Jika masjid jauh dan qodarullah tidak memiliki kendaraan dan kondisi hujan deras, bagaimana hukum solat jum’atnya Ustadz…? (Abdurrahman dari Kenduruan)
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين وبعد
Disebutkan dalam Bukhari dan Muslim :
أن ابْن عَبَّاسٍ رضي الله عنه قال لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ . قُلْ : صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ . فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا . قَالَ : فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي ؛ إِنَّ الْجُمْعَةَ عَزْمَةٌ ، وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ
“Bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata kepada muazzinnya pada saat hujan deras: Jika kamu mengucapkan
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
Jangan ucapkan setelahnya
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ
Akan tetapi ucapkan
صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ
Sholat lah kalian di rumah rumah kalian.
Maka orang-orang seakan-akan mengingkarinya. Maka Ibnu Abbas berkata : sungguh telah melakukannya orang yang lebih baik dariku. Jum’at adalah wajib atas siapapun yang mendengarkan panggilan sholat, dan aku tidak mau menyusahkan kalian harus jalan melewati linet/tanah becek dan kepleset.” (HR. Bukhari 901 dan Muslim 699).
Imam Nawawi rahimahullah berkata :
وَفِي هَذَا الْحَدِيث دَلِيل عَلَى سُقُوط الْجُمُعَة بِعُذْرِ الْمَطَر وَنَحْوه
“Hadits ini menunjukkan jatuhnya Jum’atan karena hujan dan lainnya.” (Lihat Syarh Muslim Imam Nawawi)
***
Sidayu, Jum’at 14 Ramadhan 1446 H/14 Maret 2025 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A
Artikel : Meciangi.or.id






