Bagaimana hukum bakti seorang anak kepada ayah biologisnya (beliau menghamili lalu menikahi ibu saya ketika sudah mengandung saya 7 bulan)? Apakah wajib atau tidak?
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه أجمعين وبعد
Anak hasil zina tidak dinasabkan kepada bapak biologisnya.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
الولد للفراش وللعاهر الحجر
“Anak milik pernikahan dan bagi pezina adalah halangan.” (HR. Bukhari 2053 dan Muslim 1457).
Maksudnya terhalang dari nasab anaknya, alias anaknya hasil zina bukan anaknya di mata syari’at.
Namun jika sang wanita sedang tidak dalam ikatan pernikahan, kemudian si laki-laki yang menzinainya menganggap anak tersebut sebagai anak sahnya alias anak nasab secara syar’i apakah ini bisa?
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini kepada 2 pendapat.
“Jumhur ulama memandang bahwa anak tersebut tidak bisa dinasabkan kepada bapak biologisnya.” (Lihat Al Mughni 9/122).
“Dan Ibnu Muflih menukil pendapat yang membolehkannya.” (Lihat Al Furu 6/625).
Sehingga bagi yang condong kepada pendapat kedua maka dia adalah anak syar’inya sehingga wajib berbakti kepada bapaknya tersebut.
Adapun yang memilih pendapat jumhur ulama dan ini yang lebih kuat maka dia bukan anaknya secara syar’i sehingga tidak wajib berbakti kepada bapak biologisnya tersebut.
***
Sidayu, malam Senin 28 Rabiul akhir 1447 H/19 Oktober 2025 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A
Artikel : Meciangi.or.id






