Rabu, Agustus 5, 2026
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
NEWSLETTER
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI
No Result
View All Result
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
No Result
View All Result

Hukum Sembelihan Orang yang Meninggalkan Shalat

Muhammad Dimas Prasetyo by Muhammad Dimas Prasetyo
11 Maret 2024
in TANYA JAWAB
Reading Time: 2 mins read
0
Home TANYA JAWAB

Bagaimana hukum memakan sembelihan dari orang yang meninggalkan shalat?

RELATED POST

Sunnah Memakai Peci

Sholat Bershaf di Antara Dua Tiang

__________

Bismillah wassholatu wassalaamu ‘ala rosulillah..

Kasus ini sangat penting untuk dibahas karena sangat umum terjadi di masyarakat.

Untuk hukum sembelihannya apakah halal dimakan atau tidak maka kembali kepada “hukum meninggalkan shalat”

Terkait orang beragama islam namun meninggalkan shalat dan mengingkari wajibnya shalat maka para ulama sepakat terkait kekafirannya. Namun yang menjadi perselisihan para ulama yaitu terkait orang yang mengetahui dan menyadari wajibnya shalat, namun ia tidak mau menunaikannya karena malas, meremehkan atau yang semisalnya.

Ada dua pendapat terkait masalah ini:

1. Kufur kecil

Para ulama yang mengatakan demikian karena seseorang yang meninggalkan shalat dia mengetahui wajibnya shalat dan tidak mengingkarinya, ia tidak melaksanakannya murni karena malas atau merehmehkannya. Hukumnya tetaplah kufur, namun kufur kecil. Akan tetapi kufur tetaplah dosa yang sangat besar, lebih besar dari dosa zina, riba, membunuh dll.

2. Kafir dan keluar dari agama islam

Pendapat ini yang lebih rajih karena banyak sekali dalil-dalil yang secara jelas mengatakan bahwa yang meninggalkan shalat hukumnya kafir keluar dari islam. Diantara dalilnya:

Nabi ﷺ bersabda:

العهدُ الذي بينَنا وبينَهم الصلاةُ، فمَن تركَها فقد كفرَ

“Perjanjian antara kami dan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir. (Shahih Tirmidzi: 2621)”

بين الرجل وبين الكفر والشرك ترك الصلاة

“Antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah tatkala dia meninggalkan shalat. (H.R. Muslim:82)”

Sungguh banyak sekali dalil-dalil dari Al Qur’an, Hadits maupun Atsar para Shahabat yang dengan jelas menunjukkan kekafiran bagi yang meninggalkan shalat. Mungkin ibadah yang lain jika ada udzur boleh tidak dilakukan seperti puasa yang kemudian boleh diganti di hari lain atau zakat dan haji yang sesuai dengan kesanggupan. Namun shalat lima waktu berbeda, karena ibadah shalat lima waktu ini sama sekali tidak boleh ditinggalkan oleh seseorang dengan alasan apapun, jika dia tidak bisa shalat dengan berdiri maka dengan duduk, jika tidak dengan duduk maka dengan berbaring, bahkan jika tidak bisa dilakukan dengan posisi-posisi tersebut seperti orang yang sakit parah tidak bisa bergerak wal’iyadzubillah maka dia shalat dengan pikirannya. Ini menunjukkan besarnya perintah shalat!. Dan juga shalat adalah ibadah yang pertama kali dihisab di akhirat, lalu bagaimana keadaan kita kelak bertemu dengan Allah ‘Azza wa Jalla jika perkara shalat kita saja sudah berantakan!?

Maka kesimpulan dari hukum sembelihan orang yang meninggalkan shalat adalah haram, tidak boleh dimakan. Karena hukumnya seperti sembelihan orang kafir dan musyrik. Adapun ahli kitab yaitu yahudi dan nasrani maka sembelihan mereka boleh dimakan sebagaimana yang Allah ‘Azza wa Jalla sebutkan dalam Al Qur’an.

Wallahu Ta’ala A’lam

***

Surabaya, 26 Sya’ban 1445 H/7 Maret 2024

Penulis: Muhammad Dimas Prasetyo

Artikel: Meciangi.or.id

ShareTweetPin
Muhammad Dimas Prasetyo

Muhammad Dimas Prasetyo

Muhammad Dimas Prasetyo adalah Penghafal Al-Qur'an. Alumni Ma'had Meci Angi Dompu, alumni Ponpes Riyadhus Sholihin Pandeglang, sedang menempuh studi S1 di STAI Ali bin Abi Thalib Surabaya.

Related Posts

Sunnah Memakai Peci
TANYA JAWAB

Sunnah Memakai Peci

1 Agustus 2026
Sholat Bershaf di Antara Dua Tiang
TANYA JAWAB

Sholat Bershaf di Antara Dua Tiang

27 Juli 2026
Shof Wanita di Belakang Laki-laki
TANYA JAWAB

Shof Wanita di Belakang Laki-laki

3 Juli 2026
Mengira Haid Ternyata Bukan Haid
TANYA JAWAB

Mengira Haid Ternyata Bukan Haid

24 Juni 2026
Badal Umrah Tidak Boleh?
TANYA JAWAB

Badal Umrah Tidak Boleh?

18 Juni 2026
Bagi-Bagi Hewan Qurban dari APBN
TANYA JAWAB

Bagi-Bagi Hewan Qurban dari APBN

8 Juni 2026
Next Post
Niat Puasa Ramadhan Harus Ada Di Setiap Malam?

Niat Puasa Ramadhan Harus Ada Di Setiap Malam?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TENTANG KAMI

Website meciangi.or.id adalah situs dakwah Islam yang dikelola oleh Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi. Diantara kegiatan utama dakwah kami adalah Ma'had Meci Angi. Ma'had Meci Angi merupakan tempat menimba ilmu para penuntut ilmu yang berpijak pada pemahaman shalafus sholeh. Diantara kegiatan utamanya adalah pembelajaran bahasa arab seperti nahwu, shorof, belajar baca kitab, mengadakan daurah syar'iyyah, menerbitkan buletin serta kegiatan kegiatan dakwah lainnya.

Alamat sekretariat Website: Jln. Lintas Sumbawa, Gg. Potlot no.14. Lingkungan Rasa Bou - Kelurahan Kandai Dua - Kecamatan Woja - Kabupaten Dompu - NTB 84218.

Follow us

Terbaru

  • Pemimpin yang Dzolim Buah dari Rakyatnya yang Dzolim
  • Sunnah Memakai Peci
  • Kita Kaum Muslimin
  • Dzikir Memiliki Kedudukan yang Tinggi

Kategori

  • ADAB DAN AKHLAQ
  • AL-QUR'AN
  • AQIDAH
  • BAHASA ARAB
  • BANTAHAN
  • BIOGRAFI
  • BULETIN MECI ANGI
  • E-BOOK
  • FATWA ULAMA
  • FIQH
  • KHUTBAH JUM'AT
  • KITAB ULAMA
  • MANHAJ
  • MUTIARA SALAF
  • QOIDAH FIQH
  • SIROH
  • SYAIR
  • TAFSIR
  • TANYA JAWAB
  • TAZKIYATUN NUFUS
  • USHUL FIQH
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
  • FIQH DAN MUAMALAH
  • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
  • LAINNYA

© 2024 by mantapp

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI

© 2024 by mantapp