Apa hukumnya biaya administrasi simpan pinjam? (Arif Mudayana)
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه أجمعين وبعد
Tambahan atau lebihan atas hutang memiliki perincian. Jika tambahan tersebut sudah disyaratkan di awal maka ini adalah hakikat riba fadhl yang hukumnya haram; karena kaedahnya:
كل قرض جر نفعاً فهو ربا
“Setiap utang piutang yang ada manfaatnya maka dia adalah riba.”
Hadits ini dhoif akan tetapi maknanya shohih di kalangan para ulama secara ijma’ bahwa utang piutang yang membawa manfaat maka dia adalah riba.
Lantas bagaimana dengan hukum biaya administrasi dalam proses simpan pinjam di koperasi dll? Bukankah dia adalah tambahan atas hutang?
Menghutangi adalah amalan yang sunnah yang sifatnya sosial dan menolong, sehingga pihak penolong jika tidak mau rugi juga itu menjadi haknya. Maka tatkala beban administrasi dibebankan kepada pihak penghutang tanpa ada unsur ambil keuntungan atas akad utang piutang ini maka ini adalah sesuatu yang halal.
Akademi Fiqih Islam Internasional di Jeddah menyebutkan kaedah terkait biaya administrasi dalam akad utang piutang sbb:
يجوز أخذ أجور عن خدمات القروض على أن يكون ذلك في حدود النفقات الفعلية
Pertama : bolehnya mengambil biaya administrasi tanpa melebihi batasannya yang asli.
كل زيادة على الخدمات الفعلية محرمة لأنها من الربا المحرم شرعاً
Kedua: Setiap tambahan atas biaya administrasi adalah haram karena dia adalah riba yang diharamkan secara syar’i.” (Majalah Akademi II (2/527) dan III (1/77)).
***
Mekkah, Selasa 16 Shofar 1446 H/20 Agustus 2024 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
Artikel : Meciangi.or.id






