Kuburan memiliki hukum tersendiri dalam IsIam sehingga kaum muslimin juga wajib mempelajari hukum hukumnya supaya tidak terjerumus pada kesalahan.
Dan diantara perkara yang terkait kuburan adalah menyirami nya dengan air dan kerikil di atasnya.
Disebutkan dalam ensiklopedia Kuwaitiyah :
صرح الحنفية والشافعية والحنابلة ؛ بأنه يسن أن يرش على القبر بعد الدفن ماء؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم فعل ذلك بقبر سعد بن معاذ , وأمر به في قبر عثمان بن مظعون
“Para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah secara terus terang menyatakan kesunnahan menyiramkan air ke atas kubur setelah pemakaman; karena Nabi ﷺ melakukan hal tersebut pada makam Sa’ad bin Muadz dan memerintahkan hal tersebut untuk makam Utsman bin Madh’un.
وزاد الشافعية والحنابلة: أن يوضع عليه حصى صغار؛ لما روى جعفر بن محمد عن أبيه ( أن النبي صلى الله عليه وسلم رش على قبر ابنه إبراهيم ووضع عليه حصباء ) , ولأن ذلك أثبت له ، وأبعد لدروسه [يعني : انطماس القبر] , وأمنع لترابه من أن تذهبه الرياح
Dan Syafi’iyah dan Hanabilah menambahkan untuk siram kerikil di atasnya berdasarkan riwayat Ja’far bin muhammad dari bapaknya bahwa Nabi ﷺ menyirami kubur anaknya Ibrahim dengan air dan menaruh kerikil di atas nya.
Dan karena hal itu lebih mengokohkan nya dan tidak mudah lenyap dan menjaga debunya dari sapuan angin.” (Lihat mausuah Kuwaitiyah 32/250).
Syeikh Albany rahimahullah berkata :
وجدت في “أوسط الطبراني” حديثاً بإسناد قوي في رشه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لقبر ابنه إبراهيم
“Aku dapati dalam Al Ausath Thabrani satu hadits yang sanadnya kuat terkait Nabi ﷺ menyiramkan air di makam anaknya yang bernama Ibrahim.” (Silsilah Hadits Shahih 3045).
Syeikh bin Baz rahimahullah ditanya terkait meletakkan kerikil di atas kuburan maka beliau berkata :
هذا مستحب إذا تيسر ذلك؛ لأنه يثبت التراب ويحفظه، ويروى أنه وضع على قبر النبي ﷺ بطحاء، ويستحب أن يرش بالماء حتى يثبت التراب ويبقى القبر واضحًا معلومًا حتى لا يمتهن
“Ini disunnahkan jika bisa, karena bisa mengokohkan tanah dan menjaganya, dan diriwayatkan diletakkan debu kasar diatas kubur Nabi ﷺ, dan disunnahkan menyiramkan air supaya tanah jadi kokoh, kubur jadi kelihatan jelas sehingga tidak diinjak injak.” (Lihat Fatawa bin Baz 13/198).
Jadi tujuan utama menyiramkan air dan kerikil adalah untuk mengokohkan tanah kubur, apalagi kontur tanah di jazirah Arab adalah berdebu dan jarang hujan sehingga rawan tersapu oleh angin dan hilang tanda makam nya.
Sehingga seseorang tidak perlu meyakini bahwa air ini akan mendinginkan yang ada di dalam makam atau keyakinan yang lainnya karena ini tidak ada berita nya dari Nabi ﷺ.
Sehingga bagi yang ingin ikut menyiramkan air maupun kerikil berniat mencontoh Nabi ﷺ bukan karena keyakinan keyakinan yang tidak berdasar.
Terlebih kontur tanah di negeri ini tidak berdebu dan sering hujan sehingga alasan yang terjadi di jazirah tidak terjadi di negeri kita.
Kemudian menancapkan dahan atau pepohonan di pemakaman dan men design nya seperti taman kota yang sejuk dan nyaman juga tidak dicontoh kan Nabi ﷺ dan para sahabatnya.
Syeikh Muhammad bin Ibrahim Mufti saudi pertama berkata :
أما تشجير المقبرة ، فهو لا يجوز ، وفيه تشبه بعمل النصارى الذين يجعلون مقابرهم أشبه ما تكون بالحدائق ، فيجب إزالتها
“Adapun menanami kuburan dengan pohon maka ini tidak boleh, ini mirip perbuatan orang Nasrani yang membuat makan makam mereka seperti taman taman, maka ini wajib dihilangkan.” (Lihat Fatawa Muhamm bin Ibrahim 3/200).
***
Sidayu, Sabtu 19 Dzulqodah 1446 H/17 Mei 2025 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
Artikel : Meciangi.or.id






