Apakah istri wajib melayani orang tua suami sebagai bentuk berbakti kepada suami sehingga suami memintanya untuk tinggal serumah dengan kedua orang tuanya?
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين وبعد
Yang wajib dipahami dalam dunia rumah tangga adalah mengenali batasan-batasan hak dan kewajiban diantara anggota keluarga untuk terwujudnya keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.
Anak laki laki maupun wanita ketika menikah masih ada kewajiban berbakti kepada kedua orang tua masing masing dan kedua belah pihak wajib saling membantu dalam masalah ini.
Begitu pula orang tua yang mendapati anaknya ternyata sudah menikah maka mereka juga wajib paham bahwa anak-anak mereka sudah memiliki kewajiban kepada pasangan mereka masing masing, dan mereka sudah bukan anak-anak yang seperti kemarin lagi statusnya.
Di antara batasan yang jarang diketahui kebanyakan pasangan yang baru menikah adalah menuntut dari pasangan yang sebenarnya secara syar’i adalah perkara yang tidak wajib ditunaikan pasangannya. Batasan tersebut adalah tuntutan berbakti kepada kedua orang tua dari pasangan baik dari pihak suami maupun istri.
Suami tidak ada kewajiban berbakti kepada kedua orang tua istri dengan menafkahinya maupun melunasi hutangnya dll, begitu pula sebaliknya.
Sehingga tatkala suami menuntut istrinya untuk berbakti kepada kedua orang tua suami maka sang istri berhak menolak perintah tersebut.
Kewajiban istri kepada orang tua suami hanya sebatas muamalah yang baik dengan akhlak yang mulia, adapun melayani orang tua suami maka ini bukan kewajiban sang istri. Begitu pula sebaliknya.
Ulama lajnah daimah berkata:
ليس في الشرع ما يدل على إلزام الزوجة أن تساعد أم الزوج ، إلا في حدود المعروف ، وقدر الطاقة ؛ إحساناً لعشرة زوجها ، وبرّاً بما يجب عليه بره
“Tidak ada dalam syariat yang menunjukkan wajibnya istri melayani orang tua istri kecuali dalam batasan Batasan yang sudah makruf dan mudah dilakukan sebagai bentuk berbuat baik kepada suami dan berbakti kepadanya.” (Lihat fatwa lajnah daimah 19/265).
Syeikh Utsaimin rahimahullah pernah di tanya, apakah orang tua (ibu) memilik hak atas istri? Maka beliau menjawab:
لا ، أم الزوج ليس لها حق واجب على الزوجة بالنسبة للخدمة ؛ لكن لها حق مِن المعروف ، والإحسان ، وهذا مما يجلب مودة الزوج لزوجته ، أن تراعي أمه في مصالحها ، وتخدمها في الأمر اليسير ، وأن تزورها من حين لآخر ، وأن تستشيرها في بعض الأمور ، وأما وجوب الخدمة : فلا تجب ؛ لأن المعاشرة بالمعروف تكون بين الزوج والزوجة
“Tidak, ibu tidak memiliki hak atas istri dalam hal pelayanan; hal ini hanya dalam Batasan muamalah yang makruf saja yang hal ini bisa menjadi pemantik rasa cinta suami kepada istrinya, sehingga sang istri selayaknya memperhatikan keperluan ibu mertua dan melayani nya dalam hal yang mudah saja, istri mengunjungi suatu ketika, dan meminta pendapat ibu mertua dalam beberapa hal.
Adapun kewajiban melayani maka tidak wajib, karena pergaulan yang makruf ini hanya wajib antara suami istri saja.” (Lihat liqo bab maftuh soal 14).
Oleh karena itu suami wajib mengenali hak-hak istrinya dan menjaganya sebaik mungkin, dan inilah wasiat Nabi ﷺ:
فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ
“Takutlah kalian kepada Allah terhadap istri istri kalian, sesungguhnya kalian mengambilnya dengan amanah dari Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka atas nama kalimat Allah. (HR. Muslim 2137).
Semoga bermanfaat.
***
Sidayu, Sabtu 21 Dzulhijjah 1445 H / 29 Juni 2024 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
Artikel : Meciangi.or.id






