Ustadz ijin bertanya. Di perusahaan ( Milik Negara ) tempat kerja kami dulu di setiap tahun baru membagikan bingkisan untuk semua karyawan. Tepat jam 00 : 00, manajemen datang ke kantor-kantor dan rumah sakit perusahaan yang shift malam dengan membawa tumpeng dan kue-kue. Bagamana hukumnya bagi karyawan yang menerimanya? Syukron. (Pak Rosiin dari Malang)
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين وبعد
Merayakan tahun baru Masehi hukumnya haram karena perayaan dalam islam hanya ada dua idul adha dan idul fitri dalam setahun.
أنَّ النبيَّ صلَّى الله عليه وسلَّم لَمَّا قَدِمَ المدينةَ وَجَدَ للأنصار يومين يلعبون فيهما ويعتبرونهما عيدَيْن؛ فقال صلَّى الله عليه وسلَّم: «إِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الفِطْرِ
“Bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam datang ke kota Madinah ternyata mendapati orang orang anshor memiliki dua hari yang dipakai untuk bermain main bersenang-senang dan menganggap nya sebagai hari raya, maka beliau bersabda :
‘Sesungguhnya Allah telah menggantikan untuk kalian dua hari yang lebih baik daripada keduanya: hari raya adha dan fitri.'” (HR. Abu Dawud 1134 dan Nasa’i 1557 dan dishahihkan Albani).
Dari hadits diatas bisa dipahami bahwa segala macam perayaan walaupun sifatnya hanya bermain main saja atau bersenang-senang saja tidak ada unsur ritualnya selain idul adha dan idul fitri hukumnya adalah terlarang, apalagi jika perayaan tersebut jelas jelas berisi ritual khusus.
Sehingga segala hal yang berkaitan dengan perayaan perayaan tersebut juga wajib dijauhi.
فالواجب ـ إذَنْ ـ تركُ كُلِّ ما لم يَشْرَعِ اللهُ لنا مِنَ الأعيادِ وتركُ توابِعِها ومُلْحَقاتِها: كالاجتماع فيها على الدروس أو المحاضَرات أو الطعام أو إقامةِ الأفراح
“Maka yang wajib adalah meninggalkan semua hal yang tidak disyariatkan Allah Ta’ala dari perayaan perayaan dan hal hal yang terkait dengan nya, seperti: kajian dan muhadhoroh dalam rangka perayaan tersebut, makan makan, maupun pesta pesta.” (Lihat fatawa Syeikh Ferkous 428).
Maka perbuatan manajemen perusahaan dalam perkara ini adalah terlarang dan segala perbuatannya untuk acara ini seperti pesan tumpeng, makanan-makanan yang lainnya adalah tidak diperbolehkan.
Kemudian karyawan perusahaan ini hendaknya tidak mengikuti acaranya.
Dan jika dikasih hadiah maka boleh baginya untuk menerimanya asal tidak ikut serta dalam merayakan acaranya karena hukum asalnya makanan adalah halal.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata :
وأما قبول الهدية منهم يوم عيدهم فقد قدمنا عن علي بن أبي طالب رضي الله عنه أنه أتي بهدية النيروز فقبلها
“Adapun menerima hadiah mereka pada hari raya mereka maka sudah kami sampaikan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu bahwasanya beliau mendapat hadiah perayaan nairuz (hari raya Majusi) maka beliau menerima nya.
وروى ابن أبي شيبة.. أن امرأة سألت عائشة قالت إن لنا أظآرا [جمع ظئر، وهي المرضع] من المجوس، وإنه يكون لهم العيد فيهدون لنا فقالت: أما ما ذبح لذلك اليوم فلا تأكلوا، ولكن كلوا من أشجارهم
Dan Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan bahwa ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah berkata: kami punya tukang susu Majusi, dan mereka punya hari raya dan menghadiahkan sesuatu kepada kami, maka Aisyah berkata: adapun yang disembelih untuk hari itu maka jangan makan, akan tetapi makan tanaman mereka.” (Lihat Iqtidho siroth Mustaqim, Ibnu Taimiyah 1/251).
Jadi kalau dia menerima hadiahnya di acara malam tahun baru dimana dia ada di lokasi acara perayaan nya maka ini masuk kategori ikut merayakan yang hukumnya dilarang.
Adapun jika dia dapat kiriman makanan tahun baru maka dia boleh menerimanya.
***
Surabaya, 29 Jumadil akhir 1446 H/31 Desember 2024 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
Artikel : Meciangi.or.id






