Saya baru pulang dari kursus operator alat berat, mau melamar kerja sesuai dengan keahlian, Pelatih saya bilang kalau operator alat berat mau kerja tidak memerlukan SIM B2 umum cukup hanya SIO saja, karena diatur sesuai undang-undang KEMNAKER.
Tapi karena ada ego sektoral sehingga rata-rata perusahaan di Maluku utara, diberikan aturan bahwa operator juga harus memiliki SIM B2 umum menjadi syarat wajib untuk administrasi, padahal SIM B2 umum di khususkan untuk pengemudi bukan untuk operator alat berat.
Saya sekarang mau bikin SIM B2 umum untuk perlengkapan administrasi melamar kerja, tapi saya bukan pengemudi. Dan seharusnya kalau saya bikin SIM B2 umum harus dites dengan alat berat sesuai keahlian saya, tapi di kepolisian disini tidak ada medan tes dan alat berat untuk tes.
Ada kebijakan dari kepolisian bahwa SIM B2 umum bisa main tembak saja tidak perlu ikut tes.
Pertanyaan saya ustadz, apakah saya termasuk hal sogok menyogok jika SIM yang saya buat dari jalur tembak..? Hal ini menjadi keraguan di diri saya (penanya dari Maluku Utara)
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين، وبعد
Hukum asalnya mentaati peraturan pemerintah adalah wajib, dan melakukan suap hukumnya haram.
Namun jika suap terpaksa dilakukan karena tidak ada jalur lagi untuk mendapatkan haknya maka hal ini menjadi udzur untuk melakukan suap.
Imam Al-Jurjani menyatakan :
الرشوة ما يُعْطَى لإِبْطَالِ حَقٍّ أو لإِحْقَاقِ بَاطِلٍ أما أما إذا أعطي ليتوصل به إلى حق أو ليدفع به عن نفسه ظلما فلا بأس به
“Risywah adalah apa yang diberikan dalam rangka untuk membatalkan hak seseorang, atau untuk melegalkan kebatilan. Adapun jika diberikan dalam rangka untuk mendapatkan sesuatu yang menjadi haknya atau dalam rangka untuk melindungi diri dari kezaliman maka tidak mengapa”. (Lihat Tuhfatul Ahwadzi Syarah Sunan Tirmidzi : 4/565 bab Ma Jaa Fir Risywah Wal Murtasyi pembahasan hadits no. 1351).
Sehingga jika anda memang orang yang benar benar berhak mendapatkan sim b2 namun untuk mendapatkannya sangat dipersulit maka semoga hal ini termasuk perkara yang dilapangkan Allah ta’ala.
Namun jika anda memang orang yang tidak berhak mendapat sim b2 karena memang bukan ahlinya maka hal ini tidak diperbolehkan mendapatkannya dengan cara suap di atas.
Kemudian jika sim b2 dijadikan syarat wajib untuk melamar pekerjaan di atas sedangkan anda bukan oang yang berhak terhadap sim b2 tersebut maka semoga ini juga termasuk hal yang dilapangkan karena bekerja mencari nafkah adalah kewajiban yang tanpanya manusia tidak bisa hidup, namun dia tidak boleh memakai sim b2 tersebut di jalanan karena dia bukanlah orang yang berhak menggunakannya.
Wallahu ‘alam bishshowab.
***
Sidayu, malam Selasa 17 Jumadil Ula 1446 H/18 November 2024 M.
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
Artikel : Meciangi.or.id






