Dilingkungan RW saya menjelang peringatan HUT RI biasanya akan diadakan lomba-lomba. Untuk lombanya biasanya memperebutkan hadiah. Untuk kebutuhan hadiah bagi juara biasanya diambilkan dari dana yang dikumpulkan dari setiap RT. Pertayaannya halalkah hadiah tersebut ? (Bambang Sidoarjo)
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين وبعد
Perlombaan memiliki hukum antara boleh dan tidaknya. Kapan suatu olah raga (perlombaan) itu diperbolehkan dan kapan dia tidak diperbolehkan tergantung kondisi yang menyertainya.
Jika perlombaan tersebut untuk kebaikan tubuh, membantu menjaga kesehatan, melatih ketrampilan dan bisa membantu skill dalam berjihad seperti lomba berkuda dan memanah maka ini diperbolehkan bahkan diperintahkan.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu berkata :
أَجْرَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا ضُمِّرَ مِنْ الْخَيْلِ مِنْ الْحَفْيَاءِ إِلَى ثَنِيَّةِ الْوَدَاعِ وَأَجْرَى مَا لَمْ يُضَمَّرْ مِنْ الثَّنِيَّةِ إِلَى مَسْجِدِ بَنِي زُرَيْقٍ قَالَ ابْنُ عُمَرَ وَكُنْتُ فِيمَنْ أَجْرَى قَالَ عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ قَالَ سُفْيَانُ بَيْنَ الْحَفْيَاءِ إِلَى ثَنِيَّةِ الْوَدَاعِ خَمْسَةُ أَمْيَالٍ أَوْ سِتَّةٌ وَبَيْنَ ثَنِيَّةَ إِلَى مَسْجِدِ بَنِي زُرَيْقٍ مِيلٌ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memacu kuda pacuan dari Al Hafya’ hingga Tsaniyatul Wada’ dan memacu kuda yang bukan kuda pacuan dari Tsaniyatul Wada’ hingga masjid Bani Zurai’. Ibnu ‘Umar radliallahu ‘anhuma mengatakan : “Aku termasuk orang yang ikut dalam pacuan kuda itu”. Berkata [‘Abdullah] telah bercerita kepada kami [Sufyan] berkata telah bercerita kepadaku [‘Ubaidullah], berkata [Sufyan]: “Jarak antara Al Hafya’ ke Tsaniyatul Wada’ antara lima atau enam mil sedangkan jarak antara Tsaniyatul Wada’ ke masjid Bani Zurai’ satu mil. (HR. Bukhari 2656)
Ibnu Hajar rahimahullah berkata :
في الحديث مشروعية المسابقة، وأنه ليس من العبث، بل من الرياضة المحمودة الموصلة إلى تحصيل المقاصد في الغزو والانتفاع بها عند الحاجة
“Hadits ini menunjukkan disyariatkannya perlombaan, dan hal tersebut bukanlah buang buang waktu yang sia sia; akan tetapi ini adalah perlombaan yang terpuji yang membawa kepada tujuan syariat seperti perang dan mengambil manfaat darinya ketika butuh.” (Lihat Fathul Baari 6/86)
Adapun hal-hal yang menyebabkan suatu perlombaan menjadi terlarang diantaranya :
1. Lomba tersebut untuk menang-menangan, sehingga hal ini bisa memicu persaingan, permusuhan dan kebencian dengan sesama saudara muslim.
2. Olah raga (perlombaan) tersebut bisa memicu kematian lawannya atau minimal menyakiti/mencederai lawan, seperti: tinju, ufc, tarung, dll.
3. Menyebabkan pelakunya meninggalkan kewajiban maupun hal-hal yang sunnah, seperti main atau olah raga sampai lupa waktu sholat dll.
4. Adanya campur baur laki laki dan wanita di tempat tersebut.
5. Adanya hadiah yang diambil dari peserta lomba kecuali lomba kuda, unta dan memanah, (untuk ketiga lomba ini, -Ed.) boleh judi/ambil hadiah dari peserta lomba.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا سَبَقَ إِلَّا فِي نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ
“Tidak ada hadiah (lomba) kecuali pada panahan, balap unta dan kuda.” (HR. Abu Dawud 2574, Tirmidzi 1700, Nasa’i 3585 dan dishahihkan Albani)
Dan jika lomba perayaan hari nasional menggunakan sistem ini (yaitu mengambil hadiah dari iuran warga, -Ed.) maka hadiahnya adalah judi yang hukumnya haram.
6. Menyebabkan pelakunya buang buang waktu untuk hal yang tidak berguna, seperti lomba catur, dadu, game dan lomba lomba yang tidak membawa maslahat untuk kesehatan badan lainnya. Hal itu dikarenakan seorang muslim wajib memanfaatkan setiap waktunya untuk hal-hal yang bermanfaat, bukan untuk hal yang sifatnya sia sia. (Lihat ushul tarbiyah Islamiyah, kholid hazimi 235-238).
Semoga bermanfaat.
***
Sidayu, Malam Ahad 22 Dzulhijjah 1445 H / 29 Juni 2024 M
Dijawab Oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A
Artikel : Meciangi.or.id






