{ وَإِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِی ٱلۡأَرۡضِ فَلَیۡسَ عَلَیۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُوا۟ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن یَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِینَ كَفَرُوۤا۟ۚ إِنَّ ٱلۡكَـٰفِرِینَ كَانُوا۟ لَكُمۡ عَدُوࣰّا مُّبِینࣰا }
Artinya : “Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qaṣar shalat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” [Surat An-Nisa’: 101]
Apakah ((إن خفتم أن يفتنكم الذين كفروا)) syarat qoshor saat safar?
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه أجمعين وبعد
Ayat ini adalah dasar utama dua perkara syar’i yaitu Qhosor sholat dan sholat Khouf.
Qoshor sholat terkait dengan jumlah rakaat dimana sholat yang memiliki 4 rakaat diperpendek menjadi 2 rakaat.
Adapun sholat Khouf terkait dengan sifat sholat yang asalnya santai dan panjang menjadi lebih ringan dan tidak panjang panjang amat.
Oleh karena itu ayat setelah nya menjelaskan hukum rinci tata cara sholat Khouf.
Lantas kenapa dzahir ayat ini seakan-akan menekankan bahwa syarat utama bolehnya menqoshor sholat adalah karena 2 sebab : yaitu safar dan takut terhadap serangan orang orang kafir?
Syeikh Sa’dy rahimahullah berkata terkait tafsir ayat ini :
فاعلم أن المفسرين قد اختلفوا في هذا القيد، وهو قوله: { إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا } الذي يدل ظاهره أن القصر لا يجوز إلا بوجود الأمرين كليهما، السفر مع الخوف. ويرجع حاصل اختلافهم إلى أنه هل المراد بقوله: { أَنْ تَقْصُرُوا } قصر العدد فقط؟ أو قصر العدد والصفة؟ فالإشكال إنما يكون على الوجه الأول. وقد أشكل هذا على أمير المؤمنين عمر بن الخطاب رضي الله عنه، حتى سأل عنه النبي صلى الله عليه وسلم فقال: يا رسول الله ما لنا نقصر الصلاة وقد أمِنَّا؟ أي: والله يقول: { إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا } فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “صدقة تصدق الله بها عليكم فاقبلوا صدقته” أو كما قال. فعلى هذا يكون هذا القيد أتى به نظرا لغالب الحال التي كان النبي صلى الله عليه وسلم وأصحابه عليها، فإن غالب أسفاره أسفار جهاد
“Ketahuilah bahwa ahli tafsir berbeda terkait syarat ini (jika kalian takut diserang orang-orang kafir) yang dzahirnya menunjukkan bahwa tidak boleh melakukan qoshor sholat kecuali jika terpenuhi dua syarat (safar dan takut mendapatkan serangan orang kafir).
Dan perbedaan para ulama ini sebetulnya kembali kepada apakah maksud qoshor disini? Apakah qoshor jumlah rakaat saja atau jumlah rakaat dan sifatnya juga?
Yang mengganjal adalah pertanyaan pertama yaitu apakah maksudnya qoshor adalah jumlah rakaat saja?
Karena pertanyaan yang kedua sudah jelas dan sesuai dengan maksud ayat di atas.
Hal ini juga yang menimpa Umar bin Khattab radhiyallahu anhu di mana beliau mengira bahwa qoshor tidak boleh dilakukan karena sebab safar saja karena ayat diatas menyebutkan dua sebab.
Oleh karena itu beliaupun menanyakan perkara ini kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam seraya berkata :
Wahai Rasulullah, kenapa kita tetap menqhosor sholat padahal kita sudah dalam kondisi aman? Padahal Allah mengatakan qoshor jika kalian takut serangan orang-orang kafir
Maka beliau menjawab :
Itu adalah sedekahnya Allah Ta’ala maka terimalah.
Sehingga catatan adanya ketakutan adanya serangan orang-orang kafir adalah umumnya kondisi safar safar Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya pada waktu itu, karena umumnya adalah safar untuk jihad.” (Lihat tafsir Sa’di QS An Nisa 101).
***
Sidayu, 10 Rabiul akhir 1446 H/13 Oktober 2024 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
Artikel : Meciangi.or.id






