Apakah boleh menghadiri malam tirakat 17 Agustus? Di dalam acara tersebut ada tahlil dan doa bersama terkadang ada rapatnya juga dan di haruskan iuran / membawa makanan untuk di makan bersama-sama. (Irfan Sulistyo – Tuban)
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وآله وصحبه أجمعين وبعد
Hukum merayakan hari kemerdekaan ada perbedaan antara yang membolehkan dan yang mengharamkannya karena pada zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam banyak peristiwa besar namun beliau dan para sahabat maupun tabi’in tidak pernah merayakanya, sehingga adat seperti ini jelas merupakan kebiasaan kaum muslimin zaman awal yaitu tidak merayakan peristiwa peristiwa besar, dan pendapat ini yang saya kuatkan.
Kemudian kegiatan do’a bersama, tahlil dll adalah perkara syar’i, dan kaidah asalnya dalam perkara syar’i adalah wajib ada dalilnya, jika tidak ada maka tidak dilakukan.
مَن أَحْدَثَ في أَمْرِنَا هذا ما ليسَ فِيهِ، فَهو رَدٌّ
“Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang bukan bagian darinya maka dia tertolak.” (HR. Bukhari 2697 dan Muslim 1718)
Jadi hadits ini jelas menyasar dasar berperilaku dalam ber agama, bahwa jika perkara syar’i tersebut tidak ada asal usul atau pondasi dasarnya maka tidak perlu melakukannya.
Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata :
كل عمل لا يكون عليه أمر الله ورسوله ، فهو مردود على عامله
“Setiap amalan yang tidak di atas perkara Allah dan Rasul-Nya maka dia tertolak atas pelakunya.
من كان عمله خارجا عن الشرع ليس متقيدا بالشرع ، فهو مردود
Siapa yang amalan nya di luar syariat tidak terikat dengan syariat maka dia tertolak.” (Lihat Jami Ulum 1/182)
Dan acara di atas di luar syariat, karena syariat tidak memerintah maupun melarang nya maka dia tidak tergolong dalam perkara syariat, sehingga tidak bisa dilakukan atas nama syariat ataupun mewakilinya.
***
Lamongan, 21 Shofar 1447 H/16 Agustus 2025 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A
Artikel : Meciangi.or.id






