Bagaimana hukum memakan sembelihan dari orang yang meninggalkan shalat?
__________
Bismillah wassholatu wassalaamu ‘ala rosulillah..
Kasus ini sangat penting untuk dibahas karena sangat umum terjadi di masyarakat.
Untuk hukum sembelihannya apakah halal dimakan atau tidak maka kembali kepada “hukum meninggalkan shalat”
Terkait orang beragama islam namun meninggalkan shalat dan mengingkari wajibnya shalat maka para ulama sepakat terkait kekafirannya. Namun yang menjadi perselisihan para ulama yaitu terkait orang yang mengetahui dan menyadari wajibnya shalat, namun ia tidak mau menunaikannya karena malas, meremehkan atau yang semisalnya.
Ada dua pendapat terkait masalah ini:
1. Kufur kecil
Para ulama yang mengatakan demikian karena seseorang yang meninggalkan shalat dia mengetahui wajibnya shalat dan tidak mengingkarinya, ia tidak melaksanakannya murni karena malas atau merehmehkannya. Hukumnya tetaplah kufur, namun kufur kecil. Akan tetapi kufur tetaplah dosa yang sangat besar, lebih besar dari dosa zina, riba, membunuh dll.
2. Kafir dan keluar dari agama islam
Pendapat ini yang lebih rajih karena banyak sekali dalil-dalil yang secara jelas mengatakan bahwa yang meninggalkan shalat hukumnya kafir keluar dari islam. Diantara dalilnya:
Nabi ﷺ bersabda:
العهدُ الذي بينَنا وبينَهم الصلاةُ، فمَن تركَها فقد كفرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir. (Shahih Tirmidzi: 2621)”
بين الرجل وبين الكفر والشرك ترك الصلاة
“Antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah tatkala dia meninggalkan shalat. (H.R. Muslim:82)”
Sungguh banyak sekali dalil-dalil dari Al Qur’an, Hadits maupun Atsar para Shahabat yang dengan jelas menunjukkan kekafiran bagi yang meninggalkan shalat. Mungkin ibadah yang lain jika ada udzur boleh tidak dilakukan seperti puasa yang kemudian boleh diganti di hari lain atau zakat dan haji yang sesuai dengan kesanggupan. Namun shalat lima waktu berbeda, karena ibadah shalat lima waktu ini sama sekali tidak boleh ditinggalkan oleh seseorang dengan alasan apapun, jika dia tidak bisa shalat dengan berdiri maka dengan duduk, jika tidak dengan duduk maka dengan berbaring, bahkan jika tidak bisa dilakukan dengan posisi-posisi tersebut seperti orang yang sakit parah tidak bisa bergerak wal’iyadzubillah maka dia shalat dengan pikirannya. Ini menunjukkan besarnya perintah shalat!. Dan juga shalat adalah ibadah yang pertama kali dihisab di akhirat, lalu bagaimana keadaan kita kelak bertemu dengan Allah ‘Azza wa Jalla jika perkara shalat kita saja sudah berantakan!?
Maka kesimpulan dari hukum sembelihan orang yang meninggalkan shalat adalah haram, tidak boleh dimakan. Karena hukumnya seperti sembelihan orang kafir dan musyrik. Adapun ahli kitab yaitu yahudi dan nasrani maka sembelihan mereka boleh dimakan sebagaimana yang Allah ‘Azza wa Jalla sebutkan dalam Al Qur’an.
Wallahu Ta’ala A’lam
***
Surabaya, 26 Sya’ban 1445 H/7 Maret 2024
Penulis: Muhammad Dimas Prasetyo
Artikel: Meciangi.or.id






