Sabtu, Juni 6, 2026
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
NEWSLETTER
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI
No Result
View All Result
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
No Result
View All Result

Gambaran Ilmu Fiqh, Qowaid Fiqhiyyah dan Ushul Fiqh

Abu Dawud ad-Dombuwiyy by Abu Dawud ad-Dombuwiyy
11 Januari 2026
in FIQH, QOIDAH FIQH, USHUL FIQH
Reading Time: 11 mins read
0
Home FIQH

Bismillah. Alhamdulillah. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi ajma’iin. Wa ba’du.

RELATED POST

Orang Tua yang Melarat adalah Tanggungan Anaknya

Bahaya Meninggalkan Sholat

Mempelajari ilmu ushul, merupakan perkara yang teramat penting, khususnya bagi para penuntut ilmu, karena hal tersebut dapat meningkatkan kualitas keilmuan seorang penuntut ilmu. Diantara ilmu ushul yang harus dipelajari antara lain seperti qoidah-qoidah fiqh serta ilmu ushul fiqh.

Ilmu ushul sebenarnya tidak terbatas pada qowaidul fiqhiyyah dan ushul fiqh saja, aqidah juga disebut ilmu ushul, para ulama menyebutnya dengan ushuulud diin. Namun pembahasan kita bukan tentang itu, tapi tentang perbedaan mendasar antara ilmu fiqh, qowaid fiqhiyyah, dan ushul fiqh sebagai tashowwur ‘aam agar mudah untuk dipelajari.

Syaikh al-Utsaimin mengatakan :

من القواعد المعروفة المقررة عند أهل العلم : الحكم على الشيء فرع عن تصوره؛ فلا تحكم على شيء إلا بعد أن تتصوره تصورا تاما؛ حتى تكون الحكم مطابقا للواقع، وإلا حصل خلل كبير جدا

“Di antara qoidah yang telah dikenal dan ditetapkan di kalangan para ulama adalah: hukum dari sesuatu merupakan cabang dari gambaran umumnya. Maka jangan menetapkan sebuah hukum terhadap sesuatu kecuali setelah anda memberikan gambarannya dengan gambaran yang sempurna; agar hukum tersebut sesuai dengan kenyataan, jika tidak, akan terjadi kesalahan yang sangat besar.” (Zagalud Da’wah, hal.23).

Hal ini berlaku juga dalam dunia ilmu sebagaimana yang dijelaskan oleh guru-guru kita. Kurang tepat jika seorang penuntut ilmu masuk pada cabang ilmu tertentu tanpa tau gambaran umum tentang cabang ilmu tersebut, justru yang ada adalah kebingungan.

A. Tiga Imu yang Mirip tapi Berbeda

Ada tiga ilmu yang mirip tapi sebenarnya memiliki berbedaan. Semua ilmu ini berkaitan dengan kata fiqh :

1. Fiqh
2. Qowaid Fiqhiyyah
3. Ushul Fiqh

Sebagai perbandingan, ilmu fiqh permisalannya seperti makanan jadi yang sudah diolah oleh seorang koki, kita tinggal menyantapnya saja.

Adapun qowaid fiqhiyyah permisalannya seperti bumbu penyedap masakan tersebut.

Sedangkan ushul fiqh ibarat metode bagaimana cara memasak dan mengolah makanan tersebut.

Dari sini terdapat perbedaan yang mendasar dari ketiga cabang ilmu ini. Jika kita memberikan gambaran lain, ilmu fiqh kita bisa saja perumpamakan seperti ilmu fisika, di dalamnya ada bab-bab yang sangat banyak yang sudah di susun rapi oleh para ahli, tinggal dipelajari saja.

Sedangkan qowaid fiqhiyyah adalah rumus-rumusnya.

Sedangkan ushul fiqh adalah metode bagaimana cara mengolah dan menghitung dengan rumus-rumus itu. Demikian seterusnya.

B. Objek yang Dibahas 

Fiqh, membahas tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyyah dengan dalil-dalil yang terperinci.

Qowaid fiqhiyyah, membahas tentang perbuatan mukallaf yakni jin dan manusia.

Ushul fiqh membahas tentang dalil-dalilnya secara global.

C. Perbedaan Mendasar antara Ilmu Fiqh, Qowaidul Fiqhiyyah, dan Ushul Fiqh

1. Ilmu Fiqih

Ilmu fiqh menurut ucapan jumhur ulama yaitu ilmu yang membahas tentang permasalahan yang khusus dari bab-bab fiqih, seperti bab sholat, puasa, zakat, nikah, haji, beserta dalil-dalilnya secara terperinci.

Contoh, puasa. Allah menjelaskan dalam ayatnya yang mulia secara terperinci :

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًۭا مَّعْدُودَٰتٍۢ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍۢ فَعِدَّةٌۭ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌۭ طَعَامُ مِسْكِينٍۢ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًۭا فَهُوَ خَيْرٌۭ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌۭ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ. شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًۭى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَـٰتٍۢ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍۢ فَعِدَّةٌۭ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqaroh : 183-185)

Dalam ayat yang lain Allah Ta’ala berfirman :

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌۭ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌۭ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٔـٰنَ بَـٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَـٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَـٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَـٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَـٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Artinya : “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqaroh : 187)

Para ulama mengatakan :

.والمراد بالخيط الأبيض والخيط الأسود : بياض النهار وسواد الليل

“Yang dimaksud dengan benang putih dari benang hitam yaitu terangnya siang dan gelapnya malam.” (Al-Fiqh al-Muyassar fii Dhouil Kitaab was Sunnah, hal.149)

Ucapan yang dibawakan oleh para ulama diatas merupakan potongan dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibawah ini :

عن عدي ابن حاتم رضي الله عنه قال : لما نزلت : «حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ» عمدت إلى عقال أسود وإلى عقال أبيض، فجعلتهما تحت وسادتي، فجعلت أنظر في الليل فلا يستبين لي، فغدوت على رسول الله صلى الله عليه وسلم وذكرت له ذلك، فقال : ((إنما ذلك سواد الليل وبياض البنهار))

“Dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Tatkala turun ayat (yang artinya) : «Hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam». Aku mengambil iqol (seutas tali) hitam dan seutas tali putih, aku letakkan di bawah bantalku, akupun melihatnya pada malam hari, tetapi tidak tampak jelas bagiku. Pada pagi harinya aku pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meceritakan hal tersebut kepadanya. Baliaupun bersabda : ((Maksud ayat tersebut adalah gelapnya malam dan terangnya siang)).” (HR. Al-Bukhari no.1916, hal.364)

Dalam hadits riwayat Muslim :

عن عدي ابن حاتم، قال : لما نزلت : حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ » [البقرة : ١٨٧]. قال : له عدي ابن حاتم : يا رسول الله! أني أجعل تحت وسادتي عقالين : عقالا أبيض وعقالا أسود، أعرف الليل من النهار، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ((إن وسادتك لعريض، إنما هو سواد الليل وبياض النهار))

“Dari ‘Adi bin Hatim, ia berkata : Tatkala turun ayat : «Hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar» [Al-Baqarah : 187]. Berkata ‘Adi bin Hatim kepada Rasulullah : Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku meletakkan di bawah bantalku dua tali : tali hitam dan tali putih agar aku mengetahui perbedaan antara malam dan siang. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ((Sungguh luas bantalmu! Yang dimaskud adalah gelapnya malam dan terangnya siang)).” (HR. Muslim no.1090, hal.422)

Dalam hadits yang lain :

عن سهل بن سعد قال : أنزلت «وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ» ولم ينزل «مِنَ ٱلْفَجْرِ» فكان رجال إذا أرادوا الصوم ربط أحدهم في رجله الخيط الأبيض والخيط الأسود، ولم يزل يأكل حتى يتبين له رؤيتهما، فأنزل الله بعد : «مِنَ ٱلْفَجْرِ» فعلموا أنه إنما يعني الليل والنهار.

Dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata : Diturunkan ayat (yang artinya) : «Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam» dan tidak diturunkan tambahan «مِنَ ٱلْفَجْرِ» «yaitu fajar». Dahulu orang-orang jika ingin berpuasa, salah seorang dari mereka mengikatkan seutas benang putih dan benang hitam di kakinya, dia terus makan hingga tampak jelas perbedaan keduanya, lalu Allah turunkan setelah itu tambahan «مِنَ ٱلْفَجْرِ» «yaitu fajar». Maka merekapun mengetahui bahwa yang dimaksud adalah malam dan siang.” (HR. Al-Bukhari, no.1917, hal.364)

Dalam riwayat Muslim :

حدثنا سهل ابن سعد، قال : لما نزلت هذه الآية : «وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ»، قال : كان الرجل يأخذ خيطا أبيض وخيطا أسود، فيأكلوا حتى يستبينهما، حتى أنزل الله عز وجل : «مِنَ ٱلْفَجْرِ»، فبين ذلك

Dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata : Tatkala ayat ini turun (yang artinya) : «Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam», ia berkata : Dahulu orang-orang mengambil benang putih dan benang hitam, lalu dia makan hingga jelas antara keduanya, hingga Allah ‘Azza wa Jalla menurunkan tambahan «مِنَ ٱلْفَجْرِ» «yaitu fajar». Maka jelaslah maksud ayat tersebut.” (HR. Muslim, no.1091, hal.423).

Ini diantara perincian dari penjelasan dalam ilmu fiqih sebagian bab puasa dan masalah batas akhir sahur, sangat jelas dan gamblang. Kita tinggal melaknasakannya dan mengamalkan sesuai dengan yang dijelaskan.

2. Qowaid Fiqhiyyah

Adapun Qowaidul Fiqhiyyah adalah kumpulan penjelasan singkat yang masuk dibawahnya permasalahan-permasalahan fiqih yang cukup banyak dan dari bab yang berbeda-beda.

Jadi, singkatnya Qowaidul fiqhiyyah lebih umum dari pada ilmu fiqh.

Qowaidul fiqhiyyah nashnya ada yang diambil dari nash syar’i secara langsung. Contoh yang diambil dari nash hadits shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh memudhorotkan dan memberi mudhorot”

Nash qoidah ini adalah hadits itu sendiri.

Masuk dalam masalah ini banyak permasalahan, seperti masalah rokok, bom bunuh diri, dan masalah-masalah lain, karena semua itu termasuk memudhorotkan diri sendiri dan orang lain. Dan apa saja perkara yang merugikan diri sendiri atau merugikan orang lain, maka permasalahan tersebut bisa di bawa pada qoidah diatas.

Qowaid fiqhiyyah juga kebanyakan istimbatnya dibangun berdasarkan ijtihad. Contoh :

اليقين لا يزول بالشك

“Keyakinan itu tidak hilang karena keraguan”

Qoidah-qoidah diatas istimbatnya diambil dari dalil-dalil syar’i seperti Al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun dalilnya dari ayat Al-Qur’an, firman Allah Ta’ala:

وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا ۚ إِنَّ ٱلظَّنَّ لَا يُغْنِى مِنَ ٱلْحَقِّ شَيْـًٔا 

Artinya : “Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran.” (QS. Yunus : 36)

Adapun dari as-Sunnah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إذا وجد أحدُكم في بطنه شيئًا فأشكل عليه: أخرج منه شيء أم لا؟ فلا يخرجنَّ من المسجد حتى يسمع صوتًا أو يجد ريحًا

“Apabila salah seorang diantara kalian merasakan sesuatu di perutnya, lalu ragu apakah telah keluar sesuatu atau belum, maka janganlah ia keluar dari masjid hingga ia mendengar suara atau mencium bau.” (HR.Muslim dalam Al-Wajiiz fii Idhaah al-Qowaid al-Fiqhiyyah al-Kuliyyah, hal.166)

Maknanya qoidah ini bahwa hukum dari sesuatu tidak batal karena ragu. Contoh dalam masalah sholat, jika seseorang ragu apakah telah keluar kentut atau tidak, maka hukum asalnya tidak keluar karena tidak suara dan bau.

Selain qoidah besar diatas, ada juga qoidah turunan dari qoidah besar diatas seperti :

الأصل بقاء ما كان على ما كان

“Hukum asalnya, sesuatu itu tetap sebagaimana kondisinya semula.”

Contoh, siapa yang yakin bahwa dia telah bersuci tapi ia ragu apakah ia berhadats atau tidak, maka hukum asalnya dia telah bersuci. Sebaliknya, siapa yang yakin bahwa ia berhadats, lalu ia ragu apakah telah bersuci, maka hukum asalnya ia berhadats.

Atau qoidah turunan lain seperti :

الأصل براءة الذمة

“Hukum asalnya, (seseorang) terbebas dari beban tanggungan.”

Atau qoidah yang serupa :

الأصل براءة الذمم من الواجبات، ومن حقوق الخلق حتى يقوم الدليل على خلاف ذلك

“Hukum asalnya terbebas dari beban tanggungan dan kewajiban dan dari hak-hak sesama manusia, sampai ada dalil yang menunjukkan sebaliknya.”

Makna qoidah ini bahwa hukum asalnya kita terbebas dari kewajiban-kewajiban syariat, seperti sholat witir misalnya, dll. Sholat witir bukan kewajiban, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan atas wajibnya hal itu.

Atau, hukum asalnya kita terbebas dari beban tanggungan atas hak-hak sesama manusia seperti hutang, dll, maka siapa yang mengaku memiliki hak atas orang lain maka ia wajib mendatangkan bukti. Jika ia tidak bisa mendatangkan bukti yang menunjukkan kebenaran atas pengakuannya, maka pihak yang dituduh cukup bersumpah untuk menolak apa yang dituduhkan oleh yang menuduh.

Qoidah-qoidah turunan seperti ini sangat banyak, dan juga diambil dari istimbat dalil dari Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

3. Ushul Fiqh

Ushul fiqh yaitu cabang ilmu yang mempelajari tentang cara mengeluarkan istinbat dari sebuah dalil. Contoh firman Allah Ta’ala :

ٱلَّذِينَ قَالَ لَهُمُ ٱلنَّاسُ إِنَّ ٱلنَّاسَ قَدْ جَمَعُوا۟ لَكُمْ فَٱخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَـٰنًۭا وَقَالُوا۟ حَسْبُنَا ٱللَّهُ وَنِعْمَ ٱلْوَكِيلُ

Artinya : “(Yaitu) orang-orang (yang mentaati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan: “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka”, maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab: “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung.” (QS. Ali-Imran : 173).

Kalimat : ((ٱلَّذِينَ قَالَ لَهُمُ ٱلنَّاسُ)). Kata ٱلنَّاسُ maknanya khusus, karena yang dimaksud disini bukan semua manusia, tapi satu orang yaitu Nu’aim al-Asyja’i. Ini yang disebut oleh para ulama dengan, “al-aam alladzi uriida bihi al-khushuush”. Dan isti’maal ٱلنَّاسُ disini fii ghoiri ma wudhi’a lahu, dan disebut dengan majaz.

Contoh lain takhshish adalah :

 كل كل ما فوق المائدة 

“Makanlah semua apa yang ada di atas meja hidangan itu.”

Tidak mungkin seseorang memakan semua hidangan yang dihidangkan diatas meja tersebut, karena disana ada banyak makanan. Kalaupun ia memakan satu hidangan misalkan ikan saja, tidak mungkin tulang dan kepalanya juga dimakan. Karena demikian, qorinah penghususannya disini adalah aqliyyah.

Contoh lain firman Allah Ta’ala :

ٱللَّهُ خَـٰلِقُ كُلِّ شَىْءٍۢ
 

Artinya : “Allah menciptakan segala sesuatu.” (QS. Az-Zumar : 62)

Kata كُلِّ شَىْءٍۢ umum tapi yang diinginkan adalah khusus. Dalalah-nya adalah dalalah aqliyyah karena Allah tidak menciptakan diri-Nya sendiri, tidak menciptakan al-Qur’an, dll, dan secara aqal kita tahu itu. Serta masih banyak contoh-contoh lainnya.

D. Manfaat dan Pentingnya belajar Fiqh, Qowaidul Fiqhiyyah dan Ushul fiqih 

Manfaat mempelajari ilmu fiqh akan membuat seseorang memahami bagaimana tata cara dalam beribadah yang benar, muamalah yang benar dan lain sebagainya.

Manfaat mempelajari qowaidul fiqhiyyah, akan memudahkan seseorang dalam mendatangkan hukum-hukum syar’i dari suatu permasalahan dengan satu qoidah yang singkat. Karena singkatnya, qoidahnya mudah untuk dihafal dan dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.

Sedangkan manfaat mempelajari ushul fiqih, agar kita bisa menarik hukum-hukum syar’i dan mengeluarkan istinbat dengan perantara dalil-dalil yang ada.

Ini sekedar gambaran umum yang bisa kita simpulkan dari beberapa cabang ilmu diatas.

Mengetahui gambaran secara umum dari sebuah cabang ilmu itu sangat penting untuk membangun pemahaman kita secara global tentang cabang ilmu tersebut sebagaimana nasihat guru-guru kita. Itulah sebabnya muncul kitab-kitab mukhtashor, kitab muqodimah dalam beberapa cabang ilmu seperti muqodimah ilmu ushul fiqh, muqoddimah ilmu fiqih, ilmu qowaid fiqhiyyah dll, tujuannya untuk menjelaskan kepada para penuntut ilmu gambaran umum terhadap cabang ilmu tersebut sebelum mereka mempelajarinya pada kitab-kitab yang besar.

Semoga bermanfaat.

***

Grand Sahara – Sidayu – Gresik, 21 Jumadil Akhir 1447 H / 12 Desember 2025

Penulis : Abu Dawud ad-Dombuwiyy

Artikel : Meciangi-d.blogspot.com

ShareTweetPin
Abu Dawud ad-Dombuwiyy

Abu Dawud ad-Dombuwiyy

Penuntut ilmu dengan nama Erwin Gunawan, S.T. Pernah belajar kepada para asatidzah di Yogyakarta, diantaranya Ustadz Ahmad Halim, Ustadz Sa'id Abu Ukkasyah, Ustadz Ahmad MZ, Ustadz Ari Wahyudi, Ustadz Abu Isa, Ustadz Aris Munandar dan Ustadz Afifi Abdul Wadud dan para asatidzah lainnya. Alumni Ma'had al-Furqon al-Islamiy Srowo Sidayu Gresik. Alumni S1 Jurusan Teknik Elektro Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Related Posts

Orang Tua yang Melarat adalah Tanggungan Anaknya
FIQH

Orang Tua yang Melarat adalah Tanggungan Anaknya

21 Januari 2026
Bahaya Meninggalkan Sholat
FIQH

Bahaya Meninggalkan Sholat

9 November 2025
Bacaan Tasyahud bagi Makmum Masbuq Ketika Imam sedang Tasyahud Akhir
FIQH

Bacaan Tasyahud bagi Makmum Masbuq Ketika Imam sedang Tasyahud Akhir

5 Oktober 2025
Jamak dan Qoshor Sholat Ketika Karnaval
FIQH

Jamak dan Qoshor Sholat Ketika Karnaval

4 Oktober 2025
Anak Kecil Sholat Berjamaah apakah Memotong Shof Sholat
FIQH

Anak Kecil Sholat Berjamaah apakah Memotong Shof Sholat

12 September 2025
Suami Sabar Terhadap Istri atau Istri yang Harus Sabar Terhadap Suami?
FIQH

Suami Sabar Terhadap Istri atau Istri yang Harus Sabar Terhadap Suami?

1 September 2025
Next Post
Keguguran pada Usia Empat Pekan Apakah Wajib Sholat?

Keguguran pada Usia Empat Pekan Apakah Wajib Sholat?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TENTANG KAMI

Website meciangi.or.id adalah situs dakwah Islam yang dikelola oleh Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi. Diantara kegiatan utama dakwah kami adalah Ma'had Meci Angi. Ma'had Meci Angi merupakan tempat menimba ilmu para penuntut ilmu yang berpijak pada pemahaman shalafus sholeh. Diantara kegiatan utamanya adalah pembelajaran bahasa arab seperti nahwu, shorof, belajar baca kitab, mengadakan daurah syar'iyyah, menerbitkan buletin serta kegiatan kegiatan dakwah lainnya.

Alamat sekretariat Website: Jln. Lintas Sumbawa, Gg. Potlot no.14. Lingkungan Rasa Bou - Kelurahan Kandai Dua - Kecamatan Woja - Kabupaten Dompu - NTB 84218.

Follow us

Terbaru

  • Angkatlah Do’amu di Hari Arafah
  • Puasa Awal Dzulhijjah
  • Kambing 1,7 Tahun Belum Powel
  • Biografi Syaikhuna wa Waliduna Aunur Rafiq bin Ghufron bin Hamdan

Kategori

  • ADAB DAN AKHLAQ
  • AL-QUR'AN
  • AQIDAH
  • BAHASA ARAB
  • BANTAHAN
  • BIOGRAFI
  • BULETIN MECI ANGI
  • E-BOOK
  • FATWA ULAMA
  • FIQH
  • KHUTBAH JUM'AT
  • KITAB ULAMA
  • MANHAJ
  • MUTIARA SALAF
  • QOIDAH FIQH
  • SIROH
  • SYAIR
  • TAFSIR
  • TANYA JAWAB
  • TAZKIYATUN NUFUS
  • USHUL FIQH
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
  • FIQH DAN MUAMALAH
  • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
  • LAINNYA

© 2024 by mantapp

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI

© 2024 by mantapp