Rabu, Agustus 5, 2026
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
NEWSLETTER
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI
No Result
View All Result
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
No Result
View All Result

Apa Hukum Acara Sedekah Bumi

Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A. by Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
19 Februari 2025
in TANYA JAWAB
Reading Time: 2 mins read
0
Home TANYA JAWAB

Sebentar lagi di desa saya mengadakan acara nyadran / sedekah bumi, Dan yang mana di acara tersebut kita tau ada acara sesembahan ke pohon yang di kramatkan dan memberi sesajen dan ada jatel / kuda lumping terus sampai kerasukan, dan biasanya setiap RT dimintai sumbangan untuk acara tersebut dan kesannya seperti mewajibkan.

RELATED POST

Sunnah Memakai Peci

Sholat Bershaf di Antara Dua Tiang

Bagaimana ustadz menyikapi keadaan yang seperti ini?

Jawab :

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين وبعد

Orang orang musyrikin pada zaman Nabi ﷺ meyakini bahwa malaikat, wali, orang sholeh bisa mendatangkan kebaikan, rejeki lancar, maupun aman dari berbagi macam bala. Oleh karena itu sebagai bentuk rasa syukur maka mereka memberikan sesajen kepada yang mereka agungkan selain Allah tersebut.

Allah Ta’ala berfirman :

وَجَعَلُواْ لِلّهِ مِمِّا ذَرَأَ مِنَ الْحَرْثِ وَالأَنْعَامِ نَصِيبًا فَقَالُواْ هَـذَا لِلّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَـذَا لِشُرَكَآئِنَا

Artinya : “Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang merupakan pemberian Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan keyakinan mereka: “Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami”. (QS. Al ‘An’am 136).

Akan tetapi keyakinan ini dibatalkan Allah Ta’ala yang juga mereka agungkan, mereka tidak bisa mendatangkan rejeki sama sekali, tidak bisa memberikan apa-apa kepada yang menyembah mereka.

Allah Ta’ala berfirman :

إِنَّ الَّذِينَ تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ لَا يَمْلِكُونَ لَكُمْ رِزْقًا فَابْتَغُوا عِنْدَ اللَّهِ الرِّزْقَ وَاعْبُدُوهُ وَاشْكُرُوا لَهُ إِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Artinya : “Sesungguhnya yang kamu sembah selain Allah hanyalah berhala-berhala, dan kamu membuat kebohongan. Sesungguhnya apa yang kamu sembah selain Allah itu tidak mampu memberikan rezeki kepadamu; maka mintalah rezeki dari Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya. Hanya kepada-Nya kamu akan dikembalikan.” (QS. Al Ankabut 17).

Inilah yang wajib diyakini oleh manusia bahwa kebaikan semuanya datang dari Allah Ta’ala, adapun yang selainnya tidak bisa mendatangkan kebaikan maupun membawa mudhorot sehingga tidak perlu takut kepada siapapun selain Allah Ta’ala.

Dan memberikan sesajen kepada apapun selain Allah hukumnya adalah syirik besar.

Syeikh bin Baz rahimahullah ditanya tentang orang yang menyembelih hewan karena pindahan rumah baru maka beliau memberi perincian :

فإن كان المقصود من الذبيحة اتقاء الجن أو مقصداً آخر يقصد به صاحب البيت أن هذا الذبح يحصل به كذا وكذا كسلامته وسلامة ساكنيه فهذا لا يجوز ، فهو من البدع ، وإن كان للجن فهو شرك أكبر ؛ لأنها عبادة لغير الله .

“Jika tujuan menyembelihnya supaya tidak diganggu jin atau tujuannya tidak diganggu penunggunya supaya dengan sembelihan ini dapat ini itu, dapat keselamatan untuk penduduk barunya maka ini tidak boleh, ini termasuk bid’ah, dan jika itu untuk jin maka ini adalah syirik besar; karena ini adalah ibadah untuk selain Allah.” (Lihat fatawa syeikh bin Baz 5/388).

Lantas bagaimana jika ada iuran wajib atas setiap warga untuk kegiatan seperti ini?

Maka hukum asalnya dia tidak boleh ikut menyumbang dan berpartisipasi karena itu merupakan bentuk tolong menolong dalam perbuatan dosa.

Semoga bermanfaat.

***

Jember, Rabu 14 Dzulqo’dah 1445 H / 22 Mei 2024 M

Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam,  Lc., M.A.

Artikel : Meciangi.or.id

ShareTweetPin
Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.

Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.

Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A adalah guru kami. Beliau aktif mengajar di Ponpes Al-Furqon al-Islami Srowo Sidayu Gresik Jawa Timur di beberapa cabang ilmu seperti ; Hadits, Ilmu Waris, Qowaid Fiqhiyyah dll. Beliau juga aktif mengajar di STDI Jember Jawa Timur hingga sekarang. Beliau adalah alumnus S2 Universitas Islam Madinah – KSA.

Related Posts

Sunnah Memakai Peci
TANYA JAWAB

Sunnah Memakai Peci

1 Agustus 2026
Sholat Bershaf di Antara Dua Tiang
TANYA JAWAB

Sholat Bershaf di Antara Dua Tiang

27 Juli 2026
Shof Wanita di Belakang Laki-laki
TANYA JAWAB

Shof Wanita di Belakang Laki-laki

3 Juli 2026
Mengira Haid Ternyata Bukan Haid
TANYA JAWAB

Mengira Haid Ternyata Bukan Haid

24 Juni 2026
Badal Umrah Tidak Boleh?
TANYA JAWAB

Badal Umrah Tidak Boleh?

18 Juni 2026
Bagi-Bagi Hewan Qurban dari APBN
TANYA JAWAB

Bagi-Bagi Hewan Qurban dari APBN

8 Juni 2026
Next Post
Obat Hati yang Keras

Obat Hati yang Keras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TENTANG KAMI

Website meciangi.or.id adalah situs dakwah Islam yang dikelola oleh Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi. Diantara kegiatan utama dakwah kami adalah Ma'had Meci Angi. Ma'had Meci Angi merupakan tempat menimba ilmu para penuntut ilmu yang berpijak pada pemahaman shalafus sholeh. Diantara kegiatan utamanya adalah pembelajaran bahasa arab seperti nahwu, shorof, belajar baca kitab, mengadakan daurah syar'iyyah, menerbitkan buletin serta kegiatan kegiatan dakwah lainnya.

Alamat sekretariat Website: Jln. Lintas Sumbawa, Gg. Potlot no.14. Lingkungan Rasa Bou - Kelurahan Kandai Dua - Kecamatan Woja - Kabupaten Dompu - NTB 84218.

Follow us

Terbaru

  • Pemimpin yang Dzolim Buah dari Rakyatnya yang Dzolim
  • Sunnah Memakai Peci
  • Kita Kaum Muslimin
  • Dzikir Memiliki Kedudukan yang Tinggi

Kategori

  • ADAB DAN AKHLAQ
  • AL-QUR'AN
  • AQIDAH
  • BAHASA ARAB
  • BANTAHAN
  • BIOGRAFI
  • BULETIN MECI ANGI
  • E-BOOK
  • FATWA ULAMA
  • FIQH
  • KHUTBAH JUM'AT
  • KITAB ULAMA
  • MANHAJ
  • MUTIARA SALAF
  • QOIDAH FIQH
  • SIROH
  • SYAIR
  • TAFSIR
  • TANYA JAWAB
  • TAZKIYATUN NUFUS
  • USHUL FIQH
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
  • FIQH DAN MUAMALAH
  • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
  • LAINNYA

© 2024 by mantapp

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI

© 2024 by mantapp