Bismillah. Afwan ustadz Yusuf, mengenai memasak dalam fiqih rumah tangga, ana pernah lihat video Syaikh dari Timur Tengah bahwa memasak itu bukan tugas/kewajiban istri. betul ya ustadz? Sebelumnya ana ucapkan jazakallahu khairan.
Para ulama berbeda pendapat apakah istri wajib melayani suaminya untuk pekerjaan rumah atau tidak.
“Jumhur ulama dari kalangan Syafi’iyah, Hanabilah dan sebagian malikiyah berpendapat tidak wajib seorang istri melayani suaminya.
Kalangan Hanafiyah berpendapat wajibnya seorang istri melayani suaminya.
Jumhur Malikiyah, Abu Tsaur dan Abu Bakar bin Abi Syaibah berpandangan wajibnya seorang istri melayani suaminya dalam perkara dalam rumah yang sudah menjadi adat.” (Lihat Mausuah Fiqhiyah Kuwaitiyah 19/44)
“Dan yang shohih adalah istri wajib melayani suaminya sesuai adat yang berlaku.” (Lihat Syarh Mumti 12/441)
Syeikh Jibrin rahimahullah berkata :
لم يزل عُرْف المسلمين على أن الزوجة تخدم زوجها الخدمة المعتادة لهما في إصلاح الطعام وتغسيل الثياب والأواني وتنظيف الدور ونحوه، كلٌّ بما يناسبه، وهذا عرف جرى عليه العمل من العهد النبوي إلى عهدنا هذا من غير نكير
“Masih saja adatnya kaum muslimin adalah istri melayani suaminya dalam hal hal yang sudah menjadi adat seperti makanan, mencuci baju, piring dan membersihkan rumah.
Masing-masing sesuai dengan yang pas, dan adat ini sudah ada sejak zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam sampai hari ini tanpa pengingkaran.
ولكن لا ينبغي تكليف الزوجة بما فيه مشقَّة وصعوبة، وإنما ذلك حسب القدرة والعادة
Akan tetapi tidak selayaknya membebani istri yang memberatkan nya dan membuat nya capek, akan tetapi secukupnya sesuai kemampuan dan adat.” (Lihat Fatawa Ulama fi Isyroti Nisa 20)
***
Tuban, 25 Dzulqodah 1446 H/22 Mei 2025 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
Artikel : Meciangi.or.id






