Bagaimana solusi dan hukum suami yang ingin berhubungan badan tapi istri pergi ke rumah orang tuanya, sedangkan syahwat suami membara dan si istri tidak mau pulang ke rumah suami?
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه أجمعين وبعد
Bersenggama adalah kebutuhan utama seorang laki-laki dari pernikahan nya. Oleh karena itu syariat sangat mencela seorang istri yang tidak memberikan suaminya kebahagiaan nya.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Jika suami memanggil istrinya ke ranjang dan dia menolak kemudian suaminya marah maka Malaikat melaknat nya sampai subuh.” (HR. Bukhari 3237 dan Muslim 1436).
Bahkan seandainya istri sedang sibuk masak di tempat pemanggang roti pun ketika dipanggil suaminya maka dia wajib memenuhinya.
إذا دعا الرجل زوجته لحاجته، فلتأته وإن كانت على التنور
“Jika suami memanggil istrinya untuk menunaikan hajatnya maka datanglah walaupun sedang berada di tempat pemanggangan roti.” (HR. Nasa’i dan Tirmidzi dan dishahihkan Ibnu Hibban).
Al Munawi dalam Faidhul Qodir berkata :
وجوبا فورا أي حيث لا عذر
“Wajib segera mendatangi suaminya jika tidak ada udzur.”
Ibnu Hazm rahimahullah berkata :
وفرض على الأمة والحرة أن لا يمنعا السيد والزوج الجماع متى دعاهما ما لم تكن المدعوة حائضا ، أو مريضة تتأذى بالجماع ، أو صائمة فرض ، فإن امتنعت لغير عذر فهي ملعونة
“Dan wajib atas budak wanita dan istri untuk tidak menghalangi tuanya dan suaminya dari jimak kapanpun ia meminta nya selama si wanita tidak dalam kondisi haid, atau sakit yang tidak memungkinkan untuk jimak, atau sedang pusa wajib. Jika dia menolak tanpa udzur maka dia terlaknat.” (Lihat Al Muhalla, Ibnu Hazm, 10/40).
Al Bahuti berkata :
وللزوج الاستمتاع بزوجته كل وقت … ما لم يشغلها عن الفرائض أو يضرها
“Dan haknya suami adalah menikmati istrinya kapanpun dia mau, selama hal itu tidak mengganggu nya dari hal yang wajib atau menyakiti nya.” (Lihat Kasyful Qonna’ 5/189).
Dan jika istri benar benar tidak mau melayani suaminya maka Syeikh bin Baz rahimahullah menganjurkan sang suami supaya segera menikah lagi karena bahayanya masalah ini.
Beliau berkata :
ولك -أيها السائل- أن تتزوج مطلقا، لك أن تتزوج بثانية وثالثة ورابعة لا حرج عليك، حتى ولو كانت من أحسن الناس طاعة وامتثالاً، لك أن تتزوج، لكن بهذه المثابة من باب أولى أن تتزوج؛ لأنها لم تقم بالواجب، ولم تمكنك مما يسبب عفتك وغض بصرك
“Maka kamu wahai penanya dalam hal ini menikahlah lagi, kamu menikah ke dua ketiga ke empat tidak masalah walaupun si istri sekarang adalah wanita yang paling sholihah.
Jadi dalam kondisi ini kamu menikah lagi karena dia tidak mau memberi kamu jatahnya untuk bisa menjaga kesucian mu dan matamu.” (Lihat fatawa bin Baz 5457).
Oleh karena itu karena beban berat istri dalam hal ini luar biasa, maka hendaknya sang suami juga pengertian kepada istrinya dan jangan memberatkan nya.
Sehingga istri yang terdampak dengan banyaknya jatah yang diminta suaminya bisa berunding dalam masalah ini.
Kemudian suami yang tidak bisa menikmati istri diperbolehkan untuk istimna’ mengeluarkan maninya dengan tangan istrinya atau jalan yang halal lainnya.
Dan sekali lagi sebaiknya kedua belah pihak berunding sebaik mungkin.
***
An Najiyah Tuban, Jum’at 14 Rabiul akhir 1446 H/18 Oktober 2024 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
Artikel : Meciangi.or.id






