Orang tua meminta suami tinggal dekat dengannya supaya bisa selalu dekat cucunya, akan tetapi istri merasa risih karena anak-anak seolah olah dikuasai mertua, bagaimana mensikapi hal ini?
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين وبعد
Anak laki laki maupun wanita ketika menikah masih ada kewajiban berbakti kepada kedua orang tua masing masing dan kedua belah pihak wajib saling membantu dalam masalah ini.
Begitu pula orang tua yang mendapati anaknya yang sudah menikah maka mereka juga wajib paham Batasan Batasan muamalah dengan anaknya, di antaranya terkait masalah cucu.
Cucu sudah bukan ranah kakek nenek lagi, akan tetapi mereka berada di bawah tanggung jawab orang tuanya, sehingga kakek nenek tidak boleh terlalu jauh masuk pada ranah ini.
Kakek nenek dari kedua belah pihak tidak ikut ikutan ngatur ngatur cucu mereka melangkahi orang tuanya karena hal ini bisa menimbulkan perpecahan rumah tangga anak mereka.
Walaupun begitu suami istri juga wajib bermuamalah dengan hikmah dalam perihal ini karena kakek nenek memang memiliki rasa sayang yang lebih kepada cucu cucu mereka melebihi anak anak mereka.
Dari Buraidah bin Khushoib radhiyallahu anhu berkata :
بَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَخْطُبُ إِذْ أَقْبَلَ الْحَسَنُ وَالْحُسَيْنُ عَلَيْهِمَا السَّلَام عَلَيْهِمَا قَمِيصَانِ أَحْمَرَانِ يَمْشِيَانِ وَيَعْثُرَانِ فَنَزَلَ وَحَمَلَهُمَا فَقَالَ صَدَقَ اللَّهُ إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ رَأَيْتُ هَذَيْنِ يَمْشِيَانِ وَيَعْثُرَانِ فِي قَمِيصَيْهِمَا فَلَمْ أَصْبِرْ حَتَّى نَزَلْتُ فَحَمَلْتُهُمَا
“Pada saat Rasulullah shalallahu ‘Alaihi wa sallam khutbah di atas mimbar, tiba-tiba Hasan dan Husain Radhiyallahuhuma datang dengan memakai baju merah. Keduanya berjalan, lalu terjatuh. Maka Rasulullah shalallahu ‘Alaihi wa sallam turun dari mimbar, lalu menggendong keduanya, kemudian bersabda: Allah Maha Benar (firman-Nya), ‘Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu adalah fitnah’. (Qs. Al Anfaal (8): 28). Aku melihat dua anak ini terjatuh dalam kedua bajunya, maka aku tidak sabar hingga aku turun lalu kugendong keduanya.” (HR. Abu Dawud 1109, An Nasa’i 1413 dan dishahihkan Albani).
Dan dari Al Barra bin Azib :
أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ أبصرَ حَسنًا وحُسَيْنًا فقالَ : اللَّهمَّ إنِّي أحبُّهما فأحبَّهما
“Bahwasanya Nabi ﷺ melihat Hasan dan Husein seraya bersabda: Ya Allah, aku menyayangi keduanya, maka sayangilah keduanya.” (HR. Tirmidzi 3782 dan dishahihkan Albani).
Oleh karena itu semua cucu Rasulullah ﷺ semuanya tinggal berdekatan dengan beliau.
Dan yang perlu dicatat adalah Rasulullah tidak pernah mengatur urusan tempat tinggal anak-anaknya ketika sudah menikah. Bahkan Zainab yang menikah dengan Abu Al Ash tidak ikut hijrah ke Madinah ketika suaminya masih musyrik.
Begitu pula dengan cucu-cucu yang lainnya tidak dikuasai beliau dari orang tua mereka, Sehingga jarang kita jumpai dalam hadits-hadits yang shahih interaksi yang begitu banyak dengan para cucunya selama berada di kota Madinah.
Semoga bermanfaat.
***
Sidayu, Sabtu 21 Dzulhijjah 1445 H / 29 Juni 2024 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A
Artikel : Meciangi.or.id






