Di antara pengantar dari pembicaraan adalah salam, terlebih lagi hidup bersosial masyarakat.
Banyak yang mengira hidup bermasyarakat asal sudah bersama mereka tidak perlu tegur dan sapa kepada mereka, ini sudah cukup. Maka hal ini kurang tepat. Hidup bermasyarakat perlu tegur dan sapa, agar tegur dan sapa menghilangkan sangkaan yang buruk dari orang lain dan itu semua dinamakan memberikan salam kepada saudara semuslim, padahal salam itu adalah doa, dan salam juga penentu apakah pembicaraan itu hal yang penting atau tidak. Atau, salam itu bisa diartikan sebagai adat apabila orang tersebut memang memiliki adab yang baik di masyarakat.
Kendatipun demikian, bagi siapa saja yang mempelajari ilmu agama, tentu merekalah yang memahami hakikat bermasyarakat. betapapun tidak, setiap orang yang mempelajari ilmu agama akan mempelajari tema tentang hak Pencipta-Nya ialah Allah dan hak ciptaan-Nya yaitu manusia.
Anjuran dalam memberikan salam sudah Nabi jelaskan dalam sabdanya Shallallahu alaihi wa sallam:
حَقُّ المُسْلِمِ علَى المُسْلِمِ سِتٌّ قيلَ: ما هُنَّ يا رَسولَ اللهِ؟ قالَ: إذا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عليه، وإذا دَعاكَ فأجِبْهُ، وإذا اسْتَنْصَحَكَ فانْصَحْ له، وإذا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَشَمِّتْهُ، وإذا مَرِضَ فَعُدْهُ وإذا ماتَ فاتَّبِعْهُ. رواه البخاري 1240
“Kewajiban setiap muslim kepada muslim lainnya ada 6 mereka bertanya enam hal apa wahai Rasullullah? Rasullullah Shallallahu alaihi wa sallam menjawab yaitu jika kamu bertemu dengannya ucapkanlah salam, jika dia mengundangmu maka datanglah, jika dia meminta nasihat maka berilah nasihat, jika dia bersin kemudian mengucapkan alhamdulillah, maka doakanlah dia, dan jika dia sakit maka kunjungilah dia, serta jika dia wafat maka iringilah jenazahnya.” (HR. Al-Bukhory 1240)
إذا لقيت مسلما فسلم عليه
“Tatkala dirimu menjumpai seorang muslim hendaklah memberikan salam kepadanya.” (Al-Adabu ‘Asyaroh’ : 10)
Setidaknya ada beberapa pembahasan yang beliau hafizahullahu uraikan dalam kalimat di atas: Dalam keadaan apa salam itu diucapkan? Pertama : Ketika dirimu menjumpai seorang muslim, berapa orang minimal salam diucapkan? Kedua : jawabnya minimal dua orang yang bertemu atau lebih.
Perjumpaan dibagi Menjadi Dua
2. Perjumpaan hukmi yaitu perjumpaan yang tidak bertemu langsung namun secara hukum bisa dihukumi perjumpaan; perjumpaan lewat alat komunikasi dan yang semisal dengannya dan perjumpaan yang hukmi ini dihukumi sama seperti perjumpaan hakiki.
Syarat Mengucapkan Salam
2. Selain muslim tidak mengucapkan salam
Bentuk-bentuk Salam
3. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Menurut beliau hafizahullah bahwa yang paling shahih menurut ahli ilmu dan dikenal dikalangan sahabat-sahabat nabi shallallahu alaihi wa sallam ialah :
وإن سلم عليك فقل : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
“Jika ada sesesorang yang memberikan salam kepadamu maka jawablah dengan wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu” (Al-Adabu ‘Asyaroh’ : 11)
Hukum Menjawab Salam
2. Fardhu kifai bagi siapa saja yang memberikan salam kepada kelompok, kemudian yang menjawab salah satu dari bagian tersebut maka cukup dan gugur yang lainnya.
Catatan :
Siapa yang mendengar salam, akan tetapi tidak diperuntukkan untuknya maka tidak ada kewajiban untuk menjawabnya.
Yang menjadikan tidak indahnya syariat ini adalah adanya seseorang yang mengaku muslim dan belajar tentang kemulian Islam namun dia tidak mengamalkan keindahan Islam. Bahkan sampai ada orang yang apabila bertemu saudaranya pura-pura tidak melihat, bahkan menghindar dari pertemuan dengan sesama muslim,laa haula wala quwwata illa billah.
Maka apakah kita perlu untuk memvonis seseorang tidak mengamalkan sunnah ini? Jawabannya tidak perlu, karena nasihat ini akan lebih mudah diamalkan dari diri sendiri. Seutuhhnya ilmu yang kita dapat minimal untuk diri sendiri karena kita belajar ilmu tidak untuk memvonis orang lain, melainkan diri kitalah yang pantas untuk kita terapkan.
Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua untuk mengamalkan apa yang sudah kita ketahui. Wallahi taufiq.
***
Grand Sahara – Purwodadi – Sidayu – Gresik, 14 Jumadil Akhir 1447 H / 5 Desember 2025
Penulis : Ustadz Hendri Abu Abdirrahman Al-Idris, S.Kom






