Apakah saya boleh kabur dari rumah karena KDRT suami?
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه أجمعين وبعد
Seorang suami wajib menjaga istrinya dan berbuat baik kepadanya dan wajib meninggalkan KDRT jahiliyah yang begitu dibenci Rasulullah ﷺ. Bahkan beliau berpesan khusus kepada para suami di hari yang mulia ketika haji supaya berbuat baik dan menyayangi para istri.
Rasulullah ﷺ bersabda :
اسْتَوْصُوا بالنِّساءِ؛ فإنَّ المَرْأَةَ خُلِقَتْ مِن ضِلَعٍ، وإنَّ أعْوَجَ شَيءٍ في الضِّلَعِ أعْلاهُ، فإنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ، وإنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أعْوَجَ، فاسْتَوْصُوا بالنِّساءِ.
“Berbuat baiklah kalian terhadap para istri, karena para wanita itu diciptakan dari tulang rusuk. Dan sesuatu yang paling bengkok pada tulang rusuk adalah bagian paling atasnya. Jika engkau meluruskannya, maka engkau akan mematahkannya, namun jika engkau membiarkannya, maka selamanya ia akan bengkok. Maka berbuat baiklah kalian terhadap para wanita.” (HR. Bukhari 3331 dan Muslim 1468).
Dan haram bagi suami memukul istrinya dengan pukulan yang menyakitkan apapun alasannya, apalagi jika sampai memukul wajah, sehingga jika sang istri memutuskan kabur dari rumah karena menghindari siksaan suaminya maka ini perkara yang diperbolehkan, dan halal bagi sang istri minta cerai.
Disebutkan dalam Tuhfatul Muhtaj dalam madzhab Syafi’i diantara hal yang membolehkan istri kabur dari rumah adalah adanya kekerasan dalam rumah tangga.
أو يهددها بضرب ممتنع فتخرج خوفا منه، فخروجها حينئذ غير نشوز للعذر
“Atau dia mengancamnya dengan pukulan yang menyakiti kemudian istri keluar rumah karena takut darinya, maka kaburnya ini bukanlah nusyuz…”
***
Jeddah, Sabtu 20 Shofar 1446 H/24 Agustus 2024 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
Artikel : Meciangi.or.id






