Izin bertanya apakah jatuh talak apabila seorang suami menyuruh si istri untuk mengajukan cerai ke pengadilan?
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين وبعد
Perkara ini termasuk kiasan dalam talak.
Dalam ensklopedia kuwaitiah disebutkan barometer kiasan dalam talak :
كَمَا اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الْكِنَائِيَّ فِي الطَّلاقِ هُوَ : مَا لَمْ يُوضَعِ اللَّفْظُ لَهُ ، وَاحْتَمَلَهُ ، وَغَيْرَهُ
“Para ulama sepakat bahwa kiasan dalam talak adalah lafadz yang tidak masuk kategori talak tetapi bisa ditafsirkan talak dan yang lainnya.” (Lihat Mausuah Kuwaitiyah 26/29)
Dari sini bisa disimpulkan bahwa lafadz pada pertanyaan di atas adalah kategori kiasan dalam talak.
Apakah mengucapkan lafadz kiasan otomatis jatuh talak?
Kiasan menjadi talak dengan dua syarat :
(1) Mengucapkan kiasan talak kepada istrinya, (2) dan dia berniat talak dengan pengucapan tersebut.
Ibnu Qoyyim rahimahullah berkata :
وَلَا يَقَعُ الطَّلَاقُ بِهِ حَتَّى يَنْوِيَهُ ، وَيَأْتِيَ بِلَفْظٍ دَالٍّ عَلَيْهِ ، فَلَوِ انْفَرَدَ أَحَدُ الْأَمْرَيْنِ عَنِ الْآخَرِ ، لَمْ يَقَعِ الطَّلَاقُ
“Tidaklah jatuh pada talak dengan mengucapkan kiasan tersebut sampai dia meniatkan talak dan mengucapkannya, jika salah satunya tidak ada maka tidak jatuh talak.” (Lihat Zadul Ma’ad 5/291).
Semoga bermanfaat.
***
Gresik, Sabtu 24 Dzulqo’dah 1445 H / 1 Juni 2024 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A
Artikel : Meciangi.or.id






