Ziarah kubur adalah salah satu syariat Islam yang diperintahkan yang tujuan utamanya adalah mengingat kematian sehingga seorang hamba mengambil pelajaran dari yang sudah meninggal supaya mempersiapkan diri untuk hal tersebut yang tidak bisa dihindari oleh siapapun.
Rasulullah ﷺ bersabda :
قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ ، فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ
“Aku dulu melarang kalian dari ziarah kubur, maka ziarahlah karena itu mengingatkan akhirat.” (HR. Muslim 977)
Sehingga dari sini dipahami bahwa ziarah kubur adalah ibadah yang berpahala karena diperintahkan Nabi ﷺ.
Imam Abdul Bar Al-Maliki rahimahullah berkata :
في هذا الحديث من الفقه : إباحة الخروج إلى المقابر وزيارة القبور وهذا أمر مجتمع عليه للرجال، ومختلف فيه للنساء
“Hadits ini memberikan pemahaman bolehnya keluar ke kuburan dan ziarah kubur, dan ini perkara yang telah disepakati untuk kalangan laki-laki, adapun ziarah kubur bagi wanita perkara yang diperselisihkan.” (Lihat At Tamhid 20/239)
Sehingga di sini para wanita tidak perlu ikut ziarah kubur karena tidak adanya dalil dan diperselisihkan oleh ulama tentang kebolehannya.
As Shon’ani rahimahullah berkata :
وهو أمر ندب اتفاقاً ، ويتأكد في حق الوالدين لآثار في ذلك
“Ziarah kubur perkara yang disunnahkan, dan lebih ditekankan lagi pada haknya kedua orang tua berdasarkan dalil-dalil.” (Lihat Subulussalam 2/114)
Dan ziarah kubur orang tua lebih ditekankan karena ada doa untuk orang tua dalam ziarah tersebut. Adapun selain orang tua maka hukumnya sama seperti kaum muslimin secara umum yaitu mendoakan mereka dan untuk ingat kematian.
Dari Aisyah radhiyallahu anha berkata : adalah Rasulullah ﷺ keluar menuju kuburan Baqi membaca do’a :
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ ، وَأَتَاكُمْ مَا تُوعَدُونَ ، غَدًا مُؤَجَّلُونَ ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَهْلِ بَقِيعِ الْغَرْقَدِ
“Semoga keselamatan atas kalian wahai para penghuni (kuburan) dari kaum mukminin. Apa yang dijanjikan Allah kepada kalian niscaya akan kalian dapati esok (pada hari kiamat), dan kami Insya Allah akan menyusul kalian. Ya Allah ampunilah penduduk Baqi’ Ghorqod.” (HR. Muslim 1618)
Seperti itulah riwayat-riwayat ziarah kubur yang ada untuk mendoakan yang telah meninggal dan ingat mati sebagai persiapan untuk (menghadapi)nya.
Dan yang perlu digaris bawahi di sini adalah ziarah kubur dilakukan di tempat terdekat bukan dengan safar sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil yang ada.
Bahkan tidak ada riwayat dari para sahabat Nabi ﷺ yang melakukan hal tersebut ataupun membolehkannya, sehingga kita tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak pernah menjadi adat beragama para salaf dari kalangan sahabat.
Rasulullah ﷺ bersabda :
لا تُشَدُّ الرِّحالُ إلَّا إلى ثَلاثةِ مساجِدَ
“Tidak boleh mengadakan perjalanan jauh untuk ibadah kecuali ke 3 masjid.” (HR. Bukhari 1189 Muslim 1397)
Yang menunjukkan bahwa hadits ini adalah larangan untuk mengadakan perjalanan ibadah ke tempat yang jauh adalah penafsiran Abdullah bin Umar terhadap hadits ini.
Dari Qoz’ah berkata :
سأَلْتُ ابنَ عُمرَ رضِيَ اللهُ عنهما: آتِي الطُّورَ؟ فقال: (دَعِ الطُّورَ ولا تأْتِها، وقال: لا تُشَدُّ الرِّحالُ إلَّا إلى ثَلاثةِ مساجِدَ)
“Aku bertanya kepada Ibnu Umar, aku boleh pergi ke gunung Thur? Beliau berkata: tinggalkan Thur jangan mendatanginya, dan berkata :
“Tidak boleh mengadakan perjalanan jauh untuk ibadah kecuali ke 3 masjid.”” (HR. Ibnu Abi Syaibah 7539 dengan sanad yang shahih)
Syeikh Utsaimin rahimahullah berkata :
لا يجوز للإنسان أن يشد الرحل لزيارة قبر من القبور أياً كان صاحب هذا القبر
“Tidak boleh seseorang bepergian jauh untuk ziarah kubur siapapun itu.” (Lihat Fatawa Nur ala Darb 7/196)
Sehingga jika para kerabat datang dari jauh-jauh dalam rangka untuk ziarah kubur maka ini jelas menjadi perkara yang terlarang.
Sehingga solusinya bagi yang ingin berbakti kepada orang tuanya setelah meninggal adalah dengan mendoakannya, sedekah atas namanya, berhaji untuknya, dll tidak perlu datang jauh-jauh hanya untuk ziarah kubur.
Syeikh bin Baz rahimahullah berkata :
من بر الوالدين : الصدقة عنهما ، والدعاء لهما ، والحج والعمرة عنهما
“Termasuk berbakti kepada kedua orang tua adalah sedekah atas namanya, mendoakannya dan haji untuknya.” (Lihat Majmu fatawa bin Baz 8/344)
Syeikh Utsaimin juga berkata :
فأنت ادع الله لوالدك في أي مكانٍ : بعيداً كنت أم قريباً ، ولا حاجة إلى زيارة قبره
“Maka anda berdoalah kepada Allah untuk orang tua mu di manapun, jauh maupun dekat, dan tidak perlu ziarah jika jauh.
نعم ، لو كنت في نفس البلد جئت لحاجة وذهبت تزور أباك فلا بأس به ، أما أن تشد الرحل إلى قبره لتزوره فهذا منهيٌ عنه
Iya jika anda satu tempat dengan kuburan orang tua datang untuk ziarah tidak mengapa, adapun safar jauh-jauh untuk ziarah kubur maka ini terlarang.” (Lihat Fatawa Nur ala Darb 7/196)
Kemudian ziarah kubur kepada orang tua maupun kerabat tetap untuk tujuan ingat kematian, bukan untuk temu kangen atau menyambung silaturahim.
Mari simak kisah ziarah Nabi ke makam Ibunya berikut ini.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata :
زَارَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ قَبْرَ أُمِّهِ، فَبَكَى وَأَبْكَى مَن حَوْلَهُ، فَقالَ: اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي في أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا، فَلَمْ يُؤْذَنْ لِي، وَاسْتَأْذَنْتُهُ في أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا، فَأُذِنَ لِي، فَزُورُوا القُبُورَ؛ فإنَّهَا تُذَكِّرُ المَوْتَ
“Nabi ﷺ ziarah ke kubur ibunya, maka beliau menangis dan membuat nangis yang disekitarnya. Maka beliau bersabda : Aku minta izin kepada Rabb-ku untuk memintakan ampunan untuknya maka dia tidak mengizinkannya untuk ku. Dan aku meminta izin kepadanya untuk ziarah kuburnya maka dia mengizinkan ku.Maka ziarahlah kubur, karena itu mengingatkan kepada kematian.” (HR. Muslim 976)
Hadits ini menjelaskan kepada kita bahwa sebab menangisnya Nabi ﷺ adalah karena tidak mendapat izin untuk memintakan ampunan untuk ibunya, bukan karena lepas kangen dan perasaan.
Dan ketika beliau tidak mendapatkan izin untuk memintakan ampunan untuk Ibu yang menyebabkan beliau menangis maka beliau pun minta izin untuk ziarah kubur dalam rangka ingat kematian, sekali lagi bukan untuk lepas kangen atau perasaan anak kepada ibunya karena ditinggal sejak kecil.
Sehingga jika ziarah kubur keluarga besar tadi tidak untuk dua tujuan tadi maka sebaiknya ditinggalkan dan bisa kapan-kapan ziarah sendiri ke makam mereka.
Syeikh Utsaimin rahimahullah berkata :
إذا زار الإنسان القبور فليزرها متعظاً لا عاطفة ، فبعض الناس يزور قبر أبيه أو قبر أمه عاطفة وحناناً ومحبة ، وهذا وإن كان من طبيعة البشر ، لكن الأولى أن تزورها للعلة التي ذكرها النبي عليه الصلاة والسلام ، وهي تذكر الآخرة وتذكر الموت
“Jika seseorang ziarah kubur maka hendaklah ziarah untuk ambil pelajaran bukan karena ikatan emosional. Sebagian orang ziarah kubur karena bapak ibunya karena perasaan, kangen, dan sayang.
Ini walaupun tabiat manusia akan tetapi hendaknya ziarah untuk tujuan yang disebutkan Nabi ﷺ yaitu ingat akhirat dan kematian.” (Lihat Durus Fatawa HaramMadani 51)
Sehingga intisarinya adalah : (1) Hendaknya ziarah kubur keluarga tersebut untuk dua tujuan di atas bukan untuk lepas kangen ataupun tujuan yang lainnya. (2) Kemudian wanita tidak diperkenankan ikut ziarah kubur. (3) Tidak perlu mengadakan safar untuk ziarah kubur.
***
Sidayu, malam Selasa 22 Dzulqodah 1446 H/19 Mei 2025 M
Penulis : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
Artikel : Meciangi.or.id






