Ijin bertanya Ustadz, Jika diundang oleh tetangga yang super cuek, butuh saat ada perlunya aja. Bolehkah kita tidak menghadiri undangan nya (undangan khitanan anaknya?
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين وبعد
Ada beberapa hal yang perlu dibahas, antara lain: hukum walimah khitan atau sunat dan cara bermuamalah dengan orang yang berbuat buruk kepada kita.
Adapun hukum mengadakan walimah khitan anak maka hukum asalnya adalah boleh tidak ada masalah selama tidak ada pelanggaran syar’inya seperti lantunan music, permainan judi, joget joget, dll.
Ibnu Qudamah rahimahullah salah satu ulama madzhab hambali berkata :
حُكْمُ الدَّعْوَةِ لِلْخِتَانِ وَسَائِرِ الدَّعَوَاتِ غَيْرِ الْوَلِيمَةِ : أَنَّهَا مُسْتَحَبَّةٌ ؛ لِمَا فِيهَا مِنْ إطْعَامِ الطَّعَامِ ، وَالْإِجَابَةُ إلَيْهَا مُسْتَحَبَّةٌ غَيْرُ وَاجِبَةٍ .
“Hukum undangan khitan dan undangan undangan yang lain selain walimah maka ini adalah mustahab karena ada unsur memberi makan orang lain, dan memenuhi undangan tersebut adalah disunnahkan tidak wajib.
وَهَذَا قَوْلُ مَالِكٍ ، وَالشَّافِعِيِّ ، وَأَبِي حَنِيفَةَ وَأَصْحَابِهِ
Dan ini adalah pendapat Malik, Syafi’i, Abu Hanifah dan pengikutnya.
وَإِجَابَةُ كُلِّ دَاعٍ مُسْتَحَبَّةٌ ، وَلِأَنَّ فِيهِ جَبْرَ قَلْبِ الدَّاعِي ، وَتَطْيِيبَ قَلْبِهِ ، وَقَدْ دُعِيَ أَحْمَدُ إلَى خِتَانٍ ، فَأَجَابَ وَأَكَلَ
Dan memenuhi undangan siapa saja adalah mustahab; karena ada unsur menyenangkan pihak yang mengundang, dan imam ahmad telah diundang ke acara khitan dan beliau datang dan makan.” (Lihat Al Mughni 7/286).
Adapun bermuamalah kepada orang yang berbuat buruk kepada kita maka ada 3 tingkatan, dan tingkatan pertama adalah tingkatan yang terbaik karena hanya bisa dilakukan oleh orang orang yang berjiwa besar saja.
Pertama : memaafkan pelaku tanpa ada rasa sakit hati sama sekali dan membalas keburukan dengan kebaikan.
Inilah ujian sesungguhnya seorang hamba, dan hanya orang yang mendapat taufiq dari Allah ta’ala yang mampu melakukannya, dan semoga kita semua termasuk golongan ini.
Allah Ta’ala berfirman :
ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ السَّيِّئَةَ
Artinya : “Balaslah keburukan itu dengan yang lebih baik.” (QS. Al Mukminun 96)
Syeikh Sa’di rahimahullah berkata :
إذا أساء إليك أعداؤك، بالقول والفعل، فلا تقابلهم بالإساءة، مع أنه يجوز معاقبة المسيء بمثل إساءته، ولكن ادفع إساءتهم إليك بالإحسان منك إليهم، فإن ذلك فضل منك على المسيء، ومن مصالح ذلك، أنه تخف الإساءة عنك، في الحال، وفي المستقبل، وأنه أدعى لجلب المسيء إلى الحق
“Jika musuhmu berbuat buruk kepadamu dengan ucapan dan perbuatan maka jangan balas dengan keburukan, walaupun sebetulnya diperbolehkan membalas keburukan dengan keburukan yang semisal; akan tetapi balaslah dengan kebaikan yang lebih baik, karena itulah kelebihan kamu atas si pelaku keburukan tersebut.
Dan di antara maslahatnya adalah perbuatan buruk dia jadi lebih ringan kepadamu seketika, dan di waktu yang akan datang, dan itu bisa jadi sebab menggaet si pelaku keburukan kepada kebenaran.” (Lihat tafsir Sa’di).
Dan ibunda Aisyah radhiyallahu anha berkata ketika ditanya tentang akhlak Rasulullah ﷺ terhadap orang yang menyakitinya :
لم يَكُن فاحِشًا ولا مُتفَحِّشًا ولا صخَّابًا في الأسواقِ ، ولا يَجزي بالسَّيِّئةِ السَّيِّئةَ ، ولَكِن يَعفو ويَصفَحُ
“Rasulullah bukanlah tipikal seorang yang buruk perilaku dan perkataannya, tidak suka berteriak di pasar-pasar, bukanlah tipe orang yang membalas keburukan dengan keburukan, namun beliau selalu memaafkan dengan lapang dada dan berdamai (jabat tangan).” (HR. Tirmidzi 2016)
Justru orang yang mudah memaafkan orang yang menyakitinya akan semakin mendapat tempat di hati manusia.
Rasulullah ﷺ bersabda :
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ ، وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْداً بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزّاً ، وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ للَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وجلَّ
“Tidaklah sedekah itu mengurangi harta, dan tidaklah seorang hamba memaafkan kecuali Allah tambahkan kemuliaan. Dan tidaklah seseorang itu merendahkan diri karena mengharapkan ridho Allah, melainkan Allah Azza wa Jalla angkat derajatnya.” (HR. Muslim 2588)
Kedua : tidak memaafkannya dan memilih untuk menghindarinya.
Ketiga : membalas keburukannya dengan keburukan yang semisal.
Yang ketiga ini diperbolehkan dengan syarat balasan yang dilakukan tidak boleh melebihi keburukan yang ditimpakan kepadanya; hal ini dikarenakan orang yang balas dendam cenderung mencari kepuasan hawa nafsunya, sehingga berupaya untuk membalas dan mempermalukan saudaranya.
Allah ta’ala berfirman :
وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا ۖ فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ
Artinya : “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Asy Syuro 40)
Semoga bermanfaat.
***
Sidayu, Jum’at 5 Muharram 1446 H / 12 Juli 2024 M
Jijawab Oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, LC., M.A
Artikel : Meciangi.or.id






