Bagaimana hukum mengadakan acara pertemuan keluarga besar yang ditentukan bertemu di Kota tertentu, lalu di situ diadakan acara melihat video silsilah keluarga (leluhur), juga foto-foto dari generasi pertama yang sudah meninggal, para kakak yang sudah meninggal, sampai ke generasi sekarang yang bisa hadir.
Disertai musik dan ada tulisan kata-kata yang mengharukan, sehingga yang menonton pada menangis.
Jawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد؛
Islam adalah agama yang mengantarkan kepada kebahagiaan dunia maupun di akhirat, sehingga hal-hal yang bisa mengundang rasa sedih di larang dalam Islam.
Sebagai contoh paling ringan dalam masalah pikiran adalah kasus istikharah ketika menentukan pilihan mana yang terbaik.
Dalam hal ini seseorang diperintahkan untuk istikharah supaya tidak ada beban pikiran setelahnya karena dia telah pasrah kepada Allah Ta’ala terkait apa yang bakal didapatkan.
Apalagi dalam hal yang melebihi kasus di atas sudah barang tentu lebih dilarang dalam agama ini.
Oleh karena itu seseorang tidak boleh bersedih terlalu lama dalam menghadapi cobaan apapun karena itu tidak ada manfaatnya.
Justru sebaliknya kita disuruh berbahagia menghadapi cobaan.
وبشر الصابرين
Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang bersabar.
Dan mengingat mendiang leluhur yang telah meninggal juga masuk kategori kesedihan yang dilarang.
Oleh karena itu Syeikh Utsaimin rahimahullah berkata:
الاحتفاظ بصورة الميت لا يجوز، ومن عنده شيء منه فليحرقه الآن؛ لأن تذكر الميت يجدد الأحزان
“Menyimpan foto mendiang mayyit tidak boleh, siapa yang masih memilikinya hendaknya segera membakarnya karena mengingat mendiang mayyit itu memperbarui kesedihan.
وكذلك ما يبقى من ثيابه، إما أن يستعمل ويلبس حتى يبلى، أو يتصدق به، أما أن تبقى ذكرى للميت، فهذا أيضاً مما يجدد الحزن
Begitu pula bajunya masih ada, kalau tidak dipakai sampai rusak atau disedekahkan.
Adapun dibiarkan begitu saja sebagai kenangan maka ini juga memperbarui kesedihan.
Apalagi acara kumpul-kumpul di atas disertai musik yang hukumnya sudah jelas keharamannya, maka ini lebih banyak lagi mudhorotnya.
Sehingga dalam acara kumpul keluarga seperti ini sekedar menjalin silaturahim saja jangan sampai pada hal-hal yang jatuh pada keharaman.
***
Tuban, Jum’at 24 Shofar 1448 H/7 Agustus 2026 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc, M.A
Artikel : Meciangi.or.id






