Penanya : Zakie Faishal – Jakarta
Allah Ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari.
Ini jika sang wanita tidak hamil maka menunggu masa indahnya selama 4 bulan 10 hari atau 130 hari.
Adapun jika istri sedang hamil maka masa iddahnya sampai melahirkan.
وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Dan wanita yang hamil maka masa menunggu nya sampai melahirkan.
Dan pada masa ini maka sang wanita wajib ihdad yaitu tidak berhias, keluar rumah alias berdiam di rumah suaminya.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berpesan kepada Furaiah binti Malik:
امْكُثِي فِي بَيْتِكِ الَّذِي جَاءَ فِيهِ نَعْيُ زَوْجِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
“Berdiamlah di rumahmu yang menjadi tempat duka wafatnya suamimu sampai selesai ajal (masa iddahnya).” (HR. Abu Dawud 2300, Ibnu Majah 2031 dan dishahihkan Albany)
Sehingga berdasarkan dalil-dalil di atas maka seorang istri tidak jalan jalan berlibur untuk menghibur diri keluar kota, ke pantai atau ke tempat tempat lainnya selama masa iddahnya belum selesai.
Dan pada masa ini mahramnya bisa membersamai nya di rumah duka tersebut.
***
Sidayu, 6 Rabiul akhir 1447 H/28 September 2025 M
Repost : 8 Jumadil Akhir 1447 H / 29 November 2025
Dijawab oleh : Ustadz Yusuf Rustam, Lc., M.A
Artikel : Meciangi.or.id






