Anak saya dimintai iuran uang 15 ribuan Ustadz, katanya untuk kurban, bagaimana duduk perkara masalah ini?
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين وبعد
Menyembelih hewan kurban adalah perkara yang disyariatkan dalam agama ini dan menjadi salah satu syi’arnya.
Hal ini sebagaimana perintah Allah Ta’ala kepada Nabi-Nya untuk mempersembahkan hewan kurban kepadaNya.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya : “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah”. [QS Al Kautsar 2]
Dan semua ummat memiliki ritual persembahan hewan kurban kepada Rabbnya. Allah Ta’ala berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا
Artinya : “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya.” [QS. Al Hajj : 35]
Adapun dari hadits telah diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu bahwa Nabi ﷺ:
ضحى النبي صلي الله عليه وسلم بكبشين أملحين ذبحهما بيده، وسمي وكبر ووضع رجله على صفاحهما
“Nabi ﷺ Berkurban dengan dua ekor kambing gibas putih bertanduk dengan tangannya, membaca bismillah dan bertakbir dan meletakkan kakinya di atas pinggang keduanya.” (HR. Bukhari 5547 dan Muslim 1965)
Dan Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma berkata:
أقام النبي صلى الله عليه وسلم بالمدينة عشر سنين يضحي
“Nabi ﷺ mukim selama 10 tahun di Madinah senantiasa berkurban.” (HR. Ahmad 4955 dan Tirmidzi 1507 dan dihasankan oleh tirmidzi).
Dan ulama juga telah ijma akan dianjurkannya ibadah kurban. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
أجمع المسلمون على مشروعيَّة الأُضْحِيَّة
“Kaum muslimin telah ijma akan disyariatkannya berkurban.” (Lihat Al Mughni, ibnu qudamah 9/435).
Walaupun ibadah Qurban sangat diperintahkan, bukan berarti boleh asal asalan dalam menunaikannya, wajib mengikuti rambu rambu yang telah ditetapkan dalam syari’at.
Apakah diperbolehkan patungan dalam Qurban?
Patungan dalam Qurban ada dua macam:
Pertama pertama patungan pahala
Dalam hal ini diperbolehkan berdasarkan hadits Nabi ﷺ ketika menyembelih kurban.
Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma berkata:
شَهِدْتُ معَ رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ الأَضحى بالمصلَّى، فلمَّا قَضى خطبتَهُ نزلَ من منبرِهِ، وأُتِيَ بِكَبشٍ فذبحَهُ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ بيدِهِ، وقالَ: بسمِ اللَّهِ واللَّهُ أَكْبرُ، هذا عنِّي، وعمَّن لَم يضحِّ من أمَّتي
“Aku hadir Bersama Rasulullah ﷺ sholat iedul adha di tanah lapang, maka tatkala beliau selesai dari khutbahnya beliau turun dari mimbarnya dan dibawakan kepadanya kambing gibas, maka beliaupun menyembelihnya dengan tangannya, dan membaca: bismillah dan Allahu akbar, ini dariku dan dari yang belum kurban dari ummatku.” (HR. Abu Dawud 2810, tirmidzi 1521, ahmad 14895 dan dishahihkan albani dalam shohih abu Dawud).
Syeikh Utsaimin rahimahullah berkata:
وأما إدخال الميت تبعا فهذا قد يستدل له بأن النبي ﷺ ضحى عن أمته، وفيهم من هو ميت، وفيهم من لم يوجد؛ ولكن الأضحية عليهم استقلالا لا أعلم لذلك أصلا من السنة.
“Dan Adapun memasukkan nama mayyit sekedar numpang saja maka ini bisa didalilkan dari perbuatan Nabi ﷺ yang berkurban untuk ummatnya, di antara mereka ada yang mati dan belum lahir, Adapun menyembelih khusus untuk mayyit maka ini saya tidak tahu dasarnya dari sunnah.” (Lihat Yyarh Mumti’, Utsaimin 7/423).
Yang kedua adalah patungan kepemilikan
Patungan hewan Qurban hanya diperbolehkan pada unta dan sapi saja, adapun patungan kambing maka tidak diperbolehkan.
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu berkata:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Kami menyembelih Bersama rasulullah ﷺ pada tahun hudaibiyah seekor unta untuk 7 orang dan sapi untuk 7 orang.” (HR. Muslim 1318).
Jadi kuota patungan sapi dan untanya-pun hanya sebatas 7 orang tidak boleh lebih dari itu.
Imam Nawawi dalam mensyarah hadits ini berkata:
فِي هَذِهِ الأَحَادِيث دَلالَة لِجَوَازِ الِاشْتِرَاك فِي الْهَدْي , وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الشَّاة لا يَجُوز الاشْتِرَاك فِيهَا .
“Hadits hadits ini menunjukkan bolehnya patungan dalam hadyu, dan mereka consensus tidak bolehnya patungan dalam kambing.” (Lihat Al Minhaj syarh shohih muslim, Nawawi 1318).
Sehingga perbuatan sebagian oknum yang memungut iuran 15 ribuan dari para siswanya adalah perbuatan yang tidak sesuai aturan syariat, dan semoga semangat berkurbannya menjadi pemompa semangat baginya untuk belajar hukum hukum islam.
Semoga bermanfaat.
***
Sumberrejo, Malam Selasa 20 Dzulqo’dah 1445 H/27 Mei 2024 M
Dijawab oleh ; Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A
Artikel : Meciangi.or.id






