Pertanyaan:
Sebagian manusia berbuat kebaikan dengan membantu orang miskin, mempermudah urusan kaum muslimin, namun disisi lain ia tidak menunaikan shalat, maka bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Alhamdulillah wassholatu wa sallamu ‘ala Rosulillah.
Keadaan yang demikian sudah sangat biasa terlihat terkhusus di negeri kita tercinta ini, kita melihat banyak diantara mereka sangat sigap dalam membantu dan meringankan urusan saudaranya begitupun tetangganya baik dengan hartanya maupun tenaganya, namun disisi lain ia lalai dalam melaksanakan kewajibannya kepada Allah bahkan ia sama sekali tidak menunaikannya seperti shalat.
Hukum bagi yang demikian yaitu:
Pertama:
Apabila ia lalai dalam meninggalkan shalat maka dijelaskan bahwa perkara pertama kali yang akan ditanyakan pada hari kiamat adalah shalat, jika baik maka akan baik setelahnya, namun jika buruk maka akan buruk pula amalan-amalan setelahnya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam:
“Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. Maka, jika shalatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika shalatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi. Jika berkurang sedikit dari shalat wajibnya, maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki shalat sunnah.’ Maka disempurnakanlah apa yang kurang dari shalat wajibnya. Kemudian begitu pula dengan seluruh amalnya.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan hadits tersebut hasan.)
Kedua:
Apabila setelah diingatkan ia masih enggan untuk melaksanakan shalat maka dikhawatirkan akan terjatuh ke dalam kekufuran, karena terdapat banyak sekali dalil yang menyatakan demikian, diantaranya sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إنَّ العَهدَ الذي بيننا وبينهم الصَّلاةُ، فمَن تَرَكها فقدْ كَفَرَ
“Sesungguhnya perjanjian antara kita dan mereka (kaum musyrikin) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir” (HR. At Tirmidzi no. 2621, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan:
“Jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari wajibnya shalat, atau ia mengingkari wajibnya shalat walaupun tidak meninggalkan shalat, maka ia kafir murtad dari agama Islam berdasarkan ijma ulama kaum Muslimin” (Al Majmu’, 3/14).
Maka dosa meninggalkan shalat adalah dosa yang paling besar setelah kesyirikan, lebih besar dari pada dosa zina, membunuh, mencuri, memakan harta riba, bahkan dapat membuat pelakunya terjatuh dalam kekufuran, dan jika ia meninggal dalam keadaan mengingkari shalat serta tidak menunaikannya maka yang demikian akan menjadikan amal-amal kebaikan yang ia kerjakan di dunia tidak bermanfaat baginya kelak di hari perjumpaannya dengan Allah ‘Azza wa Jalla, amalan-amalannya akan dijadikan seperti debu yang berterbangan, menghilang dan hanya menyisakan penyesalan yang teramat besar bagi pelakunya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَقَدِمْنَآ اِلٰى مَا عَمِلُوْا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنٰهُ هَبَاۤءً مَّنْثُوْرًا
“Dan Kami tampakkan apa yang dahulu telah mereka amalkan lalu Kami jadikan ia bagaikan debu yang beterbangan.” (QS. Al-Furqan: 23)
Semoga kita menjadi hamba-hamba Allah yang senantiasa istiqomah dalam menunaikan shalat, diberikan kekuatan serta kekhusyu’an dalam menjalankannya hingga kita berjumpa dengan-Nya.
Wallahu A’lam
Surabaya : 11 Jumadal Ula 1444 H/5 Desember 2022
Dijawab oleh: Ustadz Muhammad Dimas Prasetyo
Artikel: Meciangi.or.id






