Afwan Pak Ustadz mau nanya. Sekarang kan lagi musim perpisahan wisuda anak sekolah, nah apa hukumnya jika guru request kenang-kenangan dari siswanya sedangkan itu pakai uang kas dan ada beberapa wali siswa yg tidak ikhlas jika dipakai untuk membeli kenang-kenangan yang terlalu berlebihan untuk guru??
Apa hukum guru menerima pemberian tersebut dan apa hukum wali murid yg memberikan hadiah untuk guru dari uang kas yang itu ada salah satu orang yang tidak setuju??
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه أجمعين وبعد
Seorang pegawai yang mendapatkan gaji dari Lembaga yang mempekerjakannya maka dia tidak boleh mengambil hadiah dari siapapun yang masih terkait dengan pekerjaannya tersebut.
Hal ini disepakati keharamannya oleh para ulama.
Alasannya karena hal ini sama dengan suap, memang diawal-awal tidak ada masalah namun lama kelamaan orang tersebut akan ketagihan makan yang haram, dan hal ini sangat mempengaruhi profesionalitas kerja, alias pegawai bisa angin-anginan kerjanya jika tidak ada tips atau hadiah dari orang yang akan dia beri jasanya.
Ibnu Ruslan rahimahullah menukil ijma’ dalam masalah ini :
ويدخُل في إطلاقِ الرِّشوةِ الرِّشوةُ للحاكِمِ والعامِلِ على أخْذِ الصَّدَقاتِ، وهي حرامٌ بالإجماعِ
“Dan masuk dalam kategori suap adalah memberi hadiah kepada penguasa atau pegawai, dan ini haram secara ijma’. (Lihat Nail Author 8/308).
Dari Abu Humaid As Sa’idi radhiyallahu ‘anhu berkata :
استعمَلَ النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم رجلًا مِن الأزدِ يُقال له: ابْنُ اللُّتْبِيَّةِ على الصَّدقةِ، فلمَّا قدِمَ قال: هذا لكم، وهذا أُهدِيَ لي، فقال له النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم: فهلَّا جلَس في بيتِ أبيه أو بيتِ أمِّه فينظُر يُهدَى له أم لا؟! والذي نفْسي بيَدِه لا يَأخُذُ أحدٌ منه شيئًا إلَّا جاءَ به يومَ القيامة يحمِلُه على رَقَبتِه؛ إنْ كان بعيرًا له رُغاءٌ، أو بقرةً لها خُوارٌ، أو شاةً تَيْعِر، ثم رفَع بيده حتى رأينا عُفرةَ إبْطَيه، اللهمَّ هلْ بلَّغتُ اللهمَّ هل بلَّغتُ، ثلاثًا
Nabi ﷺ pernah mempekerjakan seseorang dari Qabilah Uzd bernama Ibnu Lutaibah untuk menarik zakat, maka tatkala dia sampai kepada Nabi ﷺ dia berkata: ini untukmu dan ini hadiah untukku, maka Nabi ﷺ berkata kepadanya: coba duduk di rumah bapaknya atau ibunya, lihat apakah bakal dapat hadiah atau tidak?!
Dan demi yang jiwaku di tangannya, tidak ada seorangpun mengambil ini (hadiah) kecuali dia akan datang hari kiamat memikulnya di lehernya, jika itu unta dengan tapelnya yang bersuara, atau sapi yang bersuara, atau kambing, kemudian beliau ﷺ angkat dengan tangannya sampai Nampak putih ketiaknya, ya Allah apakah aku sudah menyampaikan? Tiga kali. (HR. Bukhori 6979 dan Muslim 1832)
Ibnu Abdul Barr rahimahullah berkata :
وفي حديث أبي حُمَيدٍ الساعديِّ في قِصَّة ابن اللُّتبيَّةِ ما يدلُّ على أنَّ العامِلَ لا يجوز له أن يستأثرَ بهديَّةٍ أُهدِيَتْ إليه بسببِ ولايَتِه؛ لأنَّها للمُسلمين
“Dan dalam hadits Abu Humaid As Sa’idi dalam kisah Ibnu Lutaibah menunjukkan bahwa pekerja tidak boleh menerima hadiah yang diberikan kepadanya karena kekuasaanya; karena itu milik kaum muslimin.” (Lihat Istidzkar 5/88)
Dan Nabi ﷺ juga bersabda :
مَنِ استعمَلْناه على عمَلٍ فرَزقْناهُ رزقًا؛ فما أخذَه بعد ذلك فهو غُلولٌ
“Siapa yang kami jadikan dia pegawai dan kami beri dia gaji, maka apa yang dia ambil setelah itu adalah khianat.” (HR. Abu Dawud 2943 dan dishahihkan Albani)
Catatan-catatan diatas menunjukkan bagaimana islam sangat menjaga profesinalitas kerja dengan mengharamkan hadiah atau tips kepada pegawai dalam bentuk apapun.
Hal ini jika diterapkan kepada dunia Pendidikan maka contohnya adalah wali murid memberi hadiah umroh kepada salah satu guru, memberi hadiah oleh oleh dari walisantri ketika santri balik ke pondok kepada salah satu ustadznya, dll kecuali dapat izin dari pemilik perusahaan atau sang santri sudah lulus dari pondok tersebut karena sudah tidak ada keterikatan akad apapun dengan pihak pondok.
Jika menerima hadiah saja diharamkan lantas bagaimana jika malah meminta atau bahkan memaksa?!!!
Inilah ujungnya yang hendak dicegah oleh islam.
Semoga bermanfaat.
***
Jember, Malam selasa 13 Dzulqo’dah 1445 H / 20 Mei 2024 M
Dijawab Oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A
Artikel : Meciangi.or.id






