Menjelang berbuka doa kita mustajab. Apabila wanita yang tidak berpuasa karena haid menjelang berbuka dia berdoa mustajab gak doanya … (Ummu Fauqi dari Bekasi)
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين وبعد
Di antara ketetapan taqdir Allah yang kauni adalah haid. Sehingga seorang hamba wajib bersabar dan menerima ketetapan Allah tersebut.
Dan tentunya seorang wanita ketika haid tidak bisa melaksanakan puasa, dan hal ini membawa psikologi yang negatif terhadap wanita di mana dia khawatir terhadap banyak hal karena datangnya haid tersebut di bulan suci ini, tidak bisa puasa, sholat, terawih berjamaah dll.
Dan ketika wanita khawatir kehilangan kesempatan beramal sholeh karena perkara kauni seperti ini menjadi pertanda imam di dalam dadanya.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
مَن سرَّتهُ حسنتُهُ وساءتْهُ سَيِّئتُهُ فذلِكم المؤمنُ
“Siapa yang senang dengan kebaikan nya dan tidak suka dengan keburukannya maka itulah seorang mukmin.” (HR. Tirmidzi 2165 dan dishahihkan Albany)
Dan wanita yang haid tetap diperintahkan melakukan ketaatan ketaatan selain sholat, puasa dan tawaf di Ka’bah seperti doa, dzikir, membaca kitab para ulama, belajar, sedekah dan lain-lain.
Syeikh bin Baz rahimahullah berkata :
الحائض مشروع لها ما يشرع لغيرها من ذكر الله عز وجل، وتسبيحه وتحميده وتهليله وتكبيره، والاستغفار والتوبة، وسماع القرآن ممن يتلوه، وسماع العلم، والمشاركة في حلقات العلم، وسماع ما يذاع من حلقات العلم، وحلقات القرآن، والاستفادة من ذلك مثل غيرهما
“Wanita yang haid disyariatkan baginya sama seperti yang lainnya dari dzikir, tasbih, tahmid, tahlil, takbir, istighfar, taubat, menyimak Quran, menyimak ilmu, menyimak siaran halaqoh ilmu, halaqoh Quran, mengambil faidah darinya seperti yang lainnya.” (Lihat Fatawa bin Baz 4319)
Sehingga do’anya wanita yang haid, dzikirnya dll semuanya diterima Allah Ta’ala yang dengan demikian maka do’anya pun mustajab, karena tidak mungkin do’a tersebut diperintahkan dan tidak diijabahi.
وأما التسبيح والتهليل والأذكار والدعاء والاستغفار فهذه مشروعة للجميع للجنب والحائض والنفساء والمحدثين كلهم لا يمنعون من هذا، وإنما الخلاف في القرآن فقط هذا محل الخلاف بين أهل العلم
“Adapun tasbih, tahlil, dzikir, do’a, dan istighfar ini semua disyariatkan kepada semuanya, orang yang junub, haid, nifas dan semua yang sedang hadats tidak dilarang dari ini semua.
Perbedaan pendapat hanya dalam masalah apakah boleh baca Quran atau tidak, ini yang jadi perselisihan di antara para ulama.” (Lihat Fatawa bin Baz 17257)
Namun tetap do’a orang yang ibadahnya lebih banyak dengan sholat, puasa, umrohnya lebih mustajab dibanding yang tidak melakukannya, karena do’a sendiri terkadang butuh wasilah amal sholeh untuk dikabulkan Allah Ta’ala seperti kisah 3 orang yang terperangkap dalam goa kemudian masing-masing berdoa sambil menyebutkan amal sholeh nya sehingga Allah selamat kan mereka dari goa tersebut.
***
Sumberrejo, Selasa 18 Ramadhan 1446 H/18 Maret 2025 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A
Artikel : Meciangi.or.id






