Ada bapak-bapak panitia kurban datang bertanya bagaimana hukumnya Ustadz kalau kita ambil untung dari Qurban yang kita juga panitia di situ?
Terus terang setelah kita bertahun tahun jadi panitia akhirnya kita tahu besarnya keuntungan bisnis ini, karena kami juga tahu tempat pengambilannya dimana kami jelas tergiur juga, lantas bagaimana hukumnya dan bagaimana solusinya?
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين وبعد
Di antara kaidah yang bisa dipakai untuk mengetahui halal haram harta yang kita makan ada 2 kaidah penting :
Pertama adalah kaidah MAU UNTUNG HARUS BERANI RUGI. (Lihat Asybah, Syuyuti 235).
الغرم بالغنم
Maknanya adalah jika akad itu ada resiko rugi yang akan kita tanggung maka kita boleh mengambil keuntungan di dalamnya.
Namun jika dalam akad tersebut kita tidak memiliki resiko kerugian sama sekali maka itu pertanda kita tidak boleh mengambil keuntungan sama sekali dari akad tersebut.
Kedua adalah AL AMIN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS BARANG YANG DIAMANAHKAN KEPADANYA KECUALI JIKA TELEDOR ATAU MEMANFAATKANNYA.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
والوكيل أمين لا ضمان عليه فيما تلف في يده من غير تفريط, والقول قوله مع يمينه في الهلاك ونفي التفريط
“Dan perwakilan itu adalah orang yang terpercaya, dia tidak ganti rugi atas kerusakan yang ada di tangannya jika terjadi tanpa keteledoran, dan ucapannya menjadi patokan disertai sumpahnya terkait rusaknya barang dan dia menafikan kalau dia teledor”. (Lihat Al-Mubdi fi Syarh Muqni’, Ibnu Qudamah 4/381).
Syeikh Utsaimin rahimahullah membuat kaidah kapan seseorang itu di katakan sebagai Al-Amin?
كل من كانت العين بيده بإذن من الشارع أو إذن من المالك فهو أمين
“Setiap yang memegang barang di tangannya dengan izin syari’at ataupun pemilik barang maka dia adalah amin (orang yang dipercaya). (Lihat Syarh Zad Mustaqni, Utsaimin kitab Buyu’ Fashl perwakilan adalah amin).
Dari sini kita bisa mendeteksi posisi kita di dalam kepanitiaan, jika posisi kita adalah orang yang ada resiko rugi dalam akad ini maka boleh kita ambil untung, namun jika tidak ada resiko rugi maka kita tidak boleh ambil untung.
Contoh penerapannya:
Jika jamaah menitipkan uang kepada kita untuk membelikan hewan kurban sebagai panitia, kemudian jika uang tersebut hilang atau rusak apakah kita wajib ganti rugi?
Jika wajib ganti rugi maka kita boleh ambil keuntungan, namun jika tidak maka kita tidak boleh ambil keuntungan sama sekali, alias hanya menunaikan amanah saja.
Contoh lainnya:
Jamaah menitip hewan kurban kepada kita untuk di sembelih, jika hewan kurban mati apakah kita wajib ganti rugi?
Jika tidak (wajib ganti rugi) maka kita tidak boleh mengambil keuntungan, jika wajib ganti rugi maka kita boleh mengambil keuntungan.
Dan sebaiknya akad seperti ini diperjelas di awal supaya tidak terjadi ghoror yang merupakan faktor paling utama haramnya suatu akad.
Contoh akad panitia boleh ambil untung:
PANITIA KURBAN MENYEDIAKAN HEWAN QURBAN SEHARGA XXX DENGAN BERAT XXX, PENYEMBELIHAN DAN KAMI SIAP MENTASHARUFAN SESUAI PESANAN SHOHIB KURBAN, RESIKO KEMATIAN HEWAN QURBAN DLL DITANGGUNG PANITIA.
Akad ini adalah akad jual beli sehingga pihak penjual boleh ambil untung dengan resiko kerugian yang siap ia tanggung.
Contoh akad panitia tidak boleh ambil untung:
KAMI MENERIMA BAGI CALON SHOHIBUL QURBAN YANG BERNIAT MENITIPKAN UANG UNTUK MEMBELI HEWAN QURBAN.
Kemudian dalam pentasharufan hewan qurban juga perlu diperjelas akadnya diawal oleh pihak panitia, dan ini akadnya murni amanah, sehingga panitia wajib menunaikan amanah sebagaimana mestinya.
Tidak boleh bagi panitia mengutamakan kepentingan pribadinya kecuali dengan seizin shohib qurban, jika tidak ada izinnya maka dia wajib bekerja keras untuk membagikannya sesuai dengan amanah yang telah disepakati atau sesuai adat yang telah terjadi di kepanitian tersebut dan telah masyhur dan diketahui oleh para shohib qurban.
Semoga bermanfaat
***
Gresik, Malam Rabu 21 Dzulqo’dah 1445 H/28 Mei 2024 M
Oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc, M.A
Artikel : Meciangi.or.id






