Apa hukum seseorang mengucapkan kalau bukan karena guruku maka aku tidak akan kenal Rabbku? (akh Danang dari Tuban)
لولا المربي ما عرفت ربي
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين وبعد
Ucapan seandainya memiliki hukum yang berbeda beda sesuai diksi pemakaiannya.
Jika ucapan “seandainya” untuk berharap kebaikan maka di perbolehkan, seperti : seandainya dia tadi mampir ke rumah akan aku jamu dengan sate kambing.
Hal ini sesuai hadits Nabi ﷺ ketika haji wada di mana beliau tidak bisa tahallul untuk umroh setelah selesai tawaf karena sudah terlanjur membawa al-hadyu dari Madinah, beliau bersabda :
لو أَنِّي اسْتَقْبَلْتُ مِن أَمْرِي ما اسْتَدْبَرْتُ لَمْ أَسُقِ الهَدْيَ، وَجَعَلْتُهَا عُمْرَةً
“Andai aku masih diawal perjalananku dan belum terlanjur, niscaya aku tidak membawa hewan sembelihan (Al Hadyu) dan aku jadikan ihramku ini sebagai ihram umrah terlebih dahulu (sehingga menjadi haji tamattu’)”. (HR. Muslim 1218).
Dan seperti sabda Nabi ﷺ :
لئن بقيت إلى قابل لأصومن التاسع
“Andai aku berumur panjang hingga tahun depan niscaya saya puasa pula pada hari ke sembilan (dari bulan muharam)”. (HR. Muslim 1134).
Adapun jika ucapan “seandainya” untuk berharap bisa melakukan keburukan maka diharamkan, seperti seseorang melihat orang kaya yang bisa berbuat sesukanya dalam kemaksiatan maka dia berazam jika punya harta akan berbuat sepertinya, maka Rasulullah ﷺ bersabda :
فَهوَ بنيَّتِهِ فوزرُهما سواءٌ
“Maka dia dengan niatnya maka dosa keduanya sama”. (HR. Tirmidzi 2325).
Adapun jika “kalau bukan” diucapkan dalam rangka mengambil ibrah (pelajaran,-Ed) atau antisipasi maka itu ucapan terpuji. Karena itu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
لولا حداثة عهد قومك بالكفر لنقضت الكعبة، ولجعلتها على أساس إبراهيم، فإن قريشاً حين بنت البيت استقصرت، ولجعلت لها خلفاً
“Kalau bukan karena kaummu baru saja meninggalkan kekufurannya niscaya aku memugar bangunan Ka’bah, dan aku kembalikan sesuai pondasi Ibrahim, karena sejatinya pada saat Quraisy memugar Ka’bah, mereka kekurangan biaya, dan niscaya aku buatkan pula pintu belakang”. (HR. Bukhari 1585 dan Muslim 1333).
Adapun jika “seandainya” diucapkan dalam rangka menyesali yang telah lewat maka ini diharamkan, seperti :
وإنْ أَصَابَكَ شَيءٌ، فلا تَقُلْ: لو أَنِّي فَعَلْتُ كانَ كَذَا وَكَذَا، وَلَكِنْ قُلْ: قَدَرُ اللهِ وَما شَاءَ فَعَلَ؛ فإنَّ (لو) تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ.
“Apabila kamu tertimpa suatu, maka janganlah kamu mengatakan; Seandainya tadi saya berbuat begini dan begitu, niscaya tidak akan menjadi begini dan begitu. Tetapi katakanlah: lni sudah takdir Allah dan apa yang dikehendaki-Nya pasti akan dilaksanakan-Nya. Karena sesungguhnya ungkapan (seandainya) akan membuka pintu syetan.” (HR. Muslim 2664).
Karena ungkapan seperti ini hanya akan membuat orang menyesal dan sedih saja dan tidak bisa membuat seseorang menjadi produktif, sehingga islam melarang hal ini.
Dan ucapan “kalau bukan” dalam rangka penisbatan suatu kepada sebab kadang boleh dan kadang syirik kecil.
Menjadi syirik kecil jika terjadi penisbatan nikmat kepada sebab yang belum terbukti secara kauni maupun syar’i seperti seseorang menisbatkan keselamatan anak kecil dari mata yang hasad karena kalung yang dipakai maka ini syirik kecil.
Menjadi boleh jika penisbatan nikmat tersebut kepada sebab yang sudah terbukti secara syar’i maupun kauni dan meyakini bahwa pembuat sebabnya adalah Allah maka ini diperbolehkan, seperti :
عَنْ عَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ نَفَعْتَ أَبَا طَالِبٍ بِشَيْءٍ فَإِنَّهُ كَانَ يَحُوطُكَ وَيَغْضَبُ لَكَ قَالَ نَعَمْ هُوَ فِي ضَحْضَاحٍ مِنْ نَارٍ لَوْلَا أَنَا لَكَانَ فِي الدَّرَكِ الْأَسْفَلِ مِنْ النَّارِ
“Dari Abbas bin Abdul Mutthalib dia berkata: Wahai Rasulullah, apakah anda dapat memberi manfa’at kepada Abu Thalib, karena dia telah mengasuhmu dan terkadang marah (untuk memberikan pembelaan) kepadamu? Beliau menjawab: Ya, dia berada di bagian neraka yang dangkal, dan kalau bukan karena diriku, niscaya berada di dasar neraka.” (HR. Bukhrori 5740).
Dan menjadi syirik kecil jika sebabnya benar syar’i ataupun kauni namun melupakan Allah sebagai pembuat sebabnya, seperti: kalau bukan karena suara bebek tadi mungkin pencurinya udah berhasil masuk rumah.
Sehingga ucapan kalau bukan guruku aku tidak bakalan tahu siapa Rabbku masuk kategori ini.
Bahkan para sahabat sekalipun yang mereka semua mendapat cahaya hidayah lewat perantara Rasulullah ﷺ pun mereka menisbatkan sebab hidayah kepada Allah Ta’ala.
عَنْ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ قَالَ لَمَّا كَانَ يَوْمُ الْأَحْزَابِ وَخَنْدَقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَيْتُهُ يَنْقُلُ مِنْ تُرَابِ الْخَنْدَقِ حَتَّى وَارَى عَنِّي الْغُبَارُ جِلْدَةَ بَطْنِهِ وَكَانَ كَثِيرَ الشَّعَرِ فَسَمِعْتُهُ يَرْتَجِزُ بِكَلِمَاتِ ابْنِ رَوَاحَةَ وَهُوَ يَنْقُلُ مِنْ التُّرَابِ يَقُولُ اللَّهُمَّ لَوْلَا أَنْتَ مَا اهْتَدَيْنَا وَلَا تَصَدَّقْنَا وَلَا صَلَّيْنَا فَأَنْزِلَنْ سَكِينَةً عَلَيْنَا وَثَبِّتْ الْأَقْدَامَ إِنْ لَاقَيْنَا إِنَّ الْأُلَى قَدْ بَغَوْا عَلَيْنَا وَإِنْ أَرَادُوا فِتْنَةً أَبَيْنَا قَالَ ثُمَّ يَمُدُّ صَوْتَهُ بِآخِرِهَا
“Dari Al Barra` bin Azib dia berkata: Pada waktu perang Ahzab atau Khandaq, aku melihat Rasulullah ﷺ mengangkat tanah parit, sehingga debu-debu itu menutupi kulit beliau dari (pandangan) ku, saat itu beliau bersenandung dengan bait-bait syair yang pernah diucapkan oleh Ibnu Rawahah, sambil mengangkat tanah beliau bersabda: Ya Allah, seandainya bukan karena-Mu, maka kami tidak akan mendapatkan petunjuk, tidak akan bersedekah dan tidak akan melakukan shalat, maka turunkanlah ketenangan kepada kami, serta kokohkan kaki-kaki kami apabila bertemu dengan musuh. Sesungguhnya orang-orang musyrik telah berlaku semena-mena atas kami, apabila mereka menghendaki fitnah, maka kami menolaknya. Beliau menyenandungkan itu sambil mengeraskan suara diakhir baitnya.” (HR. Bukhari 3797).
Begitu pula seseorang yang menisbatkan dirinya sebagai sebab walaupun terbukti kebenarannya, akan tetapi untuk kesombongan dan pamer maka ini juga masuk kategori syirik kecil, seperti kalau bukan saya pondok ini gak bakal bisa seperti saat ini.
***
Sidayu, Sabtu 14 Muharram 1446 H / 20 Juli 2024 M
Dijawab Oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A
Artikel : Meciangi.or.id






