Boleh nggak kita meracuni ayam tetangga yang merusak atau memakan tanaman padi kita, kita sudah ngomong sama orangnya akan tetapi seperti tidak dihiraukan. (Gaung Ibnu Isnaini dari kalbar)
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه أجمعين وبعد
Salah satu adab bersosial adalah tidak mengganggu tetangga dengan wasilah apapun. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِي جَارَهُ
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan juga kepada hari akhir, maka janganlah ia menyakiti tetangganya.” (HR. Bukhari 4787).
Kemudian hewan bisa diklasifikasikan menjadi 2: hewan yang memang tabiatnya mengganggu dan hewan yang tabiat aslinya tidak mengganggu.
Hewan yang tabiat aslinya mengganggu maka ini disunnahkan membunuhnya walaupun dia sedang tidak mengganggu, seperti: kalajengking, tikus dan anjing gila.
Adapun hewan yang tabiat aslinya tidak mengganggu maka hukum asalnya tidak boleh diganggu.
Boleh membunuhnya untuk manfaat, dan jika hanya sekedar membunuhnya tanpa memanfaatkannya maka ini adalah perbuatan yang haram.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
ما من إنسانٍ يَقْتُلُ عُصْفُورًا فما فَوْقَها بغيرِ حَقِّها، إلَّا سَأَلهُ اللهُ عَنْها يومَ القيامةِ قيل : يا رسولَ اللهِ ! وما حَقُّها ؟ قال : حَقُّها أنْ يذبحَها فَيأكلَها، ولا يَقْطَعَ رَأْسَها فَيَرْمِيَ بِه
“Tidaklah seseorang membunuh burung pipit dan yang lebih besar darinya tanpa hak kecuali dia akan ditanya oleh Allah pada hari kiamat.
Dikatakan: wahai Rasulullah, apa haknya?
Haknya adalah menyembelihnya dan memakannya, bukan memotong kepalanya lantas membuangnya.” (HR. Nasa’i 4349 dan dishahihkan Albani dalam shohih targhib).
Kemudian hewan yang tabiat aslinya tidak mengganggu tersebut ternyata mengganggu atau menyakiti atau merusak maka boleh membunuhnya tapi tidak dengan cara di racun karena hal tersebut sama saja dengan menyia-nyiakan sesuatu yang bernilai. Dan buang-buang harta hukumnya haram karena masuk kategori tabdzir. Akan tetapi dengan cara menyembelihnya jika bisa dilakukan supaya tetap bermanfaat jika dia adalah hewan yang halal dimakan.
Sumber rujukan: fatawa Syeikh Utsaimin 125688 dan fatawa islamweb.
***
Sidayu, malam Senin 4 Rabiul Akhir 1446 H/6 Oktober 2024 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
Artikel : Meciangi.or.id






