Ustadz bagaimana jika kita bernadazar muqoyyad namun tidak ingat secara pasti dalam nazar itu janji apa yang akan dikerjakan jika nazar tadi terpenuhi?
Dan bagaimana jika ada seseorang yg bernadazar saking banyaknya dia lupa ada berapa nazar yang harus dia bayar kafarotnya.
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين وبعد
Nadzar untuk melakukan ketaatan maka wajib ditunaikan, adapun jika nadzarnya untuk melakukan perkara yang mubah maka dia boleh melakukannya atau membatalkannya dan membayar kafarat nadzar (membebaskan budak atau memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian 10 orang miskin, jika tidak mampu maka berpuasa 3 hari).
Adapun jika nadzarnya untuk melakukan perkara maksiat maka haram dilakukan. (Lihat Fatawa Nur ‘ala Darb, bin Baz 10992).
Rasulullah ﷺ bersabda :
مَن نَذَرَ أنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، ومَن نَذَرَ أنْ يَعْصِيَهُ فلا يَعْصِهِ
“Siapa yang bernadzar untuk mentaati Allah maka kerjakanlah, dan siapa yang bernadzar maksiat maka jangan lakukan.” (HR. Bukhori 6696).
Namun jika seseorang lupa dengan nadzar apa yang akan dia lakukan maka dia berusaha mengingatnya, dan jika tidak ketemu maka dia membayar kafarat berdasarkan pendapat jumhur ulama. (Lihat Ensklopedia Kuwatiyah 40/158).
Dan jika dia lupa berapa jumlah nadzarnya maka dia memilih jumlah yang paling sedikit karena itulah yang pasti; karena inilah yang sesuai dengan kaidah fiqh yang ada seperti :
اليقين لا يزول بالشك
“Sesuatu yang meyakinkan tidak bisa dihilangkan dengan sesuatu yang meragukan”.
الأصل بقاء ما كان على ما كان
“Hukum asalnya adalah tetapnya perkara sebagaimana asalnya”.
Sehingga jika dia lupa bernadzar untuk puasa 3 kali atau 4 kali maka dia mengambil yang 3 kali karena itulah yang pasti.
Semoga bermanfaat.
***
Sidayu, Rabu 5 Dzulhijjah 1445 H / 12 Juni 2024 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
Artikel : Meciangi.or.id






