Izin bertanya Ustadz, mengenai hukum jual beli barang khususnya sepeda motor yang mana di STNK-nya ana dapatkan bahwa tertulis pemilik kendaraan tersebut adalah Dinas Pendidikan. Keterangan dari si penjual bahwasanya motor tersebut adalah motor pemberian, jadi bagaimana hukum jual beli barang tersebut? (Andre – kalbar)
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين وبعد
Di antara syarat jual beli yang sah adalah kejelasan dan hilangnya jahalah/ketidak jelasan/ghoror pada suatu barang.
Kemudian di antara syarat sahnya jual beli adalah kepemilikan.
Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Tidaklah halal transaksi utang-piutang yang dicampur dengan transaksi jual beli, tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi jual beli, tidaklah halal keuntungan yang didapatkan tanpa adanya tanggung jawab untuk menanggung kerugian, dan engkau tidak boleh menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud, no. 3506; hadis hasan).
Sehingga sepeda motor yang masih belum jelas kepemilikannya tersebut tidak boleh dibeli karena bisa mengarah kepada penipuan dan merugikan pihak konsumen.
***
Sidayu, malam Jum’at 27 Jumadil Ula 1446 H/28 November 2024 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A
Artikel : Meciangi.or.id






