Bagaimana jika seseorang telah bernadzar menjual kambing untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit, setelah kambing dijual uangnya tidak sempat digunakan untuk pengobatan orang tua karena orang tua telah meninggal. Bagaimana dengan nadzar yang tidak sempat ditunaikan tersebut? (Rijal – Dompu)
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وآله وصحبه أجمعين وبعد
Syeikh bin Baz rahimahullah berkata :
إذا مات المنذور له بطل النذر، ولم يكن على الناذر شيء؛ لأن المقصود هو إعطاؤه، والميت لا يعطى؛ زال حكم تملكه للعطية، فبطل النذر حينئذٍ، وليس على الناذر شيء
“Jika yang dinadzari sudah meninggal maka nadzar nya batal, dan yang nadzar tidak wajib apa apa, karena maksudnya adalah memberinya, sedangkan mayyit tidak bisa diberi, dia tidak bisa memiliki pemberian, maka nadzar nya jadi batal, dan yang bernadzar tidak wajib apa apa.” (Lihat Fatawa bin Baz 10039).
***
Sumberrejo, ahad 3 Muharram 1447 H / 29 Juni 2025
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
Artikel : Meciangi.or.id






