Bagaimana hukum anak orang kafir yang mati sebelum baligh?
Jawab:
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ditanya tentang anak anak orang musyrikin yang mati sebelum baligh maka beliau menjawab:
اللهُ إذ خَلَقَهم أعلَمُ بما كانوا عامِلينَ
“Allah jika menciptakan mereka lebih tahu apa yang akan mereka lakukan (jika mereka dewasa).” (HR. Bukhari 1383 dan Muslim 2660.)
Para ulama mengatakan:
إن معناه أنهم يرجعون إلى علم الله فيهم يوم القيامة
“Maknanya mereka dikembalikan kepada ilmu Allah terkait mereka hari kiamat kelak.”
Adapun hukumnya didunia dia dihukumi seperti orang tuanya secara dzahir.
Nabi shallallahu alaihi wasallam ditanya tentang wanita dan anak-anak orang kafir yang ikut terbunuh dalam peperangan, maka beliau bersabda:
هُم منهم
“Mereka bagian dari mereka.” (HR. Bukhari 3012 dan Muslim 1193).
***
Sidayu, malam Rabu 6 Shofar 1448 H/18 Agustus 2026 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
Artikel : Meciangi.or.id






