Sabtu, Juni 6, 2026
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
NEWSLETTER
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI
No Result
View All Result
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
No Result
View All Result

Nakiroh dalam Konteks Penafian atau Larangan

Abu Dawud ad-Dombuwiyy by Abu Dawud ad-Dombuwiyy
18 Maret 2024
in USHUL FIQH
Reading Time: 6 mins read
0
Home USHUL FIQH

Bismillah, alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi ajma’in, wa ba’du.

RELATED POST

Gambaran Ilmu Fiqh, Qowaid Fiqhiyyah dan Ushul Fiqh

Bentuk-bentuk Umum #1

Suatu kata bisa bermakna umum atau bermakna khusus, diantara yang bermakna umum adalah isim nakiroh dalam konteks penafian atau larangan. Berkata Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di dalam kitab Al-Qowaaidul Fiqhiyyah :

والنكرات في سياق النفي تعطي العموم أو سياق النهي

“Nakiroh dalam kalimat peniadaan atau larangan akan memberikan makna umum.”

Kemudian Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan maksud qoidah di atas : 

.إذا جاءت النكرة بعد النفي، أو جاءت بعد النهي، دلت على العموم والشمول 

فمثال النكرة النكرة في سياق النفي ((لا إله الا الله)) نفت كل إله في السماء، والأرض، وأثبتت إلهية الله -تعالى- وكذلك لا حول ولا قوة إلا بالله، أي : لا تحول من حال من جميع الأحوال ولا قوة على ذلك التحويل إلا بالله. وكذا قوله -تعالى- «وَلَا يُحِيطُونَ

.بِشَىْءٍۢ مِّنْ عِلْمِهِۦٓ إِلَّا بِمَا شَآءَ ۚ ». وقوله -تعالى- : «يَوْمَ لَا تَمْلِكُ نَفْسٌۭ لِّنَفْسٍۢ شَيْـًۭٔا ۖ » يعم كل نفس، وكل شيء 

ومثال النكرة في سياق النهي : قوله -تعالى- «وَلَا تَدْعُ مَعَ ٱللَّهِ إِلَـٰهًا ءَاخَرَ ۘ», «وَأَنَّ ٱلْمَسَـٰجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا۟ مَعَ ٱللَّهِ أَحَدًۭا» شامل كل 

«أحد «وَلَا تَقُولَنَّ لِشَا۟ىْءٍ إِنِّى فَاعِلٌۭ ذَٰلِكَ غَدًا. إِلَّآ أَن يَشَآءَ ٱللَّهُ 

[القواعد الفقهية، ص : ٣٧-٣٨،ّ دار ابن الجوزي]

“Apabila datang nakiroh setelah kalimat penafian, atau datang nakiroh setelah kalimat larangan, maka nakiroh itu menunjukkan keumuman dan mencakup semua.

Contoh nakiroh dalam kalimat penafian yaitu laa ilaaha illallah,  kalimat tersebut menafikan seluruh sesembahan di langit maupun di bumi dan menetapkan uluhiyyah untuk Allah Ta’ala. Seperti itu juga laa haula wa laa quwwata illa billah  (Tidak ada daya upaya dan kekuatan kecuali dengan kekuatan Allah), maksudnya : tidak akan berubah keadaan dari keadaan-keadaan itu dan tidak ada kekuatan untuk merubah hal itu kecuali dengan kekuatan dari Allah. Seperti itu juga firman Allah Ta’ala : «Artinya : “Mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya.”», Allah Ta’ala berfirman : «Artinya : “(Yaitu) hari (ketika) seseorang tidak berdaya sedikitpun untuk menolong orang lain.”» yaitu berlaku umum mencakup setiap jiwa dan setiap sesuatu.

Contoh nakiroh dalam kalimat larangan : firman Allah Ta’ala : «Artinya : “Janganlah kamu menyembah di samping (menyembah) Allah, tuhan apapun yang lain.“», «Artinya : “Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.”» menyeluruh untuk semua orang, «Artinya : “Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan tentang sesuatu: “Sesungguhnya aku akan mengerjakan ini besok pagi, kecuali (dengan menyebut): “Insya Allah”.» [Al-Qowaaidul Fiqhiyyah, hal : 37-38, Cet. Daar Ibnil Jauziy]

Faedah yang bisa di ambil :

1. Kalimat nakiroh dalam  konteks penafian akan memberikan makna umum. Contohnya firman Allah laa ilaaha illallah. Kata «إله» nakiroh dalam konteks penafian, kata ini akan memberikan makna umum mencakup segala jenis sesembahan di langit maupun di bumi bahkan di alam semesta. Sehingga orang yang mengucapkan kalimat laa ilaaha illallah konsekuensinya dia harus menafikan segala jenis sesembahan di langit maupun di bumi kecuali Allah Ta’ala yang ia tetapkan sebagai sesembahan yang haq.

2. Kalimat laa haula wala quwwata illa billah, kata haula (حول) dan quwwata (قوة) kalimat nakiroh dalam konteks penafian, sehingga kedua kata ini memiliki makna umum menafikan seluruh daya dan upaya makhluk beserta seluruh kekuatannya, sehingga yang tersisa adalah hanya daya dan upaya Allah serta kekuatan dari Allah saja sehinggga kitapun bisa melaksanakan segala sesuatu yang ingin kita kerjakan kecuali dengan daya dan upaya serta kekuatan dari Allah ‘Azza wa Jalla.

3. Firman Allah :

«وَلَا يُحِيطُونَ بِشَىْءٍۢ مِّنْ عِلْمِهِۦٓ إِلَّا بِمَا شَآءَ»

Kata (بِشَىْءٍۢ) kalimat nakiroh dalam konteks penafian, kata ini memberikan makna umum, tidak ada yang mengetahui sesuatu apapun dari ilmu Allah, kecuali siapa yang Dia kehendaki. Ini memberikan pemahaman kepada kita bahwa seorang makhluk-pun tidak ada yang mengetahui ilmu Allah kecuali siapa yang dikehendaki-Nya, termasuk hamba-hamba Allah yang sholeh dari kalangan Malaikat dan para Nabi. Berbeda dengan dukun dan para normal yang lancang dan sombong mengaku mengetahui perkara-perkara ghoib. Hal ini tidak lain hanyalah kedustaan mereka, karena Allah telah menafikan itu untuk seluruh makhluk-Nya meskipun Malaikat dan para Nabi kecuali siapa yang dikehendaki-Nya.

4. Firman Allah Ta’ala :

«يَوْمَ لَا تَمْلِكُ نَفْسٌۭ لِّنَفْسٍۢ شَيْـًۭٔا ۖ»

Kata (نَفْسٌۭ) dan (شَيْـًۭٔا) kalimat nakiroh dalam konteks penafian, makna kata ini bersifat umum, “(Yaitu) hari (ketika) setiap jiwa tidak berdaya sedikitpun untuk menolong orang lain.” Maknanya seluruh jiwa tidak berdaya sedikitpun untuk menolong orang lain bahkan orang-orang terdekatnya seperti anak, istri beserta karib kerabatnya.

Itulah yang dikatakan oleh Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah :

.وقوله -تعالى- : «يَوْمَ لَا تَمْلِكُ نَفْسٌۭ لِّنَفْسٍۢ شَيْـًۭٔا ۖ » يعم كل نفس، وكل شيء

“Firman Allah Ta’ala : «Artinya : “(Yaitu) hari (ketika) setiap jiwa tidak berdaya sedikitpun untuk menolong orang lain.”» berlaku umum mencakup setiap jiwa dan setiap sesuatu.

5. Selain kalimat nakiroh dalam konteks penafian, kalimat nakiroh dalam konteks larangan juga akan memberikan makna umum. Contoh :

«وَلَا تَدْعُ مَعَ ٱللَّهِ إِلَـٰهًا ءَاخَرَ ۘ»

Kata (إِلَـٰهًا) kalimat nakiroh dalam konteks larangan, maknanya umum, “Janganlah kamu menyembah di samping (menyembah) Allah, tuhan apapun yang lain.” Maksudnya jangan kalian menyembah tuhan manapun selain Allah seperti Latta, ‘Uzza, Manaat, dan sesembahan-sesembahan manapun yang ada di alam semesta, karena mereka tidak layak untuk disembah dan diberikan kepadanya meskipun hanya satu saja dari jenis ibadah, sehingga yang berhak disembah secara mutlak hanya Allah satu-satunya.

6. Firman Allah :

«وَأَنَّ ٱلْمَسَـٰجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا۟ مَعَ ٱللَّهِ أَحَدًۭا»

Kata (أَحَدًۭا) nakiroh dalam konteks larangan, kalimat ini bermakna umum bahwa masjid-masjid itu kepunyaan Allah. Maka janganlah kalian menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah. Maksudnya janganlah kalian menyembah satu orang pun didalamnya kecuali Allah.

Berkata Asy-Syaikh As-Sa’di tentang makna (أَحَدًۭا) :

شامل كل أحد

“Bersifat umum mencakup semua orang.”

7. Firman Allah :

«وَلَا تَقُولَنَّ لِشَا۟ىْءٍ إِنِّى فَاعِلٌۭ ذَٰلِكَ غَدًا. إِلَّآ أَن يَشَآءَ ٱللَّهُ ۚ»

«Artinya : “Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan tentang sesuatu: “Sesungguhnya aku akan mengerjakan ini besok pagi, kecuali (dengan menyebut): “Insya Allah”.»

Kata  (لِشَا۟ىْءٍ) bermakna umum mencakup sesuatu apapun, karena nakiroh dalam konteks larangan akan memberikan makna umum. Artinya jangan mengatakan satu kalimat-pun yang bersifat akan dilakukan besok, lusa dan seterusnya kecuali dengan menyebut insya Allah, karena manusia itu tidak pernah tahu apa yang akan terjadi besok, karena itu katakanlah insya Allah.

8. Contoh lain selain yang disebutkan oleh Asy-Syaikh diatas misalnya firman Allah Ta’ala :

«وَٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ شَيْـًۭٔا ۖ»

Artinya : “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.” (QS. An-Nisaa’ : 36)

Kata (شَيْـًۭٔا) nakiroh dalam konteks larangan, kalimat tersebut bersifat umum, “Janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun”. Kata sesuatu apapun masuk didalamnya malaikat, para Nabi, orang-orang sholeh, para wali Allah, berhala-berhala, patung, pohon, mata air, batu, bintang-bintang, bulan, matahari, tukang ramal, dukun, kuburan yang di sembah, dan segala sesuatu apapun yang di sembah selain Allah.

Berkata Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di :

والنكرات في سياق النفي تعطي العموم أو سياق النهي

“Nakiroh dalam kalimat peniadaan atau larangan akan memberikan makna umum.”

Masih banyak faedah-faedah lain yang tidak bisa kita rangkum, semoga yang sedikit ini bermanfaat untuk kita semua. Wallahu a’lam.

Dompu, Nusa Tenggara Barat : 21 Shofar 1443 H/28 September 2021

***
Penulis: Abu Dawud ad-Dombuwiyy
Artikel: Meciangi.com
ShareTweetPin
Abu Dawud ad-Dombuwiyy

Abu Dawud ad-Dombuwiyy

Penuntut ilmu dengan nama Erwin Gunawan, S.T. Pernah belajar kepada para asatidzah di Yogyakarta, diantaranya Ustadz Ahmad Halim, Ustadz Sa'id Abu Ukkasyah, Ustadz Ahmad MZ, Ustadz Ari Wahyudi, Ustadz Abu Isa, Ustadz Aris Munandar dan Ustadz Afifi Abdul Wadud dan para asatidzah lainnya. Alumni Ma'had al-Furqon al-Islamiy Srowo Sidayu Gresik. Alumni S1 Jurusan Teknik Elektro Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Related Posts

Gambaran Ilmu Fiqh, Qowaid Fiqhiyyah dan Ushul Fiqh
FIQH

Gambaran Ilmu Fiqh, Qowaid Fiqhiyyah dan Ushul Fiqh

11 Januari 2026
Bentuk-bentuk Umum #1
USHUL FIQH

Bentuk-bentuk Umum #1

19 Februari 2024
Next Post
Membunuh Satu Orang Sama Seperti Membunuh Manusia Seluruhnya

Membunuh Satu Orang Sama Seperti Membunuh Manusia Seluruhnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TENTANG KAMI

Website meciangi.or.id adalah situs dakwah Islam yang dikelola oleh Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi. Diantara kegiatan utama dakwah kami adalah Ma'had Meci Angi. Ma'had Meci Angi merupakan tempat menimba ilmu para penuntut ilmu yang berpijak pada pemahaman shalafus sholeh. Diantara kegiatan utamanya adalah pembelajaran bahasa arab seperti nahwu, shorof, belajar baca kitab, mengadakan daurah syar'iyyah, menerbitkan buletin serta kegiatan kegiatan dakwah lainnya.

Alamat sekretariat Website: Jln. Lintas Sumbawa, Gg. Potlot no.14. Lingkungan Rasa Bou - Kelurahan Kandai Dua - Kecamatan Woja - Kabupaten Dompu - NTB 84218.

Follow us

Terbaru

  • Angkatlah Do’amu di Hari Arafah
  • Puasa Awal Dzulhijjah
  • Kambing 1,7 Tahun Belum Powel
  • Biografi Syaikhuna wa Waliduna Aunur Rafiq bin Ghufron bin Hamdan

Kategori

  • ADAB DAN AKHLAQ
  • AL-QUR'AN
  • AQIDAH
  • BAHASA ARAB
  • BANTAHAN
  • BIOGRAFI
  • BULETIN MECI ANGI
  • E-BOOK
  • FATWA ULAMA
  • FIQH
  • KHUTBAH JUM'AT
  • KITAB ULAMA
  • MANHAJ
  • MUTIARA SALAF
  • QOIDAH FIQH
  • SIROH
  • SYAIR
  • TAFSIR
  • TANYA JAWAB
  • TAZKIYATUN NUFUS
  • USHUL FIQH
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
  • FIQH DAN MUAMALAH
  • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
  • LAINNYA

© 2024 by mantapp

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI

© 2024 by mantapp