Pertanyaan:
Bolehkah bagi perempuan untuk mencukur bulu yang ada pada betis dan tangannya?
Jawaban:
Bismillah Wassalamu ‘ala rasulillah, wa ba’du
Sebelum mengerucut pada pertanyaan maka perlu diketahui terlebih dahulu bahwa menghilangkan bulu baik dengan mencukurnya atau mencabutnya dalam Syariat Islam terbagi menjadi 3 macam hukum:
Yang pertama: Yang diperintahkan untuk dicukur
Seperti mencukur bulu ketiak, bulu disekitar kemaluan dan merapikan kumis maka ini termasuk sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang semestinya seorang muslim menerapkannya dan juga yang demikian sesuai dengan fitroh manusia sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta’ala fitrohkan, bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadistnya memberikan jangka waktu agar tidak membiarkannya lebih dari 40 hari.
Kedua: Yang dilarang untuk dicukur
Yaitu bulu yang dilarang oleh Syariat untuk mencukurnya seperti jenggot sebagamaina yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan:
أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Muslim no. 623)
Maka dari hadist ini dapat disimpulkan bahwa mencukur jenggot adalah perbuatan haram yang menyelisihi sunnah.
Ketiga: Yang tidak terdapat perintah maupun larangannya
Seperti bulu dada, bulu paha, bulu lengan, bulu betis dan bulu yang ada disekitar perut maka jika bulunya banyak dan menganggu maka tidak mengapa mencukur dan membersihkannya karena dengannya akan lebih membuat nyaman dan enak dipandang, adapun jika tidak banyak serta tidak mengganggu maka lebih utama untuk dibiarkan saja sesuai dengan asal penciptaan Allah ‘Azza wa Jalla karena Allah tidaklah menciptakan sesuatu begitu saja, pasti ada hikmah serta faidah yang mungkin tidak kita ketahui.
Wallahu A’lam.
***
Surabaya : 11 Jumadal Ula 1444 H/5 Desember 2022
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Dimas Prasetyo
Artikel : Meciangi.or.id






