Ketika suami sudah mengusir kita dari rumah, apakah itu sudah termasuk jatuh talak?
Apabila suami KDRT apa yg harus kita lakukan?
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين وبعد
Ketika terjadi perselisihan antara sepasang suami istri sampai terjadi kata-kata pergi, pisah, cerai bahkan pengusiran dari rumah apakah terjadi talak?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, jumhur ulama memandang hal ini sudah jatuh talak. (Lihat Mausuah Kuwaitiyah 27/29)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :
فأما غير الصريح ; فلا يقع الطلاق به إلا بنية , أو دلالة حال
“Adapun lafadz yang tidak terus terang (selain lafadz talak) maka tidak jatuh talak kecuali dengan niat atau indikasi kuat.” (Lihat Mughni, Ibnu Qudamah 7/306).
Adapun pendapat kedua memandang lafadz selain lafadz talak tidak jatuh talak walaupun disertai indikasi yang kuat, emosi, pengusiran, dll.” (Lihat Asna Mathalib 3/271, al Furu’ 5/387 dan al Inshof 8/476).
Syeikh Utsaimin rahimahullah berkata :
ولكن الصحيح أن الكناية لا يقع بها الطلاق إلا بنية ، حتى في هذه الأحوال ؛ لأن الإنسان قد يقول : اخرجي أو ما أشبه ذلك ، غضبا ، وليس في نيته الطلاق إطلاقا
“Akan tetapi yang benar adalah tidak jatuh talak kecuali dengan niat walaupun dalam 3 kondisi ini (marah, pergi, bertengkar hebat); karena seseorang terkadang berucap : keluar atau yang semisal karena marah dan dia tidak ada niatan mentalak secara mutlak.” (Lihat Syarh Mumti’ 13/75).
Namun jika suami marah-marah sampai terjadi pemukulan, penyiksaan dll maka ini hukumnya haram dalam islam. Hal ini menyelisihi perintah Allah dan RasulNya dalam menyayangi istri dan memperlakukannya dengan kasih sayang dan kelemah lembutan.
Allah Ta’ala berfirman :
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya : “Dan pergaulilah istri istri kalian dengan cara yang makruf/baik.” (QS. An Nisa’ 19)
Rasulullah ﷺ bersabda :
استوصوا بالنساء خيرًا فإنما أخذتموهن بأمانة الله واستحللتم فروجهن بكلمة الله
“Jagalah istri istri kalian dengan sebaik mungkin, sesungguhnya kalian telah mengambilnya atas nama amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.” (HR. Abu Dawud 1905 dan Ibnu Majah 3074).
Suatu ketika sahabat yang mulia Muawiyah bin Haidah Al Qusyairi bertanya :
يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ ؟
“Wahai Rasulullah, apa haknya istri atas suaminya?”
Maka beliau menjawab :
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ
“Kamu kasih dia makan jika kamu makan, kamu kasih dia pakaian jika kamu pakai pakaian, dan jangan pukul wajah istrimu, jangan mengatakan dia jelek dan jangan menghajr nya (memboikotnya, Ed-.) kecuali didalam rumah saja.” (HR. Abu Dawud 2142 dan dishahihkan Albani).
Dan jika hal ini terjadi apakah istri boleh meminta pisah dari suami semacam ini?
Hukum asalnya wanita tidak boleh minta cerai tanpa ada sebab syar’i. Rasulullah ﷺ bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة
“Wanita mana yang meminta talak kepada suaminya tanpa sebab yang diperbolehkan maka dia haram mencium bau surga.” (HR. Abu Dawud 2226, Tirmidzi 1187 dan dishahihkan Albani).
Dan memukul istri di wajah, menyakitinya, tidak tercipta cinta dan kasih sayang dalam rumah tangga adalah salah satu sebab syar’i di mana sang istri boleh meminta pisah dari suaminya.
Al Kharsi rahimahullah berkata:
إذَا ثَبَتَ بِالْبَيِّنَةِ عِنْدَ الْقَاضِي أَنَّ الزَّوْجَ يُضَارِرُ زَوْجَتَهُ وَهِيَ فِي عِصْمَتِهِ ، وَلَوْ كَانَ الضَّرَرُ مَرَّةً وَاحِدَةً ؛ فَالْمَشْهُورُ أَنَّهُ يَثْبُتُ لِلزَّوْجَةِ الْخِيَارُ، فَإِنْ شَاءَتْ أَقَامَتْ عَلَى هَذِهِ الْحَالَةِ ، وَإِنْ شَاءَتْ طَلَّقَتْ نَفْسَهَا بِطَلْقَةٍ وَاحِدَةٍ بَائِنَةٍ
“Jika buktinya valid di hadapan hakim bahwa suami mencelakai istrinya padahal dia ada di bawah tanggung jawabnya walaupun hanya sekali saja kejadiannya, maka yang masyhur adalah istri memiliki hak khiyar (memilih), jika dia mau maka dia bertahan dan jika dia mau maka dia mentalak dirinya sendiri satu talak ba’in.” (Lihat Syarh Mukhtashor Khorsi 4/9).
Dan setelah jelas keterangan ini maka kami nasehatkan kepada penanya supaya istikhoroh memohon petunjuk kepada Allah ta’ala karena perkara ini adalah perkara yang besar untuk masa depan penanya.
Semoga bermanfaat.
***
Sidayu, Malam Rabu 18 Dzulhijjah 1445 H / 25 Juni 2024 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
Artikel : Meciangi.or.id






