Orang yang punya hutang dalam Al-qur yg termasuk dalam 8 golongan yang menerima zakat, itu kriteria hutang yang bagaimana ya? (Muji – Rengel, Tuban).
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين وبعد
Allah Ta’ala berfirman :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Baqarah 60).
Syeikh Sa’di rahimahullah menyebutkan ada 2 kelompok orang berhutang yang berhak dapat zakat :
Yang pertama : orang yang mendamaikan 2 kubu yang berselisih, karena hal ini membutuhkan modal, sehingga jika dia berhutang maka dia berhak dapat zakat walaupun kaya.
Kedua : orang yang berhutang untuk keperluan pribadinya kemudian dia kesulitan membayar maka dia berhak dapat zakat.” (Lihat Tafsir Sa’di At Taubah 60).
Syeikh Utsaimin rahimahullah berkata :
وينبغي التنبه إلى أن الغارم هو الذي يغرم بسبب عجز عن نفقة ، أو للإصلاح بين متخاصمين ، وما شابه ذلك
“Dan hendaknya diperhatikan bahwa orang yang berhutang adalah yang berhutang karena tidak mampu memenuhi kebutuhan nafkah nya atau yang mendamaikan dua pihak yang berselisih dan yang semisal.” (Lihat Syarh Mumti 6/236).
Sehingga jika orang tersebut tidak masuk dua kategori di atas maka dia tidak berhak dapat zakat.
Seperti orang yang hutang untuk beli mobil padahal masih punya sepeda motor, atau beli mobil biar bisa buat gaya gaya-an, ambil hutang untuk memoles bagian depan rumah, atau bentuk hutang lainnya yang tidak untuk kebutuhan pokoknya naka dia tidak berhak dapat zakat.
Lajnah Daimah berkata :
أما إذا كانت استدانته لشراء أرض تكون مصدر ثراء له ، أو لشراء سيارة ليكون من أهل السعة أو الترف : فلا يستحق أن يُعطى من الزكاة .
“Adapun jika berhutang nya untuk beli tanah atau untuk nambah kekayaannya, atau beli mobil biar terlihat mewah maka dia tidak berhak dapat zakat.” (Lihat Fatawa Lajnah Daimah 10/8, 9).
***
Tuban, Sabtu 22 Ramadhan 1446 H/22 Maret 2025 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
Artikel : Meciangi.or.id






