingga kesimpulannya adalah nasyid mubah adalah nasyid yang isinya kata-kata yang baik, tidak diiringi musik, tidak diiringi suara suara yang mirip musik, tidak seperti penyanyi, tidak menyibukkannya dari Al-Quran, ibadah, dzikir, ketaatan kepada Allah Ta’ala, tidak dijadikan sebagai agama mendekatkan diri kepada Allah seperti orang orang SUFI, maupun untuk memperbaiki kondisi manusia seperti lagu mirasantika.
Masalah selanjutnya, apakah boleh menamakan nasyid Islami?
Ini ada beberapa kemungkinan :
Jika isinya adalah ajakan kepada sholat, kepada ketaatan, jihad, sedekah, perjuangan, dakwah maka ini bisa dikatakan sebagai nasyid Islami dari sisi kontennya.
Kemungkinan kedua nasyid tersebut dilabeli Islami karena dipakai sebagai bagian dari ibadah, agama, pendekatan kepada Allah maka ini adalah bid’ah dalam beragama.
Oleh karena itu tatkala penyebutan nasyid sebagai nasyid Islami memiliki dua kemungkinan di atas yaitu makna yang hak dan batil maka kaidahnya adalah jika yang hak dan batil bercampur maka hukumnya menjadi haram.
Sehingga tidak boleh menamakan nasyid sebagai nasyid Islami.
***
Sidayu, senin 24 Jumadil akhir 1447 H / 15 Desember 2025
Diringkas oleh : Ustadz Muhamma Yusuf Rustam, Lc., M.A
Artikel : Meciangi.or.id






