Bolehkah kita sholat memakai topi cup posisi terbalik untuk menggantikan peci/kopiah? Dan itu dilakukan hanya sesekali ketika saat sedang berpergian. Karna sebelumnya topi itu kita pakai untuk menghindari cuaca panas matahari. (Galang Trimukti)
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه أجمعين وبعد
Hukum asal adat adalah boleh selama tidak melanggar syariat, dan pakaian termasuk kategori adat.
الأصل في جميع الأعيان الموجودة على اختلاف أصنافها وتباين أوصافها : أن تكون حلالا مطلقا للآدميين
“Semua benda yang ada dengan berbagai bentuk dan perbedaan sifatnya hukum asalnya adalah halal secara mutlak bagi anak adam.” (Lihat fatawa Ibnu Taimiyah 21/535).
Sehingga masalah topi pun menerapkan kaidah ini, yaitu hukum asalnya boleh.
Syeikh Utsaimin rahimahullah berkata :
الأصل في لبسها الحل نوعاً وكيفية, فأي إنسان يقول: هذا لباس حرام إما لنوعيته أو لكيفيته فعليه الدليل
“Hukum asal mengenakan topi cup tersebut adalah boleh baik dilihat dari jenis dan caranya. Jika ada yang mengatakan bahwa mengenakan semacam ini adalah haram dilihat dari jenis dan caranya, maka ia harus mendatangkan dalil.”
Namun yang menjadi sumber masalah adalah topi semacam ini awalnya dikenalkan oleh orang-orang kafir dan ini bukan pakaian yang berasal dari negeri kaum muslimin, sehingga ini jelas bukan adat asli kaum muslimin. Maka sebaiknya hal seperti ini ditinggalkan saja.
Syeikh Utsaimin rahimahullah melanjutkan :
فلبس البرنيطة من هذا الباب, إذا كان هذا من عادة النصارى والكفار فإنه حرام, لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (من تشبه بقوم فهو منهم) وإذا لم يكن من عادتهم بل كان شائعاً بين الناس يلبسه الكفار والمسلمون فلا بأس. لكني أخشى أن اللابس لها يكون في قلبه أنه مقلد لهؤلاء النصارى أو الكفار فحينئذٍ يمنع من هذه الناحية, من كونه يعظم الكفار فيقلدهم
“Mengenakan topi cup termasuk dalam kaedah ini. Jika topi semacam ini bagian dari kebiasaan orang-orang Nashrani dan orang kafir, maka topi tersebut menjadi haram, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang tasyabbuh (menyerupai) suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”. (HR. Abu Dawud 4031 dan dishahihkan Albani).
Jika topi tersebut bukan lagi menjadi bagian dari tradisi non muslim bahkan sudah tersebar luas di tengah-tengah manusia, orang kafir mengenakannya, begitu pula kaum muslimin, maka tidak mengapa mengenakan topi semacam itu.
Akan tetapi aku khawatirkan bahwa yang memakai topi semacam ini di dalam hatinya ada maksud meniru-niru budaya Nashrani atau orang kafir. Oleh karenanya, dari sisi ini menjadi terlarang karena terdapat unsur mengagungkan non muslim dan meniru-niru mereka.” (Lihat Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 118).
Sehingga sebaiknya dalam sholat topi seperti ini tidak usah dipakai dan sholat tanpa penutup kepala saja karena memakai topi secara terbalik juga termasuk hal yang menurunkan wibawa seseorang.
Lajnah Daimah mengatakan :
سَتْرُ رأس الرَّجل في الصَّلاة ليس واجبًا، والأمر في ذلك واسع
“Lelaki menutup kepalanya dalam shalat itu tidak wajib, ini masalah yang terdapat kelonggaran”. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta, no. 4143).
Sehingga lain kali kalau sholat silahkan memakai peci yang bagus karena hal itu termasuk salah satu kesempurnaan laki-laki ketika menghadap Allah Ta’ala.
Syeikh Albany rahimahullah berkata :
“Setiap muslim dianjurkan ketika hendak shalat untuk berpenampilan sebagus dan seislami mungkin, berdasarkan hadits yang kami bawakan di awal kitab ini:
إنَّ اللهَ أحَقُّ أنْ يُتزَيَّنَ له
“Sungguh berhias untuk Allah adalah lebih layak daripada untuk yang lain.” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath, 7/127).
Dan tidak memakai penutup kepala bukan termasuk penampilan yang bagus menurut kebiasaan para salaf, baik dalam perjalanan, didalam dan diluar rumah, juga di tempat-tempat ibadah.
Bahkan kebiasaan tidak memakai tutup kepala sebenarnya merupakan tradisi dari orang-orang di luar Islam. Ide ini sengaja disusupkan ketika mereka mulai memasuki negara-negara muslim. Mereka mengajarkan kebiasaan buruk ini lalu diikuti oleh umat Islam yang telah mengenyahkan jati diri mereka dan tradisi Islam yang ada pada diri mereka.
Inilah sebenarnya tujuan buruk yang dipoles dengan sangat halus untuk merusak tradisi Islami yang ada sejak dahulu. Sehingga hal ini tentu tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk memperbolehkan shalat tanpa memakai tutup kepala”. (Lihat Tamaamul Minnah Fii Ta’liq Ala Fiqhis Sunnah, 164).
***
Sidayu, 10 Rabiul akhir 1446 H/13 Oktober 2024 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
Artikel : Meciangi.or.id






