Seorang laki-laki wajib bekerja untuk menafkahi yang menjadi tanggung jawabnya. Akan tetapi seorang muslim diwajibkan mencari nafkah yang halal dan baik, tidak sekedar asal untung saja.
Allah Ta’ala berfirman :
﴿يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ﴾
Artinya : “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 168).
Lantas bagaimana hukumnya seseorang bekerja sebagai tukang parkir di sebuah diskotik, bank ribawi, pasar malam atau acara nikah yang di situ ada musik dan campur baur laki-laki dan wanita?
Syeikh Utsaimiin rahimahullah pernah ditanya terkait seseorang bekerja sebagai sopir atau keamanan bank ribawi maka beliau menjawab :
لا يجوز العمل بالمؤسسات الربوية ولو كان الإنسان سائقا أو حارسا ، وذلك لأن دخوله في وظيفة عند مؤسسات ربوية يستلزم الرضى بها ، لأن من ينكر الشيء لا يمكن أن يعمل لمصلحته.
“Tidak boleh bekerja di lembaga riba walau hanya sebagai sopir atau keamanan; hal itu karena masuknya dia dalam pekerjaan di lembaga itu melazimkan ridho dengannya; karena yang mengingkari sesuatu tidak akan bekerja untuk maslahat yang dia ingkari.” (Lihat Fatawa Islamiyah 2/401).
Lajnah daimah Saudi pun memberi jawaban yang sama :
البنوك التي تتعامل بالربا لا يجوز للمسلم أن يكون حارساً لها ؛ لأن هذا من التعاون على الإثم والعدوان
“Bank yang bermuamalah dengan riba tidak boleh seorang muslim menjadi keamanan nya; karena ini masuk dalam ta’awun dalam dosa dan permusuhan.” (Lihat Fatawa Islamiyah 2/402).
***
Sidayu, Malam Ahad 7 Shofar 1446 H/10 Agustus 2024 M
Dihawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
Artikel : Meciangi.or.id






