Seorang dokter yang pasienya sangat banyak, shalatnya selalu telat… kalau waktunya tidak memungkinkan ke masjid boleh atau tidak shalat di tempat praktek (ruangan) dan apa hukumnya kalau menunda shalat dan lebih mengutamakan pasien? (Ibu Fitri dari Bandung)
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه أجمعين وبعد
Syeikh bin Baz rahimahullah pernah ditanya dengan pertanyaan serupa maka beliau menjawab :
“Seorang Muslim hukum asalnya wajib sholat tepat pada waktunya dan tidak sibuk dengan urusan urusan yang lainnya, kecuali jika perkaranya darurat yang tidak bisa dihindari lagi.
Seperti menyelamatkan orang yang tenggelam, kebakaran rumah, siaga dari serangan musuh, maka tidak mengapa menunda sholat dalam kondisi seperti ini walaupun seandainya sampai keluar dari waktunya.
Adapun kondisi kondisi biasa yang tidak membahayakan maka tidak boleh menunda sholat.
Hal ini sebagaimana yang terjadi pada Nabi shallallahu alaihi wasallam ketika di kepung oleh musyrikin Mekkah pada perang khondak di mana beliau menunda sholat dhuhur dan ashar setelah masuk waktu maghrib karena sibuk dengan peperangan.
Begitu pula kejadian pada era shahabat ketika mengepung Tustur dan sudah masuk waktu Subuh di mana peperangan masih berlangsung dan mereka sedikit lagi bisa menaklukkan mereka, maka mereka pun menunda sholat Subuh sampai musuh kalah dan baru sholat subuh di waktu Dhuha.
Maka jika seperti ini boleh menunda sholat jika ada kebakaran yang di situ juga ada kaum muslimin, maka menyelamatkan nyawa nyawa yang terlindungi juga memiliki kedudukan yang penting.
Dan terkadang bahaya seperti ini tidak bisa kecuali dengan menunda sholat yang resikonya adalah hilang nya nyawa maka boleh menunda sholat dalam kondisi seperti ini.” (Lihat Fatawa Nur ala Darb, bin Baz 2/758).
Bahkan seandainya jika seseorang sedang sholat dan melihat ada nyawa yang terancam karena kebakaran atau tenggelam maka dia wajib memotong sholat nya untuk menyelamatkan nyawa tersebut.
Manshur Al Bahuty dalam kasy Qonna’ menyebutkan :
(و) يجب (إنقاذ غريق ونحوه) ، كحريق ؛ (فيقطع الصلاة لذلك) فرضا كانت أو نفلا. وظاهره: ولو ضاق وقتها، لأنه يمكن تداركها بالقضاء، بخلاف الغريق ونحوه
“Dan wajib menyelamatkan orang yang tenggelam dan yang semisal seperti kebakaran, maka dia memotong sholatnya baik itu wajib ataupun sunnah.
Dan dhohir nya walaupun waktu sholatnya sudah mepet. Karena sholat masih mungkin dikejar dengan Qodho, ini berbeda dengan tenggelam dan yang semisal harus saat itu juga.” (Lihat Kasysyaf Al Qonna’ 1/380).
Jadi kesimpulannya bahwa bapak dokter memiliki kekhususan atas pekerjaan yang dia lakukan karena terkait dengan keselamatan banyak nyawa, sehingga akan banyak waktu yang memaksanya untuk menunda sholat atau bahkan sampai keluar waktunya maka ini semua diperbolehkan dan bahkan terkadang menjadi wajib demi menyelamatkan nyawa manusia.
***
Sidayu, Malam Selasa 5 Rabiul akhir 1446 H/8 Oktober 2024 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A
Artikel : Meciangi.or.id






