Sabtu, Juni 6, 2026
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
NEWSLETTER
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI
No Result
View All Result
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
No Result
View All Result

Istri Harus Melayani Orang Tua Suami untuk Berbakti

Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A. by Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
28 November 2024
in TANYA JAWAB
Reading Time: 2 mins read
0
Home TANYA JAWAB

Apakah istri wajib melayani orang tua suami sebagai bentuk berbakti kepada suami sehingga suami memintanya untuk tinggal serumah dengan kedua orang tuanya?

RELATED POST

Angkatlah Do’amu di Hari Arafah

Puasa Awal Dzulhijjah

Jawab :

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين وبعد

Yang wajib dipahami dalam dunia rumah tangga adalah mengenali batasan-batasan hak dan kewajiban diantara anggota keluarga untuk terwujudnya keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.

Anak laki laki maupun wanita ketika menikah masih ada kewajiban berbakti kepada kedua orang tua masing masing dan kedua belah pihak wajib saling membantu dalam masalah ini.

Begitu pula orang tua yang mendapati anaknya ternyata sudah menikah maka mereka juga wajib paham bahwa anak-anak mereka sudah memiliki kewajiban kepada pasangan mereka masing masing, dan mereka sudah bukan anak-anak yang seperti kemarin lagi statusnya.

Di antara batasan yang jarang diketahui kebanyakan pasangan yang baru menikah adalah menuntut dari pasangan yang sebenarnya secara syar’i adalah perkara yang tidak wajib ditunaikan pasangannya. Batasan tersebut adalah tuntutan berbakti kepada kedua orang tua dari pasangan baik dari pihak suami maupun istri.

Suami tidak ada kewajiban berbakti kepada kedua orang tua istri dengan menafkahinya maupun melunasi hutangnya dll, begitu pula sebaliknya.

Sehingga tatkala suami menuntut istrinya untuk berbakti kepada kedua orang tua suami maka sang istri berhak menolak perintah tersebut.

Kewajiban istri kepada orang tua suami hanya sebatas muamalah yang baik dengan akhlak yang mulia, adapun melayani orang tua suami maka ini bukan kewajiban sang istri. Begitu pula sebaliknya.

Ulama lajnah daimah berkata:

ليس في الشرع ما يدل على إلزام الزوجة أن تساعد أم الزوج ، إلا في حدود المعروف ، وقدر الطاقة ؛ إحساناً لعشرة زوجها ، وبرّاً بما يجب عليه بره

“Tidak ada dalam syariat yang menunjukkan wajibnya istri melayani orang tua istri kecuali dalam batasan Batasan yang sudah makruf dan mudah dilakukan sebagai bentuk berbuat baik kepada suami dan berbakti kepadanya.” (Lihat fatwa lajnah daimah 19/265).

Syeikh Utsaimin rahimahullah pernah di tanya, apakah orang tua (ibu) memilik hak atas istri? Maka beliau menjawab:

لا ، أم الزوج ليس لها حق واجب على الزوجة بالنسبة للخدمة ؛ لكن لها حق مِن المعروف ، والإحسان ، وهذا مما يجلب مودة الزوج لزوجته ، أن تراعي أمه في مصالحها ، وتخدمها في الأمر اليسير ، وأن تزورها من حين لآخر ، وأن تستشيرها في بعض الأمور ، وأما وجوب الخدمة : فلا تجب ؛ لأن المعاشرة بالمعروف تكون بين الزوج والزوجة

“Tidak, ibu tidak memiliki hak atas istri dalam hal pelayanan; hal ini hanya dalam Batasan muamalah yang makruf saja yang hal ini bisa menjadi pemantik rasa cinta suami kepada istrinya, sehingga sang istri selayaknya memperhatikan keperluan ibu mertua dan melayani nya dalam hal yang mudah saja, istri mengunjungi suatu ketika, dan meminta pendapat ibu mertua dalam beberapa hal.

Adapun kewajiban melayani maka tidak wajib, karena pergaulan yang makruf ini hanya wajib antara suami istri saja.” (Lihat liqo bab maftuh soal 14).

Oleh karena itu suami wajib mengenali hak-hak istrinya dan menjaganya sebaik mungkin, dan inilah wasiat Nabi ﷺ:

فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ

“Takutlah kalian kepada Allah terhadap istri istri kalian, sesungguhnya kalian mengambilnya dengan amanah dari Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka atas nama kalimat Allah. (HR. Muslim 2137).

Semoga bermanfaat.

***

Sidayu, Sabtu 21 Dzulhijjah 1445 H / 29 Juni 2024 M

Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam,  Lc., M.A.

Artikel : Meciangi.or.id

ShareTweetPin
Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.

Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.

Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A adalah guru kami. Beliau aktif mengajar di Ponpes Al-Furqon al-Islami Srowo Sidayu Gresik Jawa Timur di beberapa cabang ilmu seperti ; Hadits, Ilmu Waris, Qowaid Fiqhiyyah dll. Beliau juga aktif mengajar di STDI Jember Jawa Timur hingga sekarang. Beliau adalah alumnus S2 Universitas Islam Madinah – KSA.

Related Posts

Angkatlah Do’amu di Hari Arafah
TANYA JAWAB

Angkatlah Do’amu di Hari Arafah

5 Juni 2026
Puasa Awal Dzulhijjah
TANYA JAWAB

Puasa Awal Dzulhijjah

17 Mei 2026
Kambing 1,7 Tahun Belum Powel
TANYA JAWAB

Kambing 1,7 Tahun Belum Powel

8 Mei 2026
Mulai dari yang Ringan
TANYA JAWAB

Ambil Ilmu dari Ahlul Bid’ah

8 Mei 2026
Imam Rukuk Makmum Sujud Tilawah
TANYA JAWAB

Imam Rukuk Makmum Sujud Tilawah

21 April 2026
Hewan yang Diawetkan
TANYA JAWAB

Hewan yang Diawetkan

8 Mei 2026
Next Post
Sekumpulan Wanita Mendirikan Sholat Ied Sendiri

Sekumpulan Wanita Mendirikan Sholat Ied Sendiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TENTANG KAMI

Website meciangi.or.id adalah situs dakwah Islam yang dikelola oleh Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi. Diantara kegiatan utama dakwah kami adalah Ma'had Meci Angi. Ma'had Meci Angi merupakan tempat menimba ilmu para penuntut ilmu yang berpijak pada pemahaman shalafus sholeh. Diantara kegiatan utamanya adalah pembelajaran bahasa arab seperti nahwu, shorof, belajar baca kitab, mengadakan daurah syar'iyyah, menerbitkan buletin serta kegiatan kegiatan dakwah lainnya.

Alamat sekretariat Website: Jln. Lintas Sumbawa, Gg. Potlot no.14. Lingkungan Rasa Bou - Kelurahan Kandai Dua - Kecamatan Woja - Kabupaten Dompu - NTB 84218.

Follow us

Terbaru

  • Angkatlah Do’amu di Hari Arafah
  • Puasa Awal Dzulhijjah
  • Kambing 1,7 Tahun Belum Powel
  • Biografi Syaikhuna wa Waliduna Aunur Rafiq bin Ghufron bin Hamdan

Kategori

  • ADAB DAN AKHLAQ
  • AL-QUR'AN
  • AQIDAH
  • BAHASA ARAB
  • BANTAHAN
  • BIOGRAFI
  • BULETIN MECI ANGI
  • E-BOOK
  • FATWA ULAMA
  • FIQH
  • KHUTBAH JUM'AT
  • KITAB ULAMA
  • MANHAJ
  • MUTIARA SALAF
  • QOIDAH FIQH
  • SIROH
  • SYAIR
  • TAFSIR
  • TANYA JAWAB
  • TAZKIYATUN NUFUS
  • USHUL FIQH
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
  • FIQH DAN MUAMALAH
  • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
  • LAINNYA

© 2024 by mantapp

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI

© 2024 by mantapp