Ada yang sudah tau cicilan mobil yang ribawi namun dia tetap ngotot untuk masuk ke transaksi ribawi tersebut. Katanya cuma riba di transaksi awalnya saja, setelah itu tidak riba lagi. Dasarnya yaitu ada orang nikah dengan biaya kredit di bank yang ribawi tetapi nikahnya tetap sah. Ini bagaimana Ustadz? (Ikram dari Maluku Utara)
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين، وبعد
Transaksi jual beli ada 4 macam :
Pertama : Barang dan alat tukar diserahkan seketika maka ini diperbolehkan.
Kedua : barang di depan dan alat tukar belakangan maka ini diperbolehkan, salah satunya adalah jual beli kredit atau cicilan.
Dalam jual beli ini juga diperbolehkan adanya beda antara harga cash dengan harga kredit di mana harga kredit lebih mahal dibandingkan dengan harga cash dengan waktu tempo pembayaran dan besaran nilai yang telah disepakati kedua belah pihak.
Dan jika pihak pembeli tidak menunaikan kewajiban pembayarannya maka dia berdosa karena telah berbuat dzalim kepada saudaranya.
Ketiga : barang nanti dan alat tukar juga nanti, maka ini adalah jual beli yang terlarang.
Keempat : barang nanti dan alat tukar sekarang, maka ini diperbolehkan. Dan salah satu bentuknya adalah jual beli salam atau pesan barang dengan uang di depan.
Kembali kepada pembahasan point kedua di atas yaitu jual beli kredit.
Untuk semua transaksi pascabayar, dimana konsumen menggunakan dulu, baru bayar seusai pemakaian, termasuk jual beli kredit. Objek diterima konsumen, baru dibayar belakangan. Ini berlaku, baik untuk objek barang maupun jasa.
Dan dalam akad kredit, jika konsumen dibebani kenaikan harga, karena tidak bisa membayar tepat pada saat jatuh tempo, maka termasuk bentuk riba. Bahkan termasuk salah satu diantara bentuk riba jahiliyah.
Qatadah – ulama tabiin –, seperti yang disebutkan al-Hafidz Ibnu Hajar, beliau menjelaskan riba jahiliyah dalam jual beli kredit, yang harganya bertambah ketika tidak bisa dilunasi ketika jatuh tempo.
إِنَّ رِبَا أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَبِيع الرَّجُل الْبَيْع إِلَى أَجَل مُسَمَّى , فَإِذَا حَلَّ الْأَجَل وَلَمْ يَكُنْ عِنْد صَاحِبه قَضَاءٌ ، زَادَ وَأَخَّرَ عَنْهُ
“Bentuk riba jahiliyah, seseorang menjual barang kepada pihak kedua secara kredit sampai batas tertentu. Ketika tiba jatuh tempo, sementara pihak kedua tidak bisa melunasi, harga barang dinaikkan dan waktu pelunasan ditunda.” (Fathul Bari, 4/313).
Dalam salah satu qarar Majma’ al-Fiqh al-Islami pada muktamarnya ke-12 di Riyadh th. 1421 H, membahas tentang as-Syarthul Jaza’i (ketentuan adanya denda bagi pihak yang menyalahi kesepakatan), menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya :
يجوز أن يشترط الشرط الجزائي في جميع العقود المالية ما عدا العقود التي يكون الالتزام الأصلي فيها دينًا ؛ فإن هذا من الربا الصريح
“Boleh menetapkan ketentuan ada denda dalam semua akad terkait harta, selain akad yang tanggung jawab aslinya berbasis transaksi hutang dalam jual beli; karena ini jelas ribanya. (keputusan no. 4)
Sehingga jika memang demikian model transaksi di atas maka transaksi ini adalah transaksi riba yang diharamkan dari awal sampai selesainya transaksi tersebut.
Kemudian analogi dengan pernikahan yang tetap sah walaupun dia kredit dari bank ribawi maka benar nikahnya sah, akan tetapi dia melakukan dosa riba, sehingga ibadah nikahnya rusak karena tercampur dengan perkara yang haram walaupun tetap sah.
Hal ini sebagaimana orang yang sholat menggunakan pakaian hasil curian, walaupun sholatnya sah dalam salah satu pendapat ulama, akan tetapi ibadah yang dia lakukan rusak karena tercampur dengan perkara yang haram.
Dan ini tentunya merupakan keberanian dalam melanggar larangan Allah Ta’ala dan dia dalam kondisi yang sangat berbahaya, bahkan jika dia menghalalkan dosa riba maka dia dikhawatirkan bisa jatuh pada pembatal keislaman.
Syeikh bin Baz rahimahullah berkata terkait pelaku maksiat :
هذا حكمه حكم أهل المعاصي، فالناس يعرفون أن الزنا حرام، ويزنون، ويعرفون أن الخمر حرام، ويقعون في ..، فعلى من وقع في المعصية، وهو يعلم أنها معصية، عليه عقوبتها، وعليه خطرها، لكن إذا استحل إذا قال: الزنا حلال؛ يكون كافرًا -نعوذ بالله- وإذا قال: إن الخمر حلال؛ صار كافرًا، وإذا قال: إن اللواط حلال؛ صار كافرًا -نعوذ بالله- وإذا قال: إن السرقة حلال؛ صار كافرًا
“Orang seperti ini hukumnya adalah pelaku maksiat. Manusia tahu zina haram dan mereka berzina, mereka tahu khomr haram dan mereka meminumnya… maka siapa yang jatuh pada maksiat dan dia sadar itu adalah maksiat maka dia dapat hukuman dan dia dia dalam bahaya.
Akan tetapi jika dia menganggapnya halal, mengatakan: zina halal maka dia kafir, jika berkata khomr halal maka dia jadi kafir, jika dia berkata liwath adalah halal maka dia jadi kafir, dan jika dia berkata mencuri itu halal maka dia jadi kafir.” (Lihat Fatawa Syeikh bin Baz, 2667)
***
Sidayu, malam Selasa 17 Jumadil Ula 1446 H/18 November 2024 M.
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
Artikel : Meciangi.or.id






