Hadist tentang larangan meminta jabatan, apakah berlaku juga untuk jabatan di perusahaan swasta?
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه أجمعين وبعد
Meminta jabatan memiliki perincian sbb :
1. Jika dia bukan ahlinya dan tidak ada hajat kemudian dia memintanya maka hal ini tidak diperbolehkan.
2. Jika dia adalah ahlinya dibidang itu, dan yang lainnya tidak berhak atas jabatan tersebut dan ummat membutuhkan maka dia tidak boleh menolak karena ada maslahat yang besar pada pekerjaan tersebut dengan syarat dia bertujuan untuk kebaikan ummat dan agama bukan karena tujuan dunia akan tetapi dia mencari wajah Alloh Ta’ala.
Dan masuk dalam bab ini Hadist Utsman bin Abi Al Ash Ats Tsaqofi yang datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam seraya berkata : wahai Rasulullah jadikanlah aku pimpinan kaumku, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
أنت إمامهم، واقتد بأضعفهم، واتخذ مؤذنًا، لا يأخذ على أذانه أجرًا
“Iya kamu pimpinan mereka, dan perhatikan yang lemah, dan angkat seorang muadzin dan tidak mengambil upah atasnya.” (HR. Ahmad 15676 dengan sanad yang Shahih).
Di sini Utsman meminta jabatan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk menjadi pemimpin kaumnya karena ada maslahat syar’iyah, mengarahkan mereka kepada kebaikan, mengajar dan amar makruf nahi mungkar kepada mereka dan ini mirip seperti kisah Nabi Yusuf alaihissalam.
Para ulama berkata :
إنما نهي عن طلب الإمرة والولاية، إذا لم تدع الحاجة إلى ذلك؛ لأنه خطر، كما جاء في الحديث النهي عن ذلك، لكن متى دعت الحاجة والمصلحة الشرعية إلى طلبها جاز ذلك؛ لقصةِ يوسفَ عليه الصلاة والسلام، وحديثِ عثمان المذكور
“Dilarang nya minta jabatan jika dia tidak membutuhkan nya, karena ada bahaya di situ sebagaimana hadits tentang larangan dalam hal ini.
Akan tetapi jika memang ada hajat dan maslahat syar’iyah dalam hal ini supaya meminta nya maka boleh bagi nya untuk meminta nya sebagaimana kisah Nabi Yusuf dan Utsman bin Abi Al Ash Ats Tsaqofi.” (Lihat majalah buhuts islamiyah ke 47 tahun 1417 H dan majmu fatawa Syeikh bin Baz 23/215).
***
Jeddah, Sabtu 20 Shofar 1446 H / 24 Agustus 2024 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A
Artikel : Meciangi.or.id






