Apa hukum suami yang belum bisa kasih tempat tinggal untuk istrinya sedangkan istrinya sdh tidak merasa nyaman di rumah mertua dan istrinya sudah ingin punya tempat tinggal sendiri.
ketika istrinya bertanya seperti itu, suaminya bilang saya belum punya uang untuk sewa rumah sedangkan suami akhwatnya ketika tinggal di orang tuanya sudah berusaha jualan kecil-kecilan karna kan orang tua dari suaminya pengen anaknya bantu di toko roti jadi waktu habis karena bantu ayahnya, krn tujuan suaminnya untuk birrul waalidain.
Ternyata ayahnya sudah menyewa 2 rumah untuk anaknya dan istrinya ke kota ayahnya sedngkan ibu mertua juga tinggal di rumah sewa tersebut bagaimana Ustadz apa di perbolehkan….? (Abdullah Medan).
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين وبعد
Salah satu kewajiban seorang suami kepada istrinya adalah memberinya tempat tinggal.
Ibnu Hazm rahimahullah berkata :
ويلزمه إسكانها على قدر طاقته لقول الله تعالى : أسكنوهن من حيث سكنتم من وجدكم
“Dan dia wajib memberi istrinya tempat tinggal sesuai kemampuannya. Allah Ta’ala berfirman (artinya) : (Ajaklah mereka tinggal di mana kalian tinggal sesuai kemampuan kalian).” (Lihat Al Muhalla 9/253).
Seorang suami wajib memberikan tempat tinggal yang special untuk istrinya yang tidak bercampur dengan wanita lainnya.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :
وليس للرجل أن يجمع بين امرأتيه في مسكن واحد بغير رضاهما صغيراً كان أو كبيراً لأن عليهما ضرراً ، لما بينهما من العداوة والغيرة ، واجتماعهما يثير المخاصمة
“Seorang suami tidak boleh mengumpulkan 2 wanita dalam satu tempat tinggal tanpa ridhonya baik itu kecil maupun tua karena ini menyakitinya, dikarenakan antara keduanya ada permusuhan dan kecemburuan, dan kumpulnya keduanya bisa memicu perkelahian.” (Lihat Al Mughni 8/137)
Lantas jika terpaksa masih serumah dengan orang tua bagaimana solusinya?
Sang suami wajib menyediakan satu kawasan MCK (kamar mandi, dapur dan kamar pribadi) khusus untuk istrinya karena 3 hal tersebut adalah ranah privasinya.
Al Hashkafi rahimahullah berkata :
وكذا تجب لها السكنى في بيت خالٍ عن أهله وأهلها بقدر حالهما كطعام وكسوة وبيت منفرد من دار له غلق ومرافق ومراده لزوم كنيف (أي : بيت خلاء ) ومطبخ كفاها لحصول المقصود
“Dan begitu pula dia wajib diberi tempat tinggal di dalam rumah yang terpisah dari keluarganya sesuai kemampuan keduanya dari makan, pakaian dan rumah terpisah dari rumah lain dengan adanya sekat dan fasilitas yakni wajibnya ada kamar mandi dan dapur yang khusus untuknya yang dengannya tercapai privasi.” (Lihat Dur Mukhtar 3/599)
Jadi jika suami bisa membuatkan fasilitas khusus dalam rumahnya yang bisa memberi privasi untuk istrinya maka ini sudah cukup.
Namun jika tidak bisa maka dia wajib mencarikan tempat khusus untuk istrinya baik rumah kontrakan maupun beli rumah untuk istrinya.
Jika suami tidak mampu maka istri memiliki hak khiyar antara melanjutkan akad pernikahan atau tidak.
Al Bahuti rahimahullah berkata :
(وَلَهَا الْمَقَامُ) عَلَى النِّكَاحِ (وَمَنْعُهُ مِنْ نَفْسِهَا فَلَا يَلْزَمُهَا تَمْكِينُهُ وَلَا الْإِقَامَةُ فِي مَنْزِلِهِ وَعَلَيْهِ أَنْ لَا يَحْبِسَهَا بَلْ يَدَعَهَا تَكْتَسِبُ وَلَوْ كَانَتْ مُوسِرَةً) لِأَنَّهُ لَمْ يُسَلِّمْ إلَيْهَا عِوَضَ الِاسْتِمْتَاعِ
“Istri silahkan mempertahankan pernikahan dan dia boleh tidak melayani nafsu suaminya, dan dia (istri) tidak wajib melayaninya dan tinggal bersamanya di rumah, dan dia (suami) tidak boleh melarangnya (istri), akan tetapi membiarkannya (istri) untuk mencari penghasilan walaupun dia (istri) longgar; karena suami tidak mampu membayar mut’ah istrinya.” (Lihat Kasysyaf Qonna’ 5/477).
Syeikh Muhammad Muthi’i dalam Syarh Muhadzdzab berkata :
إذا ثبت إعسار الزوج خيرت بين ثلاثة أشياء : بين أن تفسخ النكاح ، وبين أن تقيم معه وتمكنه من الاستمتاع بها ، ويثببت لها في ذمته ما يجب على المعسر من النفقة ، وبين أن تقيم على النكاح ، ولكن لا يلزمها أن تمكنه من نفسها ، بل تخرج من منزله ، لأن التمكين إنما يجب عليها ببذل النفقة ، ولا نفقة هناك
“Jika suami benar benar tidak mampu secara ekonomi maka istri memiliki 3 pilihan: antara fasakh, atau bertahan dan memberinya pelayanan nafsu dan suami masih dalam kewajiban nafkah walaupun kesulitan, atau dia bertahan dan tidak memberinya pelayanan di mana dia boleh keluar rumah, karena pelayanan diberikan jika ada nafkahnya, dan sekarang tidak ada nafkahnya.” (Lihat Syarh Muhadzdzab 20/169).
Semoga bermanfaat.
***
Sidayu, Malam Sabtu 21 Dzulhijjah 1445 H / 28 Juni 2024 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A
Artikel : Meciangi.or.id






