Sebentar lagi di desa saya mengadakan acara nyadran / sedekah bumi, Dan yang mana di acara tersebut kita tau ada acara sesembahan ke pohon yang di kramatkan dan memberi sesajen dan ada jatel / kuda lumping terus sampai kerasukan, dan biasanya setiap RT dimintai sumbangan untuk acara tersebut dan kesannya seperti mewajibkan.
Bagaimana ustadz menyikapi keadaan yang seperti ini?
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين وبعد
Orang orang musyrikin pada zaman Nabi ﷺ meyakini bahwa malaikat, wali, orang sholeh bisa mendatangkan kebaikan, rejeki lancar, maupun aman dari berbagi macam bala. Oleh karena itu sebagai bentuk rasa syukur maka mereka memberikan sesajen kepada yang mereka agungkan selain Allah tersebut.
Allah Ta’ala berfirman :
وَجَعَلُواْ لِلّهِ مِمِّا ذَرَأَ مِنَ الْحَرْثِ وَالأَنْعَامِ نَصِيبًا فَقَالُواْ هَـذَا لِلّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَـذَا لِشُرَكَآئِنَا
Artinya : “Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang merupakan pemberian Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan keyakinan mereka: “Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami”. (QS. Al ‘An’am 136).
Akan tetapi keyakinan ini dibatalkan Allah Ta’ala yang juga mereka agungkan, mereka tidak bisa mendatangkan rejeki sama sekali, tidak bisa memberikan apa-apa kepada yang menyembah mereka.
Allah Ta’ala berfirman :
إِنَّ الَّذِينَ تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ لَا يَمْلِكُونَ لَكُمْ رِزْقًا فَابْتَغُوا عِنْدَ اللَّهِ الرِّزْقَ وَاعْبُدُوهُ وَاشْكُرُوا لَهُ إِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Artinya : “Sesungguhnya yang kamu sembah selain Allah hanyalah berhala-berhala, dan kamu membuat kebohongan. Sesungguhnya apa yang kamu sembah selain Allah itu tidak mampu memberikan rezeki kepadamu; maka mintalah rezeki dari Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya. Hanya kepada-Nya kamu akan dikembalikan.” (QS. Al Ankabut 17).
Inilah yang wajib diyakini oleh manusia bahwa kebaikan semuanya datang dari Allah Ta’ala, adapun yang selainnya tidak bisa mendatangkan kebaikan maupun membawa mudhorot sehingga tidak perlu takut kepada siapapun selain Allah Ta’ala.
Dan memberikan sesajen kepada apapun selain Allah hukumnya adalah syirik besar.
Syeikh bin Baz rahimahullah ditanya tentang orang yang menyembelih hewan karena pindahan rumah baru maka beliau memberi perincian :
فإن كان المقصود من الذبيحة اتقاء الجن أو مقصداً آخر يقصد به صاحب البيت أن هذا الذبح يحصل به كذا وكذا كسلامته وسلامة ساكنيه فهذا لا يجوز ، فهو من البدع ، وإن كان للجن فهو شرك أكبر ؛ لأنها عبادة لغير الله .
“Jika tujuan menyembelihnya supaya tidak diganggu jin atau tujuannya tidak diganggu penunggunya supaya dengan sembelihan ini dapat ini itu, dapat keselamatan untuk penduduk barunya maka ini tidak boleh, ini termasuk bid’ah, dan jika itu untuk jin maka ini adalah syirik besar; karena ini adalah ibadah untuk selain Allah.” (Lihat fatawa syeikh bin Baz 5/388).
Lantas bagaimana jika ada iuran wajib atas setiap warga untuk kegiatan seperti ini?
Maka hukum asalnya dia tidak boleh ikut menyumbang dan berpartisipasi karena itu merupakan bentuk tolong menolong dalam perbuatan dosa.
Semoga bermanfaat.
***
Jember, Rabu 14 Dzulqo’dah 1445 H / 22 Mei 2024 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
Artikel : Meciangi.or.id






