Bolehkah mahar pernikahan berupa masjid?
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين وبعد
Hukum asal mahar untuk wanita adalah berbentuk harta walaupun sedikit. Oleh karena itu ketika ada sahabat yang minta dinikahkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam diminta untuk memberi mahar walaupun hanya cincin besi.
فالْتَمِسْ ولو خاتَمًا مِن حَدِيدٍ
“Carilah walaupun hanyalah cincin besi.” (HR. Bukhari 5871 dan Muslim 1425).
Dan jikalau tidak punya harta apa-apa untuk dijadikan mahar maka boleh menjadikan taklim Al Quran sebagai mahar sebagaimana kelanjutan hadits di atas.
Kemudian mahar dalam bentuk masjid ini jika dia sudah ada dan dibangun dan dipakai kaum muslimin sudah barang tentu tidak bisa dijadikan sebagai mahar karena tidak bisa dimiliki dan sudah menjadi wakaf lillahi Ta’ala.
Sehingga dalam kondisi ini sang suami wajib memberi ganti mahar semisal, yaitu dengan melihat nilai mahar yang menjadi adat di keluarga si wanita.
Dan jikalau masjidnya belum ada dan baru akan dibangun, dengan kata lain sang mempelai laki-laki akan membangunkan masjid sebagai mahar untuk istrinya maka ini masih diperbolehkan karena masjidnya belum menjadi wakaf.
Dan apakah nanti ketika sudah jadi akan diwakafkan oleh istri atau tidak, maka hal itu sepenuhnya menjadi hak prerogatif istri ke depannya dimana suami tidak memiliki hak untuk campur tangan. Dan masjid dikatakan sudah wakaf jika sudah dipakai oleh kaum muslimin, jika belum maka masih belum menjadi wakaf.
﴿وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا﴾
Artinya : “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” [An-Nisa : 4)].
***
An Najiyah Tuban, malam Jum’at 22 Rabiul akhir 1446 H/24 Oktober 2024 M.
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
Artikel : Meciangi.or.id






