Afwan Ustadz izin bertanya,,,
Apakah berdosa jika seorang anak menolak permintaan orang tua untuk menikah dengan pria pilihan orang tua tersebut; karena orang tua ingin tetap serumah dengan anaknya walau si anak sudah menikah; karena orang yang mau di jodohkan itu adalah orang sekampung dan orang tersebut ahli bid’ah, sedangkan si anak sudah mengenal Sunnah, sehingga ia tidak menuruti kemauan orang tuanya, dan memilih untuk menikah dengan seorang Ikhwan yg bermanhaj salaf, lalu tinggal pisah dengan orang tua, tidak serumah…
Anak tersebut tau jika keputusannya akan membuat orang tuanya sedih, akan tetapi ia lebih mengejar ridho Allah, ia tidak ingin menambah PR di rumah tangganya jika menikah dengan ahli bid’ah.
Apakah anak tersebut berdosa ustadz? Walau berlahan lahan kini orang tuanya telah menerima, dan ridho dengan keputusan sang anak, karena saat menikah jua ayahnya sendiri yang menjadi walinya…hanya saja anak tersebut kepikiran, apakah itu termasuk durhaka kepada orang tua?
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين وبعد
Anak yang tidak mematuhi orang tua dalam memilih jodoh tidak durhaka kepada orang tuanya, karena memilih jodoh pasangan hidup adalah hak anak.
Ibnu Muflih Al Hambali rahimahullah berkata :
” ليس للوالدين إلزام الولد بنكاح من لا يريد ، قال الشيخ تقي الدين رحمه الله (أي : ابن تيمية) : إنه ليس لأحد الأبوين أن يلزم الولد بنكاح من لا يريد ، وإنه إذا امتنع لا يكون عاقا ، وإذا لم يكن لأحد أن يلزمه بأكل ما ينفر منه مع قدرته على أكل ما تشتهيه نفسه : كان النكاح كذلك ، وأولى ، فإن أَكْلَ المكروه مرارة ساعة ، وعِشْرة المكروه من الزوجين على طول ، تؤذي صاحبه ، ولا يمكنه فراقه “.
“Kedua orang tua tidak punya hak untuk memaksa anaknya menikah dengan yang tidak diinginkannya. Taqiyudin Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
“Kedua orang tua tidak memiliki hak memaksa anaknya menikah dengan yang tidak diinginkan nya.
Dan jika anaknya menolak pilihan orang tuanya maka itu tidak dianggap durhaka.
Dan jikalau seseorang tidak memiliki hak memaksa orang lain untuk makan yang tidak dia sukai padahal dia sangat mampu makan apa yang dia suka, maka dalam perihal menikah lebih utama lagi; karena pahitnya makanan hanya sesaat saja, sedangkan pahitnya pernikahan sangat panjang, menyakiti pelakunya dan sulit untuk pisah.” (Lihat adab syar’iyah 1/447).
Syeikh bin Baz rahimahullah pernah ditanya juga masalah ini beliau menjawab:
لا يجوز ذلك؛ لأن النبي ﷺ يقول: والبكر يستأذنها أبوها، وإذنها سكوتها.
فليس له أن يرغمها على شخص ولو كان تقيًا، ولو كان أتقى الناس ليس له إرغامها، وإنما ينصح لها ويشير عليها بما يراه خيرًا لها
“Tidak boleh orang tua memaksa anaknya ; karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
Perawan dimintai izinnya, dan izinnya adalah diamnya.
Maka bapaknya tidak ada hak untuk memaksa putri nya menikah dengan seorang laki-laki walaupun seandainya dia bertaqwa, walaupun dia orang yang paling sholeh.
Ranahnya hanya memberi nasihat dan arahan kepada anak gadisnya yang dia pandang baik untuknya. (Lihat Fatawa Syeikh bin Baz rahimahullah).
Adapun memaksa anak yang telah berumah tangga untuk tinggal serumah dengan orang tua ataupun mertua maka ini adalah hal yang terlarang.
Karena rumah adalah salah satu hak rumah tangga yang wajib ditunaikan oleh seorang suami kepada istrinya.
Dikarenakan wanita butuh untuk berpakaian santai dan hal privat lainnya, dan ini tidak mungkin tercapai jika masih kumpul dengan orang tua ataupun mertua.
Sehingga para orang tua wajib menyadari hal ini dan memberikan anak-anaknya rumah yang terpisah darinya.
Hal ini pula yang dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dimana beliau memisahkan semua rumah istrinya, begitu pula dengan anak dan mantunya yang semua rumahnya terpisah.
Dan masalah anak juga menjadi privasi khusus yang tidak boleh di rebut oleh kakek nenek dari bapak ibunya. Hal ini juga yang dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dimana beliau tidak pernah menguasai hasan dan Husein untuk senantiasa berada dalam pangkuannya.
Berbeda dengan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang di masa kecilnya berada di pangkuan kakeknya karena beliau sedang di asuh oleh kakeknya sepeninggal kedua orang tuanya.
Jadi masalah anak juga menjadi salah satu privasi yang hendaknya diperhatikan dengan seksama oleh para kakek nenek di manapun berada.
Semoga bermanfaat.
***
Sumberejo, malam kamis 8 Dzulqodah 1445 H / 15 Mei 2024 M
Oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
Artikel : Meciangi.or.id






