Penanya : Novita Sari – Bojonegoro
Para ulama berbeda pendapat terkait hewan darat yang tidak berdarah yang tidak bisa disembelih, apakah halal atau tidak?
Sebagaimana diketahui bahwa belalang dan yang sejenis nya seperti Jangkrik adalah hewan yang halal walaupun tidak bisa di sembelih karena tidak memiliki darah dan dia tidak masuk kategori serangga.
Adapun siput ini apakah masuk kategori serangga atau dia bisa dianalogikan masuk kategori belalang?
Jika siput masuk kategori serangga maka dia adalah hewan yang haram karena tidak bisa disembelih.
Adapun jika dia masuk kategori hewan yang tidak berdarah yang bukan serangga maka dia bisa dikategorikan seperti belalang sehingga hukumnya menjadi halal.
Ibnul Hazm rahimahullah berkata :
ولا يحل أكل الحلزون البري، ولا شيء من الحشرات كلها
Dan memakan siput darat hukumnya tidak halal, dan begitu semua serangga.
وقوله تعالى (إلا ما ذكيتم) ، وقد صح البرهان على أن الذكاة في المقدور عليه لا تكون إلا في الحلق ، أو الصدر , فما لم يقدر فيه على ذكاة : فلا سبيل إلى أكله : فهو حرام ؛ لامتناع أكله ، إلا ميتة غير مذكى
“Dan firman Allah Ta’ala (kecuali yang kalian sembelih), dan telah shahih bahwa penyembelihan hanya berlaku pada hewan yang bisa disembelih saja dan hanya bisa terjadi pada leher atau yang memiliki dada.
Maka yang tidak bisa disembelih maka tidak ada jalan untuk memakannya, maka dia haram karena tidak bisa dimakan. Kecuali bangkai hewan yang tidak butuh di sembelih.” (Lihat Al Muhalla 6/76-77)
Dan imam Malik memandang hewan ini bukan jenis serangga dan dia masuk kategori hewan yang tidak memiliki darah, dan hewan yang tidak memiliki darah tidak butuh disembelih untuk memakannya karena beliau memasukkannya dalam kategori belalang.
سئل مالك عن شيء يكون في المغرب يقال له الحلزون يكون في الصحارى يتعلق بالشجر أيؤكل ؟ قال : أراه مثل الجراد ، ما أخذ منه حيّاً فسلق أو شوي : فلا أرى بأكله بأساً , وما وجد منه ميتاً : فلا يؤكل
“Imam Malik rahimahullah ditanya tentang siput yang ada di padang pasir yang nempel di pohon apakah boleh dimakan?
Beliau berkata: aku melihat nya seperti belalang, yang kamu dapati masih hidup di rebus atau di bakar maka aku melihat tidak mengapa memakannya, dan yang kamu dapati sudah mati maka jangan dimakan.” (Lihat Mudawwanah 1/542)
Sehingga yang lebih kuat ada pendapat MALIKIYAH yang memandang halalnya siput darat (alias bekicot).
***
Jember, Rabu 1 Dzulhijjah 1446 H/28 Mei 2025 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
Artikel : Meciangi.or.id






